Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengerjakan Shalat Khauf (shalat dalam keadaan takut/berjaga) bersama para sahabat, yaitu pada Perang Dzat Ar-Riqa' menurut riwayat Jabir bin Abdullah, dan menurut Ibnu Abbas pernah juga di Dzi Qarad. Shalat Khauf adalah shalat yang disyariatkan ketika kaum muslimin berada dalam kondisi perang atau ancaman musuh, dengan tata cara tertentu yang menjaga keamanan. Hadits ini menunjukkan betapa agama ini menjaga ibadah sekaligus keselamatan jiwa.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama tentang Shalat Khauf terdapat dalam Al-Qur'an:
QS. An-Nisa' [4]: 102
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِن وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُم مَّيْلَةً وَاحِدَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن كَانَ بِكُمْ أَذًى مِّن مَّطَرٍ أَوْ كُنتُم مَّرْضَىٰ أَن تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُّهِينًا
Terjemahan ringkas: "Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka lalu engkau hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri bersamamu dan hendaklah mereka menyandang senjata. Setelah mereka sujud, hendaklah mereka berada di belakangmu, dan datanglah golongan yang lain yang belum shalat, lalu shalat bersamamu, dan hendaklah mereka mengambil kewaspadaan serta senjata mereka. Orang-orang kafir ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan perlengkapanmu, lalu mereka menyerangmu sekaligus. Dan tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat gangguan dari hujan atau sakit, tetapi tetaplah waspada. Sungguh, Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir."
Hadits terkait:
- Shahih Al-Bukhari no. 4125, Kitab Al-Maghazi, Bab Ghazwah Dzat Ar-Riqa', dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
- Shahih Al-Bukhari dan Muslim juga memuat riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ shalat khauf di Dzi Qarad.
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan tempat terjadinya Shalat Khauf menurut riwayat Jabir dan Ibnu Abbas, dan menegaskan bahwa keduanya bisa benar karena Shalat Khauf terjadi lebih dari satu kali.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan tata cara Shalat Khauf dan menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang bentuknya, namun semuanya sepakat disyariatkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci beberapa bentuk Shalat Khauf yang dipraktikkan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Shalat Khauf adalah shalat yang dikerjakan ketika kaum muslimin dalam keadaan takut diserang musuh. Allah ﷻ mensyariatkannya dalam QS. An-Nisa' [4]: 102 di atas. Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa shalat ini memiliki beberapa tata cara, tergantung situasi:
- Bentuk pertama: Sebagian pasukan shalat bersama imam satu rakaat, lalu mereka mundur menjaga musuh, dan pasukan lain datang shalat satu rakaat. Ini pendapat yang dipegang Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat.
- Bentuk kedua: Imam shalat dua rakaat dengan satu kelompok, lalu kelompok itu mundur dan kelompok lain menggantikan, lalu imam shalat dua rakaat lagi — sehingga imam shalat empat rakaat dan masing-masing kelompok dua rakaat. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
- Bentuk ketiga: Jika ancaman sangat dekat, boleh shalat satu rakaat saja atau bahkan shalat sambil berjalan/menghadap musuh jika tidak memungkinkan menghadap kiblat. Ini disebutkan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menunjukkan Shalat Khauf terjadi pada Perang Dzat Ar-Riqa', sedangkan riwayat Ibnu Abbas menyebutkan Dzi Qarad. Beliau menjelaskan bahwa keduanya tidak bertentangan karena Shalat Khauf terjadi beberapa kali dalam peperangan yang berbeda. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan perhatian Nabi ﷺ terhadap keselamatan umatnya.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa Shalat Khauf adalah ijma' (kesepakatan) para ulama akan disyariatkannya, meskipun mereka berbeda dalam rincian tata caranya. Perbedaan ini adalah rahmat, karena kondisi perang bisa sangat beragam.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Shalat Khauf menunjukkan hikmah Allah dalam mensyariatkan ibadah yang tetap menjaga keselamatan jiwa. Beliau berkata bahwa syariat ini menunjukkan agama Islam itu mudah dan sesuai dengan keadaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa Shalat Khauf hanya disyariatkan ketika benar-benar ada kekhawatiran terhadap musuh, dan jika rasa takut hilang, maka kembali ke shalat biasa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada Perang Dzat Ar-Riqa', Nabi ﷺ dan para sahabat berada dalam posisi yang rawan karena musuh mengintai. Ketika waktu shalat tiba, Nabi ﷺ membagi pasukan menjadi dua kelompok: satu kelompok shalat bersama beliau, sementara kelompok lain berjaga menghadap musuh dengan senjata terhunus. Setelah kelompok pertama menyelesaikan shalat, mereka bergantian dengan kelompok kedua. Demikianlah shalat ditunaikan tanpa mengabaikan kewaspadaan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan Shalat Khauf beberapa kali dengan bentuk yang berbeda-beda, sesuai situasi dan kondisi medan. Ini menunjukkan bahwa beliau ﷺ adalah teladan dalam menggabungkan antara ibadah dan hikmah praktis.
Hikmahnya: Islam tidak memisahkan antara ibadah dan realitas kehidupan. Bahkan dalam keadaan perang, shalat tetap wajib, tetapi Allah memberi keringanan dalam tata caranya. Ini menunjukkan bahwa agama ini adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Khauf disyariatkan ketika kaum muslimin dalam keadaan takut diserang musuh, berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 102 dan hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
- Tata caranya beragam, dan para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pendapat yang berbeda, namun semuanya sepakat akan disyariatkannya.
- Shalat tetap wajib dalam keadaan apapun, tetapi Allah memberi keringanan dalam cara pelaksanaannya.
- Perbedaan riwayat antara Jabir dan Ibnu Abbas tentang tempat terjadinya Shalat Khauf tidak bertentangan, karena Shalat Khauf terjadi beberapa kali.
- Bagi yang tidak berada dalam kondisi perang, shalat dikerjakan seperti biasa dengan menghadap kiblat dan tuma'ninah sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.