Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengisahkan keputusan Sa'd bin Mu'adh terhadap Bani Quraizhah yang telah berkhianat dalam Perjanjian. Nabi ﷺ mengutus Sa'd, dan ketika ia datang, para sahabat diminta berdiri sebagai penghormatan. Sa'd memutuskan untuk membunuh para pejuang mereka dan menawan anak-anak mereka. Nabi ﷺ menguatkan keputusan itu dengan mengatakan bahwa itu adalah hukum Allah. Peristiwa ini menunjukkan keadilan Islam terhadap pengkhianat dan pentingnya kepemimpinan yang adil.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih
Teks Arab (dari Shahih Al-Bukhari no. 4121):
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سَعْدٍ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ نَزَلَ أَهْلُ قُرَيْظَةَ عَلَى حُكْمِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ، فَأَرْسَلَ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى سَعْدٍ، فَأَتَى عَلَى حِمَارٍ، فَلَمَّا دَنَا مِنَ الْمَسْجِدِ قَالَ لِلأَنْصَارِ " قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ ـ أَوْ ـ خَيْرِكُمْ ". فَقَالَ " هَؤُلاَءِ نَزَلُوا عَلَى حُكْمِكَ ". فَقَالَ تَقْتُلُ مُقَاتِلَتَهُمْ وَتَسْبِي ذَرَارِيَّهُمْ. قَالَ " قَضَيْتَ بِحُكْمِ اللَّهِ ". وَرُبَّمَا قَالَ " بِحُكْمِ الْمَلِكِ ".
Makna Ringkas:
Bani Quraizhah (Yahudi Madinah) bersedia menerima putusan Sa'd bin Mu'adh. Nabi ﷺ memanggil Sa'd yang datang menunggang keledai. Ketika mendekati masjid, Nabi ﷺ memerintahkan para Anshar untuk berdiri menghormati Sa'd seraya berkata, "Berdirilah untuk pemimpin kalian—atau—orang terbaik di antara kalian." Kemudian Nabi ﷺ berkata kepada Sa'd, "Mereka telah menerima keputusanmu." Sa'd berkata, "Bunuhlah para pejuang mereka dan tawanlah anak-anak mereka." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah," atau beliau berkata, "dengan hukum Raja."
Penjelasan Ulama
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari, kitab al-Maghazi, bab Bani Quraizhah) menjelaskan bahwa perintah berdiri untuk Sa'd adalah bentuk penghormatan terhadap pemimpin yang adil dan mulia, bukan sujud atau pengagungan yang dilarang.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (Syarh Riyadhush Shalihin) menekankan bahwa keputusan Sa'd sejalan dengan hukum Allah dalam menghukum pengkhianat perjanjian, yaitu hukuman mati bagi laki-laki dewasa yang ikut perang.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (Tafsir As-Sa'di) mengaitkan peristiwa ini dengan QS. Al-Ahzab [33]: 26-27 yang menyebutkan bahwa Allah menurunkan Ahli Kitab yang membantu musuh, lalu Nabi membunuh sebagian dan menawan sebagian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi setelah Perang Khandaq (tahun 5 H). Bani Quraizhah, suku Yahudi yang terikat perjanjian pertahanan dengan Madinah, telah berkhianat dengan berpihak kepada musuh. Nabi ﷺ mengepung mereka selama sekitar 25 hari, hingga akhirnya mereka menyerah dan meminta agar keputusan diserahkan kepada Sa'd bin Mu'adh, sahabat yang sebelumnya pernah menjadi sekutu mereka.
Nabi ﷺ mengutus untuk memanggil Sa'd saat itu sedang menderita luka parah di lengannya akibat Perang Khandaq. Ketika Sa'd mendekat, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat Anshar untuk berdiri. Tindakan ini, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar, adalah wujud penghormatan kepada pemimpin yang memiliki keutamaan dan pengorbanan besar, bukan ibadah atau sujud. Dalam riwayat lain, disebut bahwa Sa'd sendiri merasa malu dan mempersilakan para sahabat duduk kembali.
Keputusan Sa'd: membunuh semua laki-laki dewasa yang ikut berperang (mukatil) dan menawan wanita serta anak-anak. Keputusan ini sesuai dengan hukum Taurat yang mereka yakini (lihat QS. Al-Maidah [5]: 44) dan juga sejalan dengan hukum Islam bagi pengkhianat perjanjian yang berperang. Nabi ﷺ menegaskan bahwa putusan itu adalah hukum Allah – ada riwayat yang mengatakan hukum Raja (al-malik) yang merujuk kepada Allah sebagai penguasa mutlak. Tidak ada pertentangan; keduanya bermakna sama.
Perbedaan Pendapat Ulama
- Imam al-Bukhari menyebutkan keraguan perawi apakah Nabi bersabda "hukum Allah" atau "hukum Raja". Menurut Ibnu Hajar, riwayat yang kuat adalah "hukum Allah" (dalam Shahih Muslim dengan teks yang jelas).
- Sebagian ulama lain (seperti Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad) menyatakan bahwa keputusan Sa'd tidak menyelisihi hukum Islam karena Bani Quraizhah memilih Sa'd sendiri. Tapi intinya Nabi mengakui kesesuaiannya dengan syariat.
Pelajaran penting:
1) Penghormatan kepada pemimpin yang adil dan berjasa.
2) Sanksi berat bagi pengkhianat, namun tetap berdasarkan hukum dan kesepakatan.
3) Wewenang pemimpin untuk memutuskan perkara berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
Story Telling
Kisah Sa'd bin Mu'adh – Doa Nabi untuk Pemimpin Quraizhah
> Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma: "Pada Perang Khandaq, Sa'd bin Mu'adh terluka parah di tangan. Rasulullah ﷺ memeriksanya dan berdoa: ‘Ya Allah, sampaikanlah pahala Sa'd, dan berikanlah sebaik-baik balasan kepadanya.’ Kemudian ketika Sa'd memutuskan hukuman bagi Bani Quraizhah, Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Engkau telah memutuskan dengan hukum Allah dari atas tujuh langit.’" (Shahih Muslim)
Setelah keputusan itu, Sa'd megucapkan: "Ya Allah, aku berjanji kepada-Mu bahwa jika Engkau menyelamatkan pengepungan ini (Khandaq), aku akan mengorbankan segalanya. Sekarang, aku telah memutuskan sesuai dengan perintah-Mu." Sa'd meninggal segera setelah peristiwa itu. Nabi ﷺ bersabda: "Arsy (singgasana) Allah bergetar karena kematian Sa'd bin Mu'adh." (Shahih al-Bukhari)
Hikmah:
Kedalaman iman, keadilan tanpa kompromi, dan pengakuan bahwa Allah meridhai keputusan hamba-Nya yang ikhlas.
Kesimpulan Praktis
- Hormati pemimpin yang adil dan alim, sebagaimana contoh Nabi menghormati Sa'd.
- Taatilah keputusan pemimpin yang sesuai syariat, meskipun terasa berat.
- Hukuman bagi pengkhianat perjanjian dalam Islam bersifat tegas dan proporsional.
- Mintalah selalu petunjuk Allah dalam setiap keputusan, seperti Sa'd bin Mu'adh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.