Penjelasan Hadits Bukhari No. 412 tentang Larangan meludah ke arah kiblat atau kanan saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab ketika berada di dalam shalat atau di masjid: jangan meludah ke arah depan (kiblat) dan jangan ke arah kanan, karena kedua arah itu dimuliakan. Boleh meludah ke arah kiri atau ke bawah kaki, dan jika di masjid hendaknya ditutup dengan tanah atau dibersihkan. Ini bentuk penghormatan kepada Allah, kiblat, dan malaikat yang berada di sisi kanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Shahih Al-Bukhari no. 412, Kitab Ash-Shalah, Bab Larangan Meludah di Depan atau di Kanan):

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنِي قَتَادَةُ، قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا يَتْفِلَنَّ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ رِجْلِهِ»

Terjemahan: "Dari Anas bin Malik, Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah salah seorang di antara kalian meludah di depannya atau di sebelah kanannya, tetapi (boleh) di sebelah kirinya atau di bawah kakinya.'"

Ayat yang berkaitan dengan arah kiblat dan penghormatan:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kalian berada, hadapkanlah wajah kalian ke arahnya."

Hadits pendukung dari Abu Hurairah (Shahih Al-Bukhari, tentang meludah di masjid): Nabi ﷺ bersabda bahwa meludah di masjid adalah dosa, dan penghapusnya adalah dengan menutupnya (menimbunnya dengan tanah). Makna ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dari jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ. Sanadnya: Hafsh bin Umar → Syu'bah → Qatadah → Anas. Semua perawi tsiqah (terpercaya), sehingga hadits ini shahih dan disepakati kehujjahannya.

2. Makna "jangan meludah di depan".

Arah depan ketika shalat adalah arah kiblat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena orang yang shalat sedang munajat (berbisik) kepada Rabb-nya, dan di depannya secara hakiki ada Allah — sebagaimana dalam hadits lain: "Sesungguhnya Allah berada di hadapan salah seorang dari kalian ketika ia shalat." Karena itu, meludah ke arah kiblat termasuk adab yang buruk terhadap Allah dan terhadap kiblat yang dimuliakan (QS. Al-Baqarah [2]: 144).

3. Makna "jangan meludah ke kanan".

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sisi kanan adalah sisi yang dimuliakan; di sisi kanan ada malaikat pencatat kebaikan (Raqib), dan Nabi ﷺ menyukai memulai dari kanan dalam banyak perkara. Karena itu meludah ke kanan dilarang sebagai bentuk penghormatan.

4. Boleh ke kiri atau ke bawah kaki.

Nabi ﷺ memberi jalan keluar: ke arah kiri atau ke bawah kaki. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa ini menunjukkan syariat selalu memberi alternatif yang mudah, tidak sekadar melarang. Jika di masjid, maka ludah itu hendaknya ditutup dengan tanah atau dibersihkan, sebagaimana hadits Abu Hurairah: "Meludah di masjid adalah dosa, dan penghapusnya adalah menimbunnya (dengan tanah)."

5. Perbedaan pendapat ulama daftar.

Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Al-Hasan al-Bashri memandang larangan ini berlaku umum, baik di dalam shalat maupun di luar shalat selama berada di masjid. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal merincikan: larangan ke arah kiblat dan kanan lebih ditekankan ketika shalat dan di masjid; adapun di luar masjid dan tidak sedang shalat, hukumnya lebih ringan (makruh), bukan haram. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa larangan ini bersifat adab yang muakkad (ditekankan) di masjid dan saat shalat, dan tetap merupakan adab yang baik untuk dijaga di mana saja.

6. Hikmah.

  • Menjaga kebersihan masjid dan tempat shalat.
  • Menghormati kiblat, sisi kanan, dan kehadiran malaikat.
  • Mendidik jiwa untuk beradab dalam beribadah, karena shalat adalah munajat kepada Allah.
  • Syariat Islam selalu memberi solusi, bukan hanya larangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah orang yang paling lama melayani Nabi ﷺ, sepuluh tahun lamanya. Ia memperhatikan betul adab-adab Nabi ﷺ, termasuk dalam hal-hal kecil seperti meludah. Suatu ketika ada seorang laki-laki meludah ke arah kiblat di dalam masjid, dan Nabi ﷺ menegurnya dengan lembut serta mengajarkan ke mana seharusnya meludah. Anas pun meriwayatkan hal ini agar umat menjaga adab di rumah Allah. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perhatian para sahabat terhadap adab-adab kecil seperti ini menunjukkan betapa mereka memahami bahwa Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, bukan hanya ibadah ritual semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meludah ke arah depan (kiblat) dan ke arah kanan, terutama saat shalat dan di dalam masjid.
  2. Boleh meludah ke arah kiri atau ke bawah kaki, dan jika di masjid hendaknya ditutup dengan tanah atau dibersihkan.
  3. Jaga kebersihan masjid sebagai bentuk penghormatan kepada Allah dan tempat ibadah.
  4. Tanamkan adab dalam ibadah, karena shalat adalah munajat kepada Allah.
  5. Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak dengan lembut, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?