Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa qunut dalam shalat (khususnya qunut nazilah) hukumnya disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar. Nabi ﷺ melakukannya setelah ruku' selama satu bulan penuh, yaitu ketika 70 orang sahabat yang dikenal sebagai al-qurra' (para penghafal Al-Qur'an) dibunuh secara khianat oleh kaum musyrikin yang telah mengikat perjanjian damai. Ini menunjukkan bolehnya mendoakan keburukan atas orang-orang kafir yang berkhianat, dan qunut nazilah dilakukan setelah ruku' pada shalat fardhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan kisah ini:
QS. Ali 'Imran [3]: 169
وَلَا تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتًا ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
"Janganlah kamu mengira orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki."
Hadits terkait:
Hadits yang sedang dijelaskan ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Perang Raji' dan Ri'l dan Dhakwan dan Bi'r Ma'unah, no. 4096, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perincian tentang peristiwa Bi'r Ma'unah dan hukum qunut nazilah. Beliau menegaskan bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin, dan hukumnya bukanlah sunnah rawatib yang terus-menerus dilakukan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Peristiwa Bi'r Ma'unah
Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada bulan Shafar tahun ke-4 Hijriah. Nabi ﷺ mengutus 70 orang sahabat yang hafal Al-Qur'an kepada penduduk Najd untuk mengajarkan Islam. Namun di tengah perjalanan, mereka dikhianati oleh 'Amir bin Thufail dan Bani 'Amir. Para sahabat yang mulia ini dibunuh secara keji, kecuali sedikit yang selamat untuk menyampaikan kabar. Di antara para syuhada ini terdapat pamannya Anas bin Malik, yaitu Haram bin Milhan radhiyallahu 'anhu.
2. Hukum Qunut Nazilah
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah seperti wabah, peperangan, atau bencana lainnya. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama. Adapun qunut pada shalat Subuh secara terus-menerus, maka ini adalah pendapat madzhab Syafi'i, namun para ulama lain seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak mensyariatkannya kecuali dalam kondisi nazilah.
3. Qunut Setelah Ruku'
Hadits ini dengan tegas menunjukkan bahwa qunut nazilah dilakukan setelah ruku', yaitu setelah bangkit dari ruku' (i'tidal) sebelum sujud. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa qunut sebelum ruku' juga pernah dilakukan Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu, namun yang paling sering dan masyhur adalah setelah ruku'.
4. Mendoakan Keburukan atas Orang Kafir yang Berkhianat
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa mendoakan keburukan atas orang-orang kafir yang memerangi dan mengkhianati kaum muslimin adalah boleh, bahkan disyariatkan. Namun terhadap orang kafir yang tidak memerangi, kita dianjurkan mendoakan kebaikan agar mereka mendapat hidayah.
5. Sikap Anas bin Malik yang Tegas
Dalam hadits ini, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dengan tegas membantah orang yang salah menyampaikan perkataannya: "كَذَبَ" (dia bohong). Ini menunjukkan pentingnya menjaga keakuratan dalam menyampaikan hadits dan ilmu. Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini untuk menunjukkan ketelitian para sahabat dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah: Ketika berita pembantaian 70 sahabat di Bi'r Ma'unah sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat sedih dan marah. Beliau lalu berqunut setelah ruku' selama satu bulan, mendoakan keburukan atas Bani Ri'l, Bani Dzakwan, dan Bani 'Ushayyah yang telah berkhianat.
Di antara para syuhada itu ada Haram bin Milhan radhiyallahu 'anhu. Ketika beliau dilempar tombak oleh pengkhianat, beliau justru berkata: "اللهُ أَكْبَرُ، فُزْتُ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ" (Allahu Akbar, demi Rabb Ka'bah, aku telah beruntung!). Beliau gugur dalam keadaan tersenyum bahagia karena mendapatkan kemuliaan syahadah.
Peristiwa ini juga menjadi sebab turunnya QS. Ali 'Imran [3]: 169 yang menegaskan bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu tidak mati, tetapi hidup di sisi Rabb mereka dengan mendapat rezeki.
Kesimpulan Praktis
- Qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar, dilakukan setelah ruku' pada shalat fardhu, dan tidak dilakukan terus-menerus setelah musibah selesai.
- Mendoakan keburukan atas orang kafir yang berkhianat dan memerangi kaum muslimin adalah boleh, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Menjaga keakuratan ilmu adalah kewajiban. Kita harus berhati-hati dalam menyampaikan hadits dan ilmu agama, sebagaimana sikap Anas bin Malik yang membantah kesalahan penyampaian.
- Kecintaan kepada para sahabat dan penghormatan kepada para penghafal Al-Qur'an yang gugur di jalan Allah adalah bagian dari iman.
- Sabar dalam musibah — Nabi ﷺ tidak membalas dengan cara melampaui batas, tetapi dengan doa dan kesabaran, menyerahkan urusan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.