Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4089 tentang Bab Perang Raji' dan Rijal dan Bi'r Ma'unah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah melakukan qunut (doa dalam shalat) selama satu bulan penuh setiap selesai rukuk pada shalat fardhu. Beliau mendoakan kebinasaan atas beberapa kabilah Arab yang telah mengkhianati dan membunuh para sahabat utusan beliau dalam peristiwa Bi’r Ma’unah dan Raji’. Ini adalah contoh qunut nazilah (qunut karena musibah) yang disyariatkan ketika kaum muslimin ditimpa bencana.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Shahih al-Bukhari, no. 4089:

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرَبِ.

Telah menceritakan kepada kami Muslim, telah menceritakan kepada kami Hisyam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Anas, ia berkata: “Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama sebulan setelah rukuk, mendoakan (kebinasaan) atas beberapa kabilah Arab.”

Penjelasan ulama:

  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan tragedi Bi’r Ma’unah dan Raji’, di mana sebagian sahabat dibunuh secara khianat. Beliau mengutip riwayat dari Qatadah dan Anas bin Malik.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) mengatakan bahwa qunut nazilah ini dilakukan secara khusus ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar, dan bentuknya adalah doa setelah rukuk pada rakaat terakhir shalat fardhu.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Fathul Bari juga) menegaskan bahwa Nabi ﷺ hanya melakukan qunut ini selama satu bulan, lalu meninggalkannya setelah doanya terkabul atau keadaan berubah.

Dalil pendukung dari Al-Qur’an (sebagai landasan doa kepada Allah ketika musibah):

QS. Al-Baqarah [2]: 186

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran.”

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika kaum muslimin menghadapi bencana besar – seperti pengkhianatan dan pembunuhan terhadap para da’i dan sahabat – maka boleh bagi pemimpin atau imam untuk mendoakan kebinasaan atas pihak yang dzalim di dalam shalat. Doa ini dilakukan dengan suara keras (jahr) setelah rukuk, pada rakaat terakhir shalat fardhu. Ini dikenal dengan istilah qunut nazilah.

Pendapat ulama dalam daftar mengenai qunut nazilah:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi’i – keduanya mensyariatkan qunut nazilah ketika terjadi musibah. Dalilnya adalah praktik Nabi ﷺ di atas. Imam asy-Syafi’i bahkan menganjurkannya secara umum bagi imam di setiap shalat fardhu ketika ada bencana.
  2. Imam Malik – beliau juga membolehkannya, meskipun lebih memilih qunut pada shalat Subuh saja secara kontinu. Namun tetap ada riwayat bahwa beliau tidak mengingkari qunut nazilah.
  3. Imam Abu Hanifah – tidak mensyariatkan qunut nazilah, dengan alasan bahwa qunut hanya pada shalat Witir. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan sunnah yang shahih.

Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat mayoritas ulama Ahlus Sunnah (Syafi’i, Maliki, Hanbali dan sebagian Hanafi) bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin berada dalam kesusahan. Hal ini didasarkan pada hadits shahih dari Anas dan juga riwayat dari sahabat lain seperti Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah. Ibnu Hajar dan Ibnu Rajab menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkannya setiap shalat, melainkan hanya ketika ada kebutuhan.

Cara pelaksanaan:

  • Dilakukan pada rakaat terakhir shalat fardhu sesudah bangun dari rukuk (i’tidal).
  • Mengangkat tangan dan membaca doa yang berisi permohonan pertolongan dan kebinasaan bagi musuh.
  • Doa dibaca keras oleh imam, dan makmum mengaminkan.
  • Hukumnya sunnah, bukan wajib.

Story Telling

Kisah Peristiwa Bi’r Ma’unah dan Raji’

Diriwayatkan oleh Qatadah dari Anas bin Malik – sebagaimana dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim – bahwa pada tahun ke-4 Hijriyah, Nabi ﷺ mengirim utusan kepada beberapa kabilah untuk mengajak mereka masuk Islam. Di antaranya adalah tujuh puluh orang sahabat yang dikenal dengan Ahlu Bi’r Ma’unah, yang dikirim ke kabilah Bani Sulaim. Namun kabilah tersebut berkhianat, mereka mengerahkan pasukan dan membantai para sahabat dengan keji. Peristiwa serupa terjadi di Raji’, di mana tiga orang sahabat yang menjadi utusan ditawan dan dibunuh dengan sadis (Khubaib bin ‘Adi dan Zaid bin ad-Datsinah adalah di antara mereka yang syahid).

Ketika kabar duka ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat sedih dan marah. Selama sebulan penuh, setiap selesai rukuk dalam shalat Subuh, beliau berdoa:

“اللَّهُمَّ الْعَنْ بَنِي لِحْيَانَ، وَرَعْلًا، وَذَكْوَانَ، وَعُصَيَّةَ، عَصَتِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ”

“Ya Allah, laknatlah Bani Lihyan, Ra’l, Dzakwan, dan ‘Ushayyah yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 4089)

Setelah satu bulan, doa itu berhenti. Ada yang mengatakan karena doa telah dikabulkan – mereka ditimpa bencana – atau karena keadaan sudah berubah. Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah berkata bahwa ini adalah bentuk qunut nazilah pertama dalam Islam.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa pemimpin umat boleh mendoakan kehancuran bagi penjahat perang yang dzalim, bukan sebagai dendam pribadi melainkan demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi umat Islam. Doa adalah senjata orang beriman.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar seperti peperangan, wabah, atau penindasan.
  2. Caranya: setelah rukuk pada rakaat terakhir shalat fardhu, membaca doa dengan suara keras, berisi permohonan pertolongan dan laknat terhadap pelaku kezaliman.
  3. Tidak dilakukan terus-menerus, hanya selama keadaan darurat.
  4. Boleh mendoakan kebinasaan orang kafir yang memerangi Islam secara terang-terangan.
  5. Doa adalah bentuk tawakal dan pengakuan kelemahan hamba di hadapan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.