Penjelasan Hadits Bukhari No. 408 tentang Larangan meludah ke arah kiblat dan kanan di masjid

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting saat berada di masjid: menjaga kebersihan dan menghormati kesucian tempat ibadah. Rasulullah ﷺ secara langsung mencontohkan membersihkan kotoran (ludah) di dinding masjid dengan kerikil. Beliau juga melarang meludah ke arah depan (kiblat) dan ke arah kanan, karena kedua arah itu memiliki keutamaan, dan menganjurkan meludah ke arah kiri atau di bawah kaki kiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Menggosok Kotoran dengan Kerikil dari Masjid, nomor 408. Perawinya adalah Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ، وَأَبَا، سَعِيدٍ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَأَى نُخَامَةً فِي جِدَارِ الْمَسْجِدِ، فَتَنَاوَلَ حَصَاةً فَحَكَّهَا فَقَالَ "إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِينِهِ، وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى".

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Sa'd, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab, dari Humaid bin Abdurrahman, bahwa Abu Hurairah dan Abu Sa'id menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ melihat lendir (ludah) di dinding masjid, lalu beliau mengambil kerikil dan menggosoknya, kemudian bersabda: 'Jika salah seorang di antara kalian meludah, maka janganlah sekali-kali meludah ke arah depannya dan tidak pula ke arah kanannya, tetapi hendaklah ia meludah ke arah kirinya atau di bawah kaki kirinya.'"

Hadits ini juga memiliki penguat dalam riwayat lain, di antaranya dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang disebutkan Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ melihat ludah di arah kiblat, lalu beliau menggosoknya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan meludah ke arah kiblat dan ke arah kanan adalah karena kiblat adalah arah menghadap Allah saat shalat, dan arah kanan adalah arah yang dimuliakan (tempat malaikat dan amal baik dicatat).

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

1. Menjaga Kebersihan Masjid adalah Kewajiban dan Kehormatan

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ yang langsung mengambil kerikil dan menggosok ludah di dinding masjid menunjukkan betapa beliau sangat menjaga kesucian masjid. Ini bukan hanya soal kebersihan fisik, tetapi juga bentuk penghormatan kepada tempat yang digunakan untuk beribadah kepada Allah. Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitabnya) menambahkan bahwa masjid adalah rumah Allah, sehingga menjaga kebersihannya termasuk bagian dari mengagungkan syiar-syiar Allah.

2. Larangan Meludah ke Arah Depan (Kiblat) dan ke Arah Kanan

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmah larangan ini:

  • Arah depan (kiblat) adalah arah menghadap Allah saat shalat, sehingga tidak pantas dikotori dengan ludah.
  • Arah kanan adalah arah yang dimuliakan, karena Nabi ﷺ biasa memulai dengan kanan dalam banyak perkara baik, dan di sisi kanan terdapat malaikat pencatat amal baik.

3. Anjuran Meludah ke Arah Kiri atau di Bawah Kaki Kiri

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa arah kiri dipilih karena ia adalah arah yang kurang dimuliakan dibandingkan arah kanan. Adapun meludah di bawah kaki kiri, ini berlaku jika seseorang berada di tempat yang memungkinkan, seperti di tanah atau pasir, bukan di lantai yang bersih. Jika di masjid yang berlantai, maka hendaknya menggunakan sapu tangan atau tisu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain bahwa Nabi ﷺ melarang meludah ke arah kiblat dan memerintahkan untuk meludah ke kiri atau di bawah kaki.

4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Para ulama dalam daftar rujukan sepakat tentang larangan meludah ke arah kiblat dan ke arah kanan. Namun, mereka berbeda pendapat tentang hukum meludah di masjid secara mutlak:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur menyatakan bahwa meludah di masjid hukumnya makruh, kecuali jika ada kebutuhan darurat.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menegaskan bahwa meludah di masjid adalah perbuatan yang tidak pantas dan harus dihindari.
  • Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tegas meludah ke arah kiblat dan kanan, dan anjuran meludah ke kiri atau di bawah kaki kiri jika terpaksa.

Pendapat yang paling kuat adalah bahwa meludah di masjid secara umum makruh, dan jika terpaksa, maka harus mengikuti adab yang diajarkan Nabi ﷺ: ke arah kiri atau di bawah kaki kiri, serta segera membersihkannya.

5. Kaitan dengan Hadits Lain

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ melihat ludah di arah kiblat, lalu beliau menggosoknya dan bersabda, "Sesungguhnya salah seorang dari kalian jika berdiri shalat, ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah ia meludah ke arah depannya." (HR. Al-Bukhari no. 405). Ini memperkuat bahwa larangan meludah ke arah kiblat berkaitan dengan keadaan shalat dan munajat kepada Allah.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Hurairah dan Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhuma, suatu hari Rasulullah ﷺ berada di dalam masjid bersama para sahabat. Beliau melihat ada lendir atau ludah yang menempel di dinding masjid. Tanpa banyak bicara, beliau langsung mengambil sebuah kerikil kecil, lalu menggosok ludah itu hingga bersih. Para sahabat memperhatikan dengan seksama. Setelah selesai, beliau menoleh kepada mereka dan bersabda dengan lembut, "Jika salah seorang di antara kalian meludah, janganlah meludah ke arah depannya atau ke arah kanannya, tetapi hendaklah ia meludah ke arah kirinya atau di bawah kaki kirinya."

Para sahabat memahami bahwa ini adalah pelajaran berharga tentang adab di masjid. Mereka menyadari bahwa masjid adalah tempat yang mulia, dan setiap muslim harus menjaga kebersihannya. Kisah ini kemudian diriwayatkan oleh para tabi'in seperti Ibnu Syihab Az-Zuhri dan Humaid bin Abdurrahman, hingga sampai kepada kita melalui Imam Al-Bukhari. Hikmahnya: pemimpin yang baik adalah yang memberi contoh langsung, bukan hanya memerintah. Dan kebersihan masjid adalah cerminan keimanan seseorang.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kebersihan masjid: Jika melihat kotoran di masjid, bersihkanlah dengan segera, sebagaimana Nabi ﷺ mencontohkan.
  2. Jangan meludah ke arah kiblat atau ke kanan: Ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ, baik saat shalat maupun di luar shalat.
  3. Jika terpaksa meludah, lakukan ke arah kiri atau di bawah kaki kiri: Dan segera bersihkan dengan tisu atau sapu tangan jika di lantai.
  4. Tanamkan rasa hormat pada masjid: Masjid adalah rumah Allah, tempat munajat, maka jagalah kesucian dan kehormatannya.
  5. Contohlah Nabi ﷺ dalam tindakan nyata: Beliau tidak hanya melarang, tetapi langsung membersihkan. Ini mengajarkan kita untuk proaktif dalam kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?