Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membakar dan menebang pohon kurma milik Bani An-Nadir dalam konteks perang, dan Allah membenarkan tindakan tersebut melalui ayat Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas izin Allah, bukan tindakan kerusakan yang terlarang. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari strategi perang yang dibolehkan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Hasyr [59]: 5
مَا قَطَعْتُمْ مِنْ لِينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوهَا قَائِمَةً عَلَىٰ أُصُولِهَا فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَلِيُخْزِيَ الْفَاسِقِينَ
"Apa yang kamu tebang dari pohon kurma (milik musuh) atau kamu biarkan berdiri di atas batangnya, itu adalah dengan izin Allah, dan agar Dia menghinakan orang-orang yang fasik."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, Bab Hadits Bani An-Nadir, dari sahabat Abdullah bin 'Umar رضي الله عنهما. Sanadnya: Adam → Al-Layts → Nafi' → Ibnu 'Umar.
Keterkaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat tentang hukum membakar dan menebang pohon musuh.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa tindakan ini khusus dalam konteks perang dan bukan larangan umum.
- Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini turun sebagai jawaban atas keraguan sebagian sahabat tentang tindakan tersebut.
Penjelasan Rinci
Konteks peristiwa:
Peristiwa ini terjadi pada tahun 4 H, ketika Rasulullah ﷺ mengusir Bani An-Nadir dari Madinah karena pengkhianatan mereka. Bani An-Nadir adalah salah satu kabilah Yahudi yang melanggar perjanjian dengan Nabi ﷺ. Dalam proses pengepungan, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membakar dan menebang pohon kurma mereka.
Mengapa ada keraguan?
Sebagian sahabat merasa ragu, karena dalam Islam ada larangan umum merusak pohon dan tanaman tanpa alasan yang dibenarkan. Mereka bertanya-tanya apakah tindakan ini dibolehkan. Maka Allah menurunkan ayat 5 dari Surah Al-Hasyr sebagai pembenaran.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut adalah bi idznillah (dengan izin Allah), artinya Allah meridhai dan memerintahkannya. Ini juga menjadi dalil bahwa dalam keadaan perang, membakar dan menebang pohon musuh dibolehkan jika itu membawa maslahat bagi kaum muslimin dan melemahkan musuh.
Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini turun untuk menenangkan hati kaum muslimin yang merasa berdosa. Allah menegaskan bahwa tindakan itu justru untuk menghinakan orang-orang fasik (Bani An-Nadir yang melanggar perjanjian).
Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan merusak pohon berlaku dalam keadaan damai, sedangkan dalam keadaan perang, tindakan tersebut dibolehkan jika diperlukan untuk mencapai kemenangan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa membakar pohon musuh dibolehkan secara mutlak dalam perang. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i membolehkannya jika ada maslahat, dan memakruhkannya jika tidak ada kebutuhan. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zahir ayat, yaitu dibolehkan karena Allah membenarkannya dalam konteks ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengepung Bani An-Nadir, beliau memerintahkan untuk membakar pohon kurma mereka yang sangat berharga. Bani An-Nadir yang melihat pohon-pohon kurma mereka terbakar berteriak: "Wahai Muhammad, engkau telah merusak dan menebang pohon yang engkau sendiri melarang kami untuk merusaknya!" Mendengar tuduhan itu, sebagian sahabat merasa gelisah. Maka Allah menurunkan ayat 5 Surah Al-Hasyr, menegaskan bahwa apa yang dilakukan adalah dengan izin-Nya dan untuk menghinakan orang-orang fasik. Ibnu 'Umar رضي الله عنهما meriwayatkan peristiwa ini sebagai bukti bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari syariat perang yang dibenarkan.
(Sumber: Shahih Al-Bukhari, Fathul Bari, Tafsir Ibnu Katsir)
Kesimpulan Praktis
- Dalam keadaan perang, membakar dan menebang pohon musuh dibolehkan jika membawa maslahat dan melemahkan musuh, sebagaimana dibenarkan oleh Al-Qur'an.
- Dalam keadaan damai, larangan merusak pohon dan tanaman tetap berlaku.
- Ketaatan kepada Allah dalam setiap tindakan, termasuk dalam perang, harus berdasarkan izin dan syariat-Nya.
- Hikmah: Tindakan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan strategi perang yang tegas namun tetap dalam koridor syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.