Penjelasan Hadits Bukhari No. 4012 tentang Larangan menyewakan ladang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menyewakan ladang pertanian dengan sistem kira' (sewa tanah dengan bayaran sebagian hasil bumi). Namun sebagian sahabat seperti Ibnu Umar dan Salim tetap menyewakan tanah mereka, karena mereka memahami larangan itu tidak bersifat mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini terkait sistem yang mengandung ketidakjelasan (gharar) atau kezaliman, bukan semua bentuk sewa tanah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Perang, no. 4012, dari jalur Salim bin Abdullah dari Rafi' bin Khadij dari kedua pamannya yang ikut Perang Badar.

Teks hadits:

<p>أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ</p>

Terjemahan: "Bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyewakan ladang pertanian."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum muamalah:

<p>وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 275

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini termasuk bab muzara'ah (kerja sama pertanian) yang para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya.

Penjelasan Rinci

Al-Zuhri (perawi dalam sanad ini) meriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij menyampaikan kepada Abdullah bin Umar bahwa kedua pamannya — yang merupakan ahli Badar — mengabarkan larangan Nabi ﷺ tentang kira' al-mazari' (menyewakan ladang).

Yang menarik, Salim bin Abdullah (putra Ibnu Umar) ketika ditanya, "Apakah engkau menyewakan tanahmu?" menjawab: "Ya, karena Rafi' keliru (berlebihan dalam riwayat)."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena para sahabat memahami larangan tersebut dengan konteks yang berbeda:

  1. Pendapat pertama: Larangan bersifat umum — semua sewa ladang dilarang. Ini pendapat sebagian tabi'in seperti Tawus bin Kaysan dan Mujahid bin Jabr dalam sebagian riwayat.
  2. Pendapat kedua: Larangan hanya pada sistem tertentu, yaitu sewa dengan bayaran sebagian hasil panen yang belum jelas jumlahnya (mukhabarah atau muzara'ah dengan syarat tertentu). Adapun sewa dengan uang atau barang yang jelas, hukumnya boleh. Ini dipilih oleh Ibnu Umar sendiri yang tetap menyewakan tanahnya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menyimpulkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa muzara'ah dan ijarah tanah pertanian dibolehkan dengan syarat:

  • Akadnya jelas
  • Tidak mengandung gharar (ketidakjelasan)
  • Tidak menzalimi salah satu pihak

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang sistem yang mengandung kezaliman, bukan melarang kerja sama pertanian secara mutlak. Beliau menyebutkan bahwa larangan itu kontekstual — terkait praktik yang merugikan salah satu pihak.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan prinsip umum: dalam muamalah, hukum asalnya adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkan secara jelas dan tidak mengandung kezaliman.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — tetap menyewakan tanahnya. Ketika Salim (putranya) ditanya tentang hal ini, ia menjawab bahwa ayahnya menganggap Rafi' bin Khadij "berlebihan" dalam menyampaikan hadits tersebut.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa Ibnu Umar pernah berkata: "Kami menyewakan tanah dengan syarat bahwa hasil dari bagian tertentu milik kami..." — menunjukkan bahwa beliau memahami larangan itu spesifik pada akad yang tidak jelas, bukan semua bentuk sewa.

Al-Zuhri — seorang tabi'in besar — meriwayatkan hadits ini dengan sangat hati-hati, dan beliau sendiri termasuk yang mempelajari perbedaan pemahaman para sahabat dalam masalah ini.

Hikmahnya: para sahabat tidak serta-merta menerima satu riwayat tanpa memahami konteksnya. Mereka menggabungkan berbagai dalil dan memahami maqashid (tujuan) syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan dalam hadits ini tidak mutlak — para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah sistem sewa yang mengandung ketidakjelasan atau kezaliman.
  2. Muzara'ah (kerja sama pertanian) dibolehkan dengan akad yang jelas dan adil, sebagaimana pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
  3. Pentingnya memahami konteks hadits — sebagaimana dicontohkan Ibnu Umar dan Salim, kita perlu menggabungkan dalil-dalil dan bertanya kepada ahli ilmu.
  4. Dalam muamalah, hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil shahih yang mengharamkan secara tegas dan tidak mengandung kezaliman.
  5. Bertaqwalah dalam muamalah — pastikan setiap akad jelas, tidak menzalimi, dan diridhai kedua pihak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?