Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa malaikat (malaikat rahmat yang biasa menemani dan mendoakan penghuni rumah) tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar makhluk bernyawa. Ini bukan berarti rumah itu terlaknat, tetapi kehilangan keberkahan kehadiran malaikat. Sebabnya adalah anjing dan gambar bernyawa termasuk perkara yang dilarang dalam syariat, dan rumah adalah tempat yang seharusnya bersih untuk ibadah dan dzikir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 4002, dari Abu Thalhah Zaid bin Sahl Al-Anshari radhiyallahu 'anhu (sahabat ahli Badr), melalui jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
"Tidak masuk para malaikat ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula gambar." Beliau ﷺ memaksudkan gambar-gambar yang memiliki ruh (makhluk bernyawa).
Ayat yang menjadi dasar larangan menggambar makhluk bernyawa — QS. Al-Hasyr [59]: 24:
هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ ۖ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَىٰ ۚ يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
"Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk rupa. Milik-Nya nama-nama yang terbaik. Bertasbih kepada-Nya apa yang ada di langit dan di bumi. Dan Dialah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Ayat ini menegaskan bahwa menciptakan dan membentuk rupa makhluk bernyawa adalah hak khusus Allah. Karena itu, menyerupakan diri dengan perbuatan itu termasuk pelanggaran.
Hadits pendukung — dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda bahwa Allah berfirman: "Siapa yang lebih zalim daripada orang yang mencoba menciptakan seperti ciptaan-Ku?" (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarah Muslim).
Penjelasan Rinci
Makna "malaikat tidak masuk rumah". Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah malaikat rahmat dan malaikat yang biasa hadir membawa keberkahan, bukan malaikat pencatat amal (Raqib dan 'Atid) atau malaikat maut, karena mereka tidak pernah berpisah dari manusia. Jadi, rumah tersebut tidak kosong dari malaikat secara mutlak, tetapi kehilangan malaikat yang membawa rahmat dan doa.
Makna "anjing". An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menerangkan bahwa larangan ini berlaku untuk anjing yang tidak dibutuhkan, seperti anjing peliharaan tanpa keperluan. Adapun anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka dibolehkan memeliharanya di luar bagian rumah, sebagaimana hadits-hadits lain yang mengecualikannya. Karena itu, para ulama membedakan antara memelihara anjing di dalam rumah (yang dilarang) dan memanfaatkannya untuk keperluan yang dibenarkan syariat.
Makna "gambar". Rasulullah ﷺ sendiri dalam hadits ini menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah tamatsil allati fiha arwah — gambar atau patung makhluk yang memiliki ruh (manusia dan hewan). Adapun gambar tumbuhan, pohon, atau benda mati, tidak termasuk dalam larangan ini. Ibnu Hajar menukil bahwa jumhur ulama memahami larangan ini mencakup gambar yang digantung, dipajang, atau diagungkan; sedangkan gambar yang dihinakan (seperti di alas kaki atau karpet yang diinjak) para ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang lebih kuat adalah tetap menghindarinya demi kehati-hatian.
Hikmah larangan. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa gambar makhluk bernyawa dapat menjadi pintu menuju syirik, karena ia bisa mengagungkan makhluk dan menyerupai perbuatan mencipta yang hanya milik Allah. Selain itu, rumah yang bersih dari gambar dan anjing menjadi tempat yang layak untuk turunnya malaikat, tempat ibadah, dan dzikir.
Kaitan dengan tauhid. Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa larangan gambar bernyawa berkaitan erat dengan penjagaan tauhid, karena umat-umat sebelumnya jatuh ke dalam syirik melalui gambar dan patung orang saleh. Karena itu, Islam menutup pintu tersebut sejak awal.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan perincian: gambar yang dihinakan atau yang tidak dipajang mungkin lebih ringan, sedangkan gambar yang digantung dan diagungkan lebih berat larangannya. Namun kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah menghindari gambar makhluk bernyawa secara umum, terutama yang dipajang di rumah, karena keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Jibril 'alaihissalam pernah tidak datang menemui Nabi ﷺ pada waktu yang biasa, lalu beliau menyebutkan hal itu kepada Jibril. Jibril menjawab bahwa ia tidaklah turun melainkan dengan perintah Allah, dan disebutkan bahwa di antara sebab tertahannya kedatangan malaikat adalah adanya gambar atau anjing di dalam rumah (makna ini disebutkan dalam hadits-hadits yang dibahas An-Nawawi dalam Syarah Muslim). Dari kisah ini para salaf mengambil pelajaran: rumah seorang mukmin hendaknya menjadi tempat yang bersih, sehingga malaikat rahmat senang memasukinya, dan penghuninya mendapatkan doa serta keberkahan.
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru bicara Al-Qur'an) dan sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menerima hadits ini langsung dari Abu Thalhah, sahabat ahli Badr, menunjukkan betapa para sahabat saling menjaga riwayat dengan sanad yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Jauhkan rumah dari anjing yang tidak dibutuhkan syariat. Jika ada keperluan seperti berburu atau menjaga, tempatkan di luar bagian rumah.
- Hindari memasang gambar makhluk bernyawa (manusia atau hewan) di rumah, terutama yang dipajang dan diagungkan. Gambar tumbuhan dan benda mati tidak termasuk larangan.
- Jadikan rumah tempat ibadah dan dzikir, agar malaikat rahmat senang memasukinya dan keberkahan turun.
- Jaga tauhid dengan tidak mengagungkan gambar atau patung, karena itu pintu menuju syirik.
- Bersikap lembut dalam mengingatkan keluarga tentang hal ini, dengan menjelaskan hikmahnya, bukan dengan kekerasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.