Penjelasan Hadits Bukhari No. 4000 tentang Adopsi anak dan nasab dalam Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sebelum Islam, adopsi (tabanni) menjadikan anak angkat dinisbatkan kepada ayah angkatnya, bahkan mewarisi hartanya. Islam kemudian menghapus hukum waris dan nasab adopsi itu melalui ayat "Panggillah mereka dengan nama ayah mereka yang sebenarnya." Namun hubungan kasih sayang, pengasuhan, dan pernikahan yang sudah terjadi tetap diakui. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa Salim, mantan budak, dinikahkan dengan Hind binti Al-Walid, dan kisah ini berkaitan dengan hadits tentang susuan Sahlah binti Suhail.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Ahzab [33]: 5

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ﴿٤﴾ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥﴾

Terjemahan ringkas: "Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan. Panggillah mereka (anak angkat) dengan nama ayah mereka yang sebenarnya; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui ayah mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Perang, no. 4000, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) dari Urwah bin az-Zubair. Hadits ini juga berkaitan erat dengan hadits riwayat Muslim tentang Sahlah binti Suhail dan susuan kepada Salim, serta hadits tentang Zaid bin Haritsah.

Kaitan dengan ulama

  • Az-Zuhri dan Urwah bin az-Zubair adalah perawi utama hadits ini, keduanya termasuk tabi'in yang terpercaya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini dalam bab adopsi dan nasab.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits Sahlah dan kaitannya dengan susuan orang dewasa menurut pendapat jumhur.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Ahzab [33]: 4–5 menjelaskan penghapusan hukum tabanni.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah penghapusan nasab adopsi.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits

Hadits ini menceritakan dua hal penting:

  1. Praktik tabanni (adopsi) di masa Jahiliyah. Abu Hudzaifah bin 'Utbah, seorang sahabat ahli Badar, mengadopsi Salim (mantan budak seorang wanita Ansar) sebagai anak, lalu menikahkannya dengan Hind binti Al-Walid bin 'Utbah, yaitu putri saudaranya. Rasulullah ﷺ juga mengadopsi Zaid bin Haritsah sebelum Islam menghapus praktik ini.
  2. Hukum waris dan nasab adopsi dihapus. Di masa Jahiliyah, anak angkat dipanggil dengan nama ayah angkatnya dan mewarisi hartanya. Setelah turun QS. Al-Ahzab [33]: 5, praktik ini dihapus: anak angkat dipanggil dengan nama ayah kandungnya, dan tidak lagi mewarisi berdasarkan nasab adopsi.

Pemahaman ulama

  • Az-Zuhri dan Urwah meriwayatkan hadits ini sebagai penjelas konteks turunnya ayat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam menghapus tradisi Jahiliyah yang menyalahi hakikat nasab, namun tetap menjaga hubungan kasih sayang dan pengasuhan.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan nasab tidak bisa dibuat-buat; ia adalah hakikat yang ditetapkan Allah. Adopsi tetap boleh dalam arti pengasuhan dan kasih sayang, tetapi tidak menjadikan nasab atau hak waris.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa penghapusan tabanni adalah bagian dari penyempurnaan syariat, karena nasab adalah perkara hakiki, bukan klaim lisan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas lanjutan hadits ini, yaitu kisah Sahlah binti Suhail yang mengadu kepada Nabi ﷺ karena Salim tinggal bersama mereka, lalu Nabi ﷺ memerintahkan Sahlah menyusui Salim agar menjadi mahram. Jumhur ulama memahami ini sebagai kekhususan (rukhshah) bagi Salim, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi.

Perbedaan pendapat

Dalam masalah susuan orang dewasa, Aisyah radhiyallahu 'anha berpegang pada zahir hadits Sahlah dan membolehkannya untuk selain Salim, sedangkan jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah) membatasinya hanya pada kasus Salim sebagai kekhususan. Pendapat jumhur lebih kuat karena hadits-hadits lain menetapkan susuan yang mengubah mahram hanya terjadi pada usia bayi (di bawah dua tahun).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Salim, seorang mantan budak, diadopsi oleh Abu Hudzaifah dan hidup bersama keluarganya. Ketika Salim dewasa, ia tinggal serumah dengan Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah. Sahlah merasa tidak nyaman karena Salim bukan mahramnya. Ia mengadu kepada Rasulullah ﷺ, lalu Nabi ﷺ memerintahkan Sahlah menyusui Salim dengan susuan yang diketahui kadarnya. Setelah itu, Salim menjadi mahram bagi Sahlah. Kisah ini menunjukkan betapa Islam menjaga kehormatan dan ketenangan keluarga, serta betapa lembutnya Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyebut kisah ini dalam kitab mereka sebagai penjelas lanjutan hadits Aisyah di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab tidak bisa dibuat-buat. Anak angkat tetap dinisbatkan kepada ayah kandungnya, bukan ayah angkatnya.
  2. Adopsi dalam Islam tetap boleh dalam arti pengasuhan, kasih sayang, dan pendidikan, tetapi tidak menimbulkan nasab atau hak waris.
  3. Hak waris hanya berdasarkan nasab, pernikahan, atau wala', bukan adopsi.
  4. Menjaga kehormatan keluarga adalah bagian dari syariat, sebagaimana kisah Sahlah dan Salim.
  5. Kembalikan masalah rumit seperti susuan orang dewasa dan mahram kepada ulama terpercaya, karena ada perbedaan pendapat di antara para imam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?