Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat sunnah (nafilah) di atas kendaraannya, menghadap ke arah mana pun kendaraan itu menghadap. Adapun untuk shalat fardhu (wajib), beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat. Ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam, di mana shalat sunnah dalam perjalanan diberi keringanan, sementara shalat wajib tetap harus memenuhi syarat menghadap kiblat semampunya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa shalat (sunnah) di atas kendaraannya ke arah mana pun ia menghadap. Dan apabila beliau ingin melaksanakan shalat wajib, beliau turun lalu menghadap kiblat." (HR. Al-Bukhari, no. 400)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
"Maka ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 115)
Ayat ini menunjukkan bahwa menghadap kiblat adalah perintah, namun dalam kondisi tertentu (seperti shalat sunnah di atas kendaraan saat safar), ada keringanan.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun shalat fardhu, para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat adalah syarat sah, kecuali dalam kondisi takut atau tidak mampu (seperti dalam peperangan atau keadaan darurat), berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 239.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Shalat Sunnah di Atas Kendaraan
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan, baik kendaraan itu berjalan maupun berhenti, menghadap ke arah mana pun kendaraan tersebut menghadap. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi musafir.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat sunnah di atas untanya saat safar, dan ini menunjukkan bahwa shalat sunnah tidak mengharuskan menghadap kiblat secara ketat ketika dalam perjalanan.
2. Shalat Wajib Tetap Menghadap Kiblat
Adapun shalat fardhu, Nabi ﷺ turun dari kendaraannya dan menghadap kiblat. Ini menunjukkan bahwa menghadap kiblat adalah syarat sah shalat wajib. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang mampu menghadap kiblat, maka wajib baginya untuk melakukannya. Namun jika tidak mampu (seperti dalam keadaan takut atau sakit), maka Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya.
3. Hikmah Pembeda Antara Shalat Wajib dan Sunnah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa pembedaan ini menunjukkan perhatian syariat terhadap shalat wajib. Shalat fardhu adalah tiang agama dan kewajiban yang paling agung, sehingga harus dijaga syarat dan rukunnya semaksimal mungkin. Adapun shalat sunnah, diberikan kelonggaran agar manusia tidak merasa berat dalam beribadah, karena Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya.
4. Penerapan dalam Kehidupan Modern
Para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Syaikh Shalih al-Fauzan, menjelaskan bahwa hukum ini juga berlaku untuk kendaraan modern seperti mobil, kereta, atau pesawat. Seseorang yang bepergian boleh shalat sunnah di atas kendaraannya menghadap ke arah mana pun, namun untuk shalat wajib ia harus berusaha menghadap kiblat semampunya. Jika tidak mampu sama sekali, maka ia shalat sesuai kemampuan dan shalatnya sah.
Story Telling
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan, beliau shalat sunnah di atas untanya sambil menghadap ke timur (arah perjalanan). Ketika tiba waktu shalat fardhu, beliau turun dari untanya, lalu menghadap kiblat dan shalat.
Dalam riwayat lain dari Amir bin Rabi'ah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah mana pun kendaraan itu menghadap. Beliau memberi isyarat dengan kepalanya (untuk ruku' dan sujud), namun beliau tidak meletakkan kepalanya di depan kendaraan." (HR. Al-Bukhari, no. 1093)
Kisah ini menunjukkan betapa indahnya ajaran Islam yang memberikan kemudahan tanpa meninggalkan kewajiban. Nabi ﷺ tetap menjaga shalat fardhu dengan menghadap kiblat, namun untuk shalat sunnah beliau memberikan contoh kelonggaran agar umatnya tidak merasa berat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah di atas kendaraan saat safar adalah boleh, menghadap ke arah mana pun kendaraan menghadap, dengan isyarat untuk ruku' dan sujud.
- Shalat wajib harus menghadap kiblat, dan jika mampu, hendaknya turun dari kendaraan untuk melaksanakannya dengan sempurna.
- Jika tidak mampu menghadap kiblat (karena takut, sakit, atau kondisi darurat), maka shalat sesuai kemampuan dan shalatnya sah, karena Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya.
- Islam adalah agama yang mudah, namun kemudahan itu tidak berarti meninggalkan kewajiban. Kita tetap berusaha semaksimal mungkin menjaga syarat dan rukun shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.