Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah, beliau hanya berdoa di setiap sudutnya dan tidak melaksanakan shalat di dalamnya. Setelah keluar, beliau shalat dua raka'at menghadap Ka'bah dan menegaskan bahwa arah tersebut adalah qiblat. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah tidak dilakukan oleh Nabi ﷺ, dan shalat menghadap Ka'bah dari luar adalah yang beliau contohkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Perkataan Allah Ta'ala: "Dan ambillah dari maqam Ibrahim tempat shalat" (QS. Al-Baqarah [2]: 125).
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، قَالَ لَمَّا دَخَلَ النَّبِيُّ ﷺ الْبَيْتَ دَعَا فِي نَوَاحِيهِ كُلِّهَا، وَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى خَرَجَ مِنْهُ، فَلَمَّا خَرَجَ رَكَعَ رَكْعَتَيْنِ فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ وَقَالَ " هَذِهِ الْقِبْلَةُ ".
Terjemahan: Ibnu Abbas berkata: "Ketika Nabi ﷺ masuk ke Ka'bah, beliau berdoa di setiap sudutnya dan tidak shalat hingga beliau keluar darinya. Setelah keluar, beliau shalat dua raka'at menghadap Ka'bah dan berkata, 'Inilah qiblat.'"
Ayat yang menjadi konteks bab ini adalah firman Allah:
وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
(QS. Al-Baqarah [2]: 125)
Terjemahan: "Dan jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat di dalam Ka'bah, dan ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa shalat di dalam Ka'bah tidak disyariatkan atau tidak afdhal. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan pendapat jumhur ulama tentang shalat menghadap Ka'bah dari luar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, tentang doa di dalam Ka'bah. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Nabi ﷺ berdoa di setiap sudut Ka'bah. Ini menunjukkan bahwa berdoa di dalam Ka'bah adalah amalan yang baik, namun tidak ada shalat di dalamnya. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena Ka'bah saat itu masih terdapat patung-patung atau karena memang shalat di dalamnya tidak diperintahkan.
Kedua, tentang shalat dua raka'at setelah keluar. Nabi ﷺ shalat dua raka'at menghadap Ka'bah dari luar, tepat di depan pintu Ka'bah. Ini menjadi dalil bahwa shalat menghadap Ka'bah dari luar adalah yang beliau contohkan, dan ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 125 tentang maqam Ibrahim sebagai tempat shalat.
Ketiga, tentang perkataan "Inilah qiblat". Nabi ﷺ menegaskan bahwa arah Ka'bah adalah qiblat. Ini menegaskan kewajiban menghadap Ka'bah dalam shalat bagi yang mampu melihatnya, atau menghadap arahnya bagi yang tidak mampu.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di dalam Ka'bah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh namun makruh, sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh dan sah, namun yang lebih utama adalah di luar. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat di dalam Ka'bah, sehingga yang lebih utama adalah shalat di luar menghadap Ka'bah.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat dua raka'at setelah thawaf adalah sunnah, dan dilakukan di belakang maqam Ibrahim jika memungkinkan, atau di tempat lain yang masih menghadap Ka'bah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sengaja tidak shalat di dalam Ka'bah untuk mengajarkan umatnya bahwa shalat menghadap Ka'bah dari luar adalah yang lebih utama, dan bahwa berdoa di dalam Ka'bah adalah amalan yang disyariatkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat berilmu dan dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an, menceritakan peristiwa ini dengan detail. Beliau adalah sepupu Nabi ﷺ dan termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ masuk ke Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah. Beliau menutup pintu Ka'bah, lalu berdoa di dalamnya, dan setelah keluar beliau shalat dua raka'at menghadap Ka'bah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya tentang adab masuk Ka'bah, yaitu berdoa dan tidak shalat di dalamnya, serta menegaskan bahwa qiblat adalah Ka'bah. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan tata cara ibadah dan mengajarkannya kepada umatnya dengan jelas.
Kesimpulan Praktis
- Berdoa di dalam Ka'bah adalah amalan yang baik dan disyariatkan, namun tidak shalat di dalamnya.
- Shalat dua raka'at setelah thawaf dilakukan di luar Ka'bah menghadap ke arahnya, dan ini adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ.
- Arah Ka'bah adalah qiblat bagi umat Islam, dan shalat harus menghadap ke arahnya.
- Hendaknya kita mengikuti contoh Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam hal shalat dan doa di sekitar Ka'bah.
- Perbedaan pendapat ulama tentang shalat di dalam Ka'bah hendaknya disikapi dengan lapang dada, namun yang lebih utama adalah mengikuti apa yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.