Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah haji dan umrah memiliki rangkaian manasik yang harus ditunaikan secara berurutan sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Seseorang yang sudah thawaf di Ka'bah namun belum melaksanakan sa'i antara Shafa dan Marwa belum boleh berhubungan suami-istri, karena rangkaian ibadahnya belum sempurna. Ibn Umar dan Jabir bin Abdullah sama-sama menegaskan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam seluruh rangkaian manasik ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:
Firman Allah Ta'ala:
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
"Dan jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."
(QS. Al-Baqarah [2]: 125)
Ayat tentang teladan Nabi ﷺ:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagi kalian."
(QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Ayat tentang sa'i Shafa-Marwa:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar-syiar Allah."
(QS. Al-Baqarah [2]: 158)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Firman Allah "Dan ambillah dari maqam Ibrahim tempat shalat" (no. 395). Perawi: Amr bin Dinar bertanya kepada Abdullah bin Umar (sahabat Nabi ﷺ) dan Jabir bin Abdullah (sahabat Nabi ﷺ).
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya sa'i dan bahwa thawaf saja belum menyempurnakan umrah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat sa'i adalah rukun, bukan sekadar wajib yang bisa diganti dengan dam.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menunaikan thawaf, shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim, lalu sa'i — dan urutan ini menjadi sunnah yang diikuti.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Urutan manasik umrah.
Nabi ﷺ ketika tiba di Mekah menunaikan:
- Thawaf di Ka'bah tujuh kali
- Shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim
- Sa'i antara Shafa dan Marwa
Kedua: Hukum sa'i dalam umrah.
Ibn Umar dan Jabir bin Abdullah — dua sahabat besar yang paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ dalam manasik — menegaskan bahwa seseorang belum boleh mendekati istrinya sebelum menyelesaikan sa'i. Ini menunjukkan bahwa sa'i adalah bagian yang tidak terpisahkan dari umrah.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sa'i adalah rukun umrah yang tidak bisa ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan dam.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat sa'i adalah wajib, namun jika ditinggalkan bisa diganti dengan menyembelih dam (hewan), dan umrahnya tetap sah.
Pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi — adalah pendapat jumhur yang menyatakan sa'i sebagai rukun, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang selalu melaksanakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Dalil dari Ibn Umar dan Jabir dalam hadits ini juga menguatkan bahwa sa'i tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Keempat: Makna "uswah hasanah".
Ibn Umar mengutip ayat "Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik" untuk menegaskan bahwa seluruh rangkaian manasik harus mengikuti cara Nabi ﷺ, bukan berdasarkan logika atau kebiasaan semata. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk ibadah haji dan umrah.
Kelima: Shalat di belakang maqam Ibrahim.
Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannya shalat dua rakaat setelah thawaf di belakang maqam Ibrahim, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 125. Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa yang dimaksud "maqam Ibrahim" adalah batu tempat berdiri Nabi Ibrahim saat membangun Ka'bah, dan shalat di belakangnya adalah sunnah yang ditetapkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Amr bin Dinar — seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — sengaja bertanya kepada dua sahabat besar Nabi ﷺ, yaitu Ibn Umar dan Jabir bin Abdullah, tentang masalah ini. Ini menunjukkan adab salafus shalih: ketika menghadapi masalah fiqih, mereka langsung bertanya kepada orang yang paling mengetahui sunnah Nabi ﷺ.
Ibn Umar menjawab bukan dengan pendapat pribadi, tetapi dengan menceritakan perbuatan Nabi ﷺ secara rinci, lalu mengutip ayat Al-Qur'an. Sementara Jabir bin Abdullah menjawab dengan tegas: "Jangan mendekati istrinya sampai ia menyelesaikan sa'i antara Shafa dan Marwa."
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata bahwa beliau tidak pernah melihat orang yang lebih kuat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ melebihi Ibn Umar. Sikap Ibn Umar dalam hadits ini membuktikan hal itu — beliau tidak berfatwa dengan akal, tetapi dengan dalil dan teladan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i adalah bagian penting dari umrah yang tidak boleh ditinggalkan. Urutannya: thawaf → shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim → sa'i.
- Selama sa'i belum ditunaikan, seseorang yang berihram belum boleh berhubungan suami-istri.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam seluruh manasik, bukan berdasarkan kebiasaan atau logika semata.
- Bertanyalah kepada ahlinya ketika menghadapi masalah ibadah, sebagaimana Amr bin Dinar bertanya kepada Ibn Umar dan Jabir.
- Bagi yang belum mampu berhaji/umrah, ambillah pelajaran bahwa setiap ibadah memiliki aturan yang harus dipelajari sebelum diamalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.