Penjelasan Hadits Bukhari No. 3935 tentang Perubahan jumlah rakaat shalat setelah hijrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sejarah pensyariatan shalat. Pada awalnya, shalat diwajibkan sebanyak dua rakaat. Setelah Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, shalat bagi orang yang mukim (tidak bepergian) ditambah menjadi empat rakaat. Adapun shalat dalam perjalanan (safar), tetap dua rakaat sebagai keringanan (rukhsah) dari Allah. Ini menunjukkan hikmah syariat yang bertahap dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ هَاجَرَ النَّبِيُّ ﷺ فَفُرِضَتْ أَرْبَعًا، وَتُرِكَتْ صَلاَةُ السَّفَرِ عَلَى الأُولَى.

Makna Ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Shalat diwajibkan dua rakaat. Ketika Nabi ﷺ hijrah, shalat (bagi yang mukim) diwajibkan empat rakaat, dan shalat safar tetap sesuai ketetapan awal (dua rakaat)."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar shalatmu..." (QS. An-Nisa' [4]: 101)

Ayat ini adalah dasar disyariatkannya mengqashar (meringkas) shalat dalam perjalanan, yang merupakan kelanjutan dari ketetapan yang disebut dalam hadits Aisyah di atas.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari memuat hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Keutamaan Anshar" untuk menunjukkan sejarah awal pensyariatan shalat.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat pada awalnya diwajibkan dua rakaat, kemudian setelah hijrah ditambah menjadi empat rakaat bagi yang mukim, dan shalat safar tetap dua rakaat. Beliau menukil perkataan Imam Az-Zuhri (yang merupakan salah satu perawi hadits ini) bahwa shalat yang diqashar dalam safar adalah dua rakaat, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung faedah yang sangat besar dalam memahami sejarah ibadah shalat:

  1. Tahapan Pensyariatan: Awalnya, shalat fardhu diwajibkan dua rakaat, baik dalam keadaan mukim maupun safar. Ini terjadi pada periode awal Islam, sebelum hijrah. Setelah Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, Allah menambah jumlah rakaat shalat bagi orang yang mukim menjadi empat rakaat (untuk Zhuhur, Ashar, dan Isya), sementara shalat Maghrib tetap tiga rakaat (karena merupakan witirnya shalat-shalat siang), dan shalat Subuh tetap dua rakaat.
  2. Keringanan dalam Safar: Ketetapan shalat safar tetap dua rakaat adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak memberatkan hamba-Nya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa qashar shalat dalam safar adalah sunnah yang dianjurkan, dan ini adalah kemudahan yang Allah berikan.
  3. Hikmah Syariat Bertahap: Pensyariatan yang bertahap ini menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam menurunkan syariat. Ini juga menjadi pelajaran bahwa dalam berdakwah dan mengajarkan ilmu, seseorang hendaknya bertahap, tidak langsung memberatkan. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan bertahap dalam hal-hal yang bersifat taklif (pembebanan hukum).
  4. Perbedaan Pendapat Ulama: Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah mengqashar shalat dalam safar itu wajib atau sunnah.
  • Pendapat pertama (Imam Abu Hanifah): Qashar adalah wajib dalam safar yang memenuhi syarat.
  • Pendapat kedua (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad): Qashar adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan menyempurnakan shalat (tidak mengqashar) juga diperbolehkan.
  • Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz adalah bahwa mengqashar shalat dalam safar adalah sunnah yang dianjurkan, karena Nabi ﷺ selalu mengqashar shalat dalam setiap perjalanannya. Namun, jika seseorang menyempurnakan shalatnya, itu juga diperbolehkan berdasarkan keumuman dalil.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri (salah seorang perawi hadits ini), dari Urwah bin Az-Zubair, bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah bercerita tentang masa-masa awal Islam di Makkah. Saat itu, kaum muslimin shalat dua rakaat. Ketika mereka hijrah ke Madinah dan Islam semakin kuat, Allah menambah jumlah rakaat shalat bagi yang mukim. Namun, bagi musafir, keringanan tetap diberikan.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan. Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Bahkan dalam kondisi sulit seperti perjalanan, Allah memberikan keringanan untuk meringkas shalat. Ini adalah bukti kasih sayang Allah kepada kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersyukurlah atas kemudahan syariat: Islam adalah agama yang mudah. Allah memberikan keringanan (rukhsah) dalam kondisi tertentu, seperti safar dan sakit.
  2. Amalkanlah qashar saat safar: Jika kita bepergian jauh (sesuai ketentuan syariat), kita dianjurkan untuk mengqashar shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  3. Pelajarilah sejarah syariat: Memahami sejarah pensyariatan ibadah akan menambah keyakinan dan kekhusyukan kita dalam beribadah.
  4. Bersikap bertahap dalam kebaikan: Sebagaimana syariat diturunkan bertahap, kita pun hendaknya bertahap dalam memperbaiki diri dan mengajak orang lain kepada kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?