Penjelasan Hadits Bukhari No. 3923 tentang Hijrah berat, cukup beramal di tempat tinggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, menceritakan seorang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hijrah. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa hijrah adalah perkara yang berat, lalu mengarahkannya untuk tetap beramal saleh di tempatnya — menunaikan zakat, memberi manfaat dari ternaknya, dan bersedekah — karena Allah tidak akan menyia-nyiakan amal hamba-Nya di mana pun ia berada. Intinya: amal saleh tetap diterima dan bernilai di sisi Allah meskipun seseorang tidak mampu berhijrah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 97

وَالَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menjawab, 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di bumi.' Malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Manaqib al-Anshar, Bab Hijrah Nabi ﷺ dan Para Sahabatnya ke Madinah, nomor 3923. Sanadnya: Ali bin Abdullah → al-Walid bin Muslim → al-Awza'i → az-Zuhri → Atha' bin Yazid al-Laitsi → Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam Shahih al-Bukhari nomor 1450 dan Shahih Muslim, yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengarahkan seorang Badui untuk tetap beramal di tempatnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya, menunjukkan keautentikan hadits ini.
  • Al-Awza'i (wafat 157 H) dan az-Zuhri (wafat 124 H) adalah perawi dalam sanad hadits ini, keduanya termasuk ulama yang tercantum dalam daftar rujukan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits serupa.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya membahas makna hijrah dan kaitannya dengan amal.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, seorang Arab Badui (penduduk pedalaman) datang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hijrah. Ini menunjukkan antusiasme sebagian sahabat untuk berhijrah, namun Nabi ﷺ tidak langsung memerintahkannya. Sebaliknya, beliau menjelaskan bahwa hijrah adalah perkara yang syadid (berat/sulit), karena memerlukan meninggalkan kampung halaman, harta, dan keluarga.

Kedua, Nabi ﷺ kemudian bertanya tentang keadaan si Badui: apakah ia punya unta, apakah ia menunaikan zakatnya, apakah ia memberi manfaat dari susunya, dan apakah ia memerahnya untuk orang miskin. Semua jawabannya positif. Maka Nabi ﷺ mengarahkannya untuk tetap beramal di tempatnya.

Ketiga, sabda Nabi ﷺ: "Fa'mal min waraa'il bihaar, fa innallaha lan yatiraka min 'amalika syai'an" — "Bekerjalah dari balik lautan, sesungguhnya Allah tidak akan mengurangi sedikit pun dari amalmu." Ini menunjukkan bahwa amal saleh diterima di mana pun seseorang berada, selama ia menjalankannya dengan benar.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hijrah bukanlah satu-satunya jalan untuk mendapatkan pahala. Jika seseorang tidak mampu berhijrah karena udzur tertentu, ia tetap bisa beramal saleh di tempatnya. Beliau juga menyebutkan bahwa perintah hijrah pada awalnya wajib bagi yang mampu, namun kemudian menjadi sunnah setelah pembebasan Makkah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada hijrah setelah pembebasan Makkah" (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran untuk tetap beramal saleh dan tidak meninggalkan kewajiban agama hanya karena tidak bisa berhijrah. Beliau juga menyebutkan bahwa zakat, sedekah, dan memberi manfaat kepada orang lain adalah amal yang sangat dianjurkan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan luasnya rahmat Allah, di mana seorang Muslim tetap bisa mendapatkan pahala meskipun berada di daerah yang jauh dari pusat Islam, selama ia menjalankan kewajibannya.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya ketika menjelaskan QS. An-Nisa' [4]: 97 menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang yang enggan berhijrah padahal mampu. Namun, jika seseorang benar-benar tidak mampu, maka Allah tidak membebani di luar kemampuannya.

Perbedaan pendapat:

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum hijrah:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hijrah wajib bagi yang mampu dan tidak bisa menjalankan agamanya dengan bebas.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hijrah bisa menjadi sunnah jika seseorang masih bisa menjalankan agamanya di tempatnya.

Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa hijrah wajib bagi yang mampu dan tertindas, tetapi bagi yang tidak mampu atau masih bisa beribadah dengan tenang, maka ia tetap bisa beramal di tempatnya, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa seorang Arab Badui dari pedalaman datang menemui Nabi ﷺ di Madinah. Ia mendengar tentang keutamaan hijrah dan ingin ikut serta. Namun, ia menyadari bahwa hijrah memerlukan pengorbanan besar — meninggalkan ternak, keluarga, dan kampung halaman.

Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak langsung memerintahkannya untuk berhijrah. Beliau bertanya tentang keadaannya, tentang unta-unta yang ia miliki, tentang zakat yang ia tunaikan, dan tentang kebaikan yang ia lakukan kepada orang lain. Setelah mengetahui bahwa si Badui adalah orang yang gemar berbuat baik, Nabi ﷺ bersabda: "Teruslah beramal dari balik lautan, Allah tidak akan menyia-nyiakan amalmu."

Si Badui pun kembali ke kampungnya dengan hati yang tenang, mengetahui bahwa amal salehnya tetap diterima di sisi Allah, meskipun ia tidak bisa berhijrah ke Madinah. Kisah ini mengajarkan kita bahwa Allah melihat amal hamba-Nya, bukan tempatnya. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, sebagaimana disebutkan dalam Shahih-nya)

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah bukanlah satu-satunya jalan mendapatkan pahala. Jika seseorang tidak mampu berhijrah karena udzur syar'i, ia tetap bisa beramal saleh di tempatnya.
  2. Tunaikan kewajiban agama di mana pun berada. Zakat, sedekah, dan memberi manfaat kepada orang lain adalah amal yang tetap bernilai di sisi Allah.
  3. Jangan meremehkan amal kecil. Memberi susu kepada orang miskin, membantu tetangga, dan berbuat baik kepada sesama adalah amal yang dicatat oleh Allah.
  4. Allah tidak menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Allah tidak akan mengurangi sedikit pun dari amalmu."
  5. Berhijrah jika mampu dan tertindas. Jika seseorang benar-benar tidak bisa menjalankan agamanya dengan bebas, maka hijrah menjadi kewajiban. Namun, jika masih bisa beribadah dengan tenang, ia tetap bisa beramal di tempatnya.
  6. Jangan ghuluw (berlebihan) dalam menyikapi hijrah. Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani di luar kemampuan hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?