Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi ucapan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa setelah pembebasan kota Mekkah (Fathu Makkah), tidak ada lagi kewajiban hijrah dari Mekkah ke Madinah, karena Mekkah sudah menjadi negeri Islam. Namun, makna "tidak ada hijrah" di sini bukan berarti semua bentuk hijrah berhenti, melainkan hijrah tempat (dari negeri kafir ke negeri Islam) sudah selesai sebabnya. Yang tetap berlaku adalah hijrah maknawi: meninggalkan dosa dan keburukan, serta berhijrah menuju ketaatan kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Keutamaan Para Ansar, Bab Hijrah Nabi ﷺ dan Para Sahabat ke Madinah (no. 3899), dari jalur Mujahid bin Jabr Al-Makki — salah satu tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan — dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
<p>لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ</p>
Terjemahan: "Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Mekkah)."
Hadits pendukung yang semakna dan lebih lengkap maknanya, diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
<p>لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ</p>
Terjemahan: "Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Mekkah), akan tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ayat yang berkaitan dengan keutamaan hijrah dan pahala orang-orang yang berhijrah:
<p>وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً ۖ وَلَأَجْرُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ</p>
QS. An-Nahl [16]: 41
Terjemahan: "Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dizalimi, pasti Kami akan memberikan kepada mereka tempat yang baik di dunia, dan pahala akhirat itu lebih besar, jika mereka mengetahui."
Penjelasan Rinci
Makna ucapan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sangat ketat mengikuti sunnah — menyatakan bahwa setelah Fathu Makkah, tidak ada lagi hijrah. Maksudnya: hijrah yang bersifat berpindah tempat dari Mekkah ke Madinah, yang dahulu wajib bagi kaum muslimin sebelum pembebasan Mekkah, sudah tidak berlaku lagi. Sebabnya, Mekkah telah menjadi negeri Islam, sehingga tidak ada lagi alasan berhijrah darinya karena kezaliman atau kekafiran yang menguasainya.
Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan.
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Keutamaan Para Ansar, bab tentang hijrah Nabi ﷺ dan para sahabat ke Madinah. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai penjelasan berakhirnya fase hijrah tempat setelah Fathu Makkah, sekaligus tetap mengakui keutamaan hijrah yang telah terjadi sebelumnya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ucapan "tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah" dipahami oleh para ulama dengan beberapa makna. Pertama, hijrah dari Mekkah ke Madinah tidak lagi wajib karena Mekkah sudah menjadi negeri Islam. Kedua, keutamaan khusus hijrah dari Mekkah ke Madinah tidak lagi didapatkan oleh orang yang masuk Islam setelah Fathu Makkah, karena keutamaan itu khusus bagi orang-orang yang berhijrah sebelum pembebasan. Ketiga, yang tetap berlaku adalah hijrah maknawi, yaitu meninggalkan apa yang dilarang Allah dan berhijrah menuju ketaatan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi jihad dan niat" menunjukkan bahwa setelah Fathu Makkah, seorang muslim tidak lagi dituntut berpindah negeri untuk menyelamatkan agamanya, tetapi tetap dituntut berjihad di jalan Allah dan memperbaiki niat. Jadi, semangat hijrah tidak hilang, hanya bentuknya berubah.
Ibn Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah tempat (hijrah hissiyyah) dan hijrah hati (hijrah maknawiyyah). Hijrah tempat berakhir dengan Fathu Makkah, sedangkan hijrah hati — yaitu meninggalkan dosa, maksiat, dan segala yang dibenci Allah — tetap berlaku sampai hari kiamat. Bahkan, hijrah hati inilah yang menjadi inti dari seluruh hijrah.
Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menegaskan bahwa hijrah yang terputus setelah Fathu Makkah adalah hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam secara khusus dari Mekkah ke Madinah. Adapun hijrah dari keburukan menuju kebaikan, dari kelalaian menuju kesadaran, dari maksiat menuju taat, itu tidak pernah terputus hingga kiamat.
Perbedaan pendapat di antara ulama.
Sebagian ulama memahami "tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah" secara mutlak, yaitu bahwa kewajiban hijrah tempat telah gugur secara keseluruhan setelah Fathu Makkah. Sebagian lain — dan ini yang lebih kuat — memahami bahwa yang terputus adalah hijrah dari Mekkah ke Madinah secara khusus, sedangkan hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku jika seorang muslim tidak mampu menegakkan agamanya di tempat asalnya. Dalil yang menguatkan pendapat kedua adalah hadits-hadits lain yang masih menyebutkan keutamaan hijrah setelah Fathu Makkah, serta ijma' para sahabat yang tetap berhijrah dari berbagai negeri ke Madinah pada masa setelahnya untuk menuntut ilmu dan memperkuat Islam.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma pernah berkata tentang hijrah setelah Fathu Makkah, sebagaimana yang diriwayatkan Mujahid bin Jabr Al-Makki — seorang tabi'in yang mulia dan dikenal sebagai ahli tafsir — dari beliau. Mujahid sendiri adalah murid dari beberapa sahabat besar, termasuk Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Beliau meriwayatkan ucapan ini dengan penuh amanah, sehingga sampai kepada kita melalui Imam Al-Bukhari.
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ berhijrah dari Mekkah ke Madinah, beliau meninggalkan kota kelahirannya dengan penuh kesedihan, namun beliau taat kepada perintah Allah. Setelah Fathu Makkah, Mekkah kembali menjadi negeri Islam, dan Nabi ﷺ memasuki kota itu dengan kepala tertunduk sebagai tanda tawadhu kepada Allah, bukan dengan kesombongan. Sejak saat itu, tidak ada lagi alasan bagi kaum muslimin Mekkah untuk berhijrah ke Madinah, karena mereka sudah bisa beribadah dengan bebas di negeri mereka sendiri.
Hikmahnya: hijrah bukan sekadar berpindah tempat, tetapi berpindah keadaan — dari gelap menuju terang, dari maksiat menuju taat. Inilah yang harus terus kita jaga sepanjang hidup.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah tempat dari Mekkah ke Madinah telah berakhir setelah Fathu Makkah, karena Mekkah sudah menjadi negeri Islam.
- Yang tetap berlaku sampai kiamat adalah hijrah maknawi: meninggalkan dosa, maksiat, dan segala yang dibenci Allah, serta berhijrah menuju ketaatan dan ilmu yang bermanfaat.
- Setiap muslim hendaknya memperbaiki niatnya, karena amal yang tidak disertai niat yang benar tidak bernilai di sisi Allah.
- Jangan memahami hadits ini sebagai penghapus seluruh keutamaan hijrah, karena hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku bila seorang muslim tidak mampu menegakkan agamanya.
- Hendaknya kita meneladani Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam keteguhan mengikuti sunnah dan kejujuran dalam menyampaikan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.