Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari sahabat Nabi ﷺ, yaitu Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, kepada seseorang yang shalatnya terburu-buru dan tidak menyempurnakan rukuk serta sujudnya. Beliau menegaskan bahwa orang tersebut sebenarnya belum shalat (shalatnya tidak sah), dan jika ia mati dalam keadaan seperti itu, maka ia mati di atas cara yang bukan sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Ini menunjukkan betapa pentingnya thuma'ninah (tenang sejenak) dalam setiap gerakan shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut (dengan harakat lengkap):
<p>أَخْبَرَنَا الصَّلْتُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا مَهْدِيٌّ، عَنْ وَاصِلٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ، رَأَى رَجُلاً لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلاَ سُجُودَهُ، فَلَمَّا قَضَى صَلاَتَهُ قَالَ لَهُ حُذَيْفَةُ مَا صَلَّيْتَ — قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَالَ — لَوْ مُتَّ مُتَّ عَلَى غَيْرِ سُنَّةِ مُحَمَّدٍ ﷺ.</p>
Terjemahan:
Hudzaifah radhiyallahu 'anhu melihat seorang laki-laki yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Ketika orang itu selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, "Kamu belum shalat." Perawi (Washil) berkata, "Dan aku mengira dia (Hudzaifah) juga berkata: 'Jika kamu mati, maka kamu mati di atas cara yang bukan sunnah Muhammad ﷺ.'"
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
QS. Al-Hajj [22]: 77
"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu, serta berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung."
Ayat ini memerintahkan rukuk dan sujud secara mutlak, dan para ulama menafsirkan bahwa perintah tersebut menuntut pelaksanaan yang sempurna sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan sekadar gerakan asal-asalan.
Hadits lain yang memperkuat (Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat dengan cepat (tidak thuma'ninah), kemudian datang memberi salam kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda:
<p>ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ</p>
"Kembalilah dan ulangi shalatmu, karena sesungguhnya kamu belum shalat." (HR. Al-Bukhari no. 793, Muslim no. 397)
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat yang tidak disertai thuma'ninah dianggap tidak sah oleh Nabi ﷺ sendiri.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa thuma'ninah (diam sejenak setelah gerakan selesai) adalah salah satu rukun shalat. Artinya, jika seseorang tidak thuma'ninah dalam rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud, maka shalatnya batal dan wajib diulang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Syarh Al-'Umdah menjelaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa orang yang tidak thuma'ninah dalam shalatnya dianggap telah meninggalkan salah satu rukun shalat.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ dalam shalat adalah menyempurnakan rukuk dan sujud, serta memberikan hak setiap gerakan berupa ketenangan dan thuma'ninah. Beliau mengutip perkataan Hudzaifah ini sebagai dalil bahwa shalat yang tidak sempurna gerakannya bukanlah shalat yang sesuai sunnah.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fath Al-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa perkataan Hudzaifah "Kamu belum shalat" adalah bentuk pengingkaran yang keras terhadap perbuatan tersebut. Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa maksud "belum shalat" di sini adalah tidak sah shalatnya, bukan sekadar tidak sempurna pahalanya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Asy-Syarh Al-Mumti' menegaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun, dan beliau menyebutkan bahwa banyak orang awam yang terburu-buru dalam shalatnya seperti "mematuk" (seperti burung mematuk makanan). Ini adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk bentuk penipuan terhadap Allah dalam shalat.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga sering mengingatkan dalam ceramahnya bahwa shalat yang tidak thuma'ninah adalah shalat yang bathil, dan pelakunya harus mengulang shalatnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama (seperti madzhab Hanafi) berpendapat bahwa thuma'ninah adalah wajib (jika ditinggalkan, shalat tetap sah tetapi berdosa). Namun pendapat yang lebih kuat — dan ini dipilih oleh jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah — adalah bahwa thuma'ninah adalah rukun, sehingga jika ditinggalkan, shalatnya batal. Pendapat ini didukung oleh hadits Abu Hurairah di atas, di mana Nabi ﷺ menyuruh orang itu mengulang shalatnya tiga kali, dan beliau tidak mengajarinya hal lain selain thuma'ninah.
Story Telling
Ada kisah yang sangat menyentuh tentang Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Beliau adalah sahabat yang sangat perhatian terhadap shalat. Suatu hari, beliau melihat seorang laki-laki shalat dengan sangat cepat, seperti burung mematuk — tidak ada ketenangan sama sekali dalam rukuk dan sujudnya.
Setelah orang itu selesai, Hudzaifah bertanya, "Sejak kapan kamu shalat seperti ini?" Orang itu menjawab, "Sudah lama." Hudzaifah berkata, "Kalau kamu mati dalam keadaan shalat seperti ini, maka kamu mati di atas cara yang bukan sunnah Muhammad ﷺ."
Perkataan ini sangat tegas, namun penuh kasih sayang. Hudzaifah tidak ingin saudaranya sesama muslim binasa dalam keadaan shalat yang bathil. Beliau mengingatkan dengan cara yang keras karena ini menyangkut perkara yang sangat besar — yaitu keabsahan ibadah yang menjadi tiang agama.
Hikmah dari kisah ini:
Seorang muslim yang benar-benar mencintai saudaranya tidak akan diam ketika melihat saudaranya berbuat salah dalam ibadah, terutama dalam shalat. Nasihat yang tegas namun didasari ilmu dan kasih sayang adalah bentuk kepedulian yang diajarkan para sahabat.
Kesimpulan Praktis
- Thuma'ninah adalah rukun shalat — jika ditinggalkan, shalat tidak sah dan wajib diulang.
- Cara thuma'ninah: Diam sejenak setelah gerakan selesai, kira-kira cukup untuk membaca dzikir wajib dalam gerakan tersebut (misalnya membaca "Subhana Rabbiyal 'Azhim" dalam rukuk).
- Jangan terburu-buru dalam shalat — shalat yang terburu-buru adalah ciri orang yang tidak menghormati ibadahnya kepada Allah.
- Perbaiki shalat kita mulai sekarang — karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.
- Saling menasihati dengan cara yang baik — jika melihat saudara kita shalatnya tidak sempurna, nasihatilah dengan hikmah dan kelembutan, sebagaimana Hudzaifah menasihati orang tersebut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.