Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengabarkan kepada para sahabat tentang wafatnya Najasyi (raja Habasyah) pada hari kematiannya, lalu memerintahkan mereka untuk memohonkan ampunan (istighfar) baginya. Ini menjadi dalil disyariatkannya shalat jenazah gaib (shalat terhadap mayit yang berada di negeri lain) dan bolehnya mengabarkan kematian seseorang agar orang lain mendoakannya. Najasyi adalah seorang raja Nasrani yang masuk Islam dan berjasa melindungi kaum Muslimin yang hijrah ke Habasyah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, Kitab Keutamaan Ansar, Bab Kematian Najasyi (no. 3880), dari Abu Hurairah رضي الله عنه:
Rasulullah ﷺ bersabda:
اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ
"Mintalah ampunan untuk saudara kalian."
Dalil Al-Qur'an tentang istighfar bagi sesama mukmin — QS. Muhammad [47]: 19:
وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ
"Dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan untuk (dosa) orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan."
Dalil tentang bolehnya mengabarkan kematian — QS. Al-Baqarah [2]: 156:
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
"(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka berkata: 'Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.'"
Keterkaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil shalat jenazah gaib dan mengabarkan kematian (na'yu).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengabarkan kematian untuk memohonkan doa dan istighfar adalah sunnah, bukan termasuk ratapan yang dilarang.
- Ibnu Hajar juga menyebut bahwa Najasyi bernama Ashhamah, dan ia wafat sebagai Muslim berdasarkan riwayat-riwayat lain.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "na'yu" (mengabarkan kematian).
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat tentang wafatnya Najasyi pada hari ia meninggal. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa mengabarkan kematian seseorang (na'yu) diperbolehkan jika tujuannya untuk memohonkan ampunan, mendoakan, atau menghadiri shalat jenazahnya. Yang dilarang adalah na'yu dengan cara jahiliyah, yaitu menyebarkan berita kematian untuk membangkitkan ratapan dan kesedihan berlebihan. Imam an-Nawawi menegaskan hal yang sama: mengabarkan kematian untuk kebaikan adalah sunnah, sedangkan yang dilarang adalah yang menyerupai kebiasaan jahiliyah.
Kedua: Shalat jenazah gaib.
Hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya shalat jenazah gaib, yaitu menshalatkan mayit yang berada di negeri lain. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan Najasyi bersama para sahabat di Madinah, sementara jenazah Najasyi berada di Habasyah. Ini menunjukkan bolehnya shalat jenazah gaib, khususnya bagi orang yang memiliki keutamaan dan jasa besar bagi Islam.
Ketiga: Siapa Najasyi?
Najasyi adalah raja Habasyah (Ethiopia) yang bernama Ashhamah. Ia dikenal adil dan melindungi kaum Muslimin yang hijrah ke Habasyah, termasuk Ja'far bin Abi Thalib dan rombongannya. Ibnu Hajar dan Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Najasyi akhirnya masuk Islam, dan ketika ia wafat, Nabi ﷺ mengabarkan kematiannya serta memerintahkan para sahabat untuk memohonkan ampunan baginya. Ini menunjukkan bahwa iman dapat masuk ke hati seseorang meskipun ia berada di negeri yang jauh dan di tengah kaum yang belum beriman.
Keempat: Istighfar untuk sesama mukmin.
Perintah "استغفروا لأخيكم" menunjukkan bahwa sesama mukmin adalah saudara, meskipun berbeda negeri, bangsa, atau warna kulit. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa istighfar untuk sesama mukmin adalah bentuk kasih sayang dan doa yang dianjurkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Muhammad [47]: 19. Ini juga menunjukkan bahwa hubungan iman lebih kuat daripada hubungan nasab dan kebangsaan.
Kelima: Perbedaan pendapat tentang shalat jenazah gaib.
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang shalat jenazah gaib. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkannya, berdasarkan hadits ini. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat jenazah gaib tidak disyariatkan secara umum, kecuali jika ada dalil khusus. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkannya, karena hadits ini shahih dan jelas, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi. Meskipun demikian, sebagian ulama membatasi pada kasus tertentu seperti yang terjadi pada Najasyi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika kaum Muslimin di Makkah mendapat tekanan yang semakin berat, Rasulullah ﷺ memerintahkan sebagian sahabat untuk hijrah ke Habasyah. Di sana, mereka diterima dengan baik oleh Najasyi, raja yang adil. Ketika utusan Quraisy datang untuk meminta agar kaum Muslimin dikembalikan, Najasyi menolak dan berkata bahwa ia tidak akan menyerahkan orang-orang yang telah datang mencari perlindungan. Ja'far bin Abi Thalib membacakan surat Maryam di hadapan Najasyi, dan ia menangis hingga air matanya membasahi janggutnya. Sejak itu, Najasyi semakin menghormati kaum Muslimin.
Bertahun-tahun kemudian, ketika Nabi ﷺ berada di Madinah, beliau mengabarkan kepada para sahabat bahwa Najasyi telah wafat pada hari itu. Para sahabat pun menshalatkannya bersama Nabi ﷺ. Ibnu Hajar menyebutkan riwayat ini dalam Fathul Bari, dan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan kisah Najasyi secara panjang. Hikmahnya: kebaikan dan keadilan seseorang akan dikenang, dan iman yang tulus akan mendapat balasan dari Allah, meskipun ia berada di negeri yang jauh.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengabarkan kematian seseorang untuk memohonkan ampunan dan mendoakannya, bukan untuk ratapan.
- Disyariatkan istighfar untuk sesama mukmin, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
- Shalat jenazah gaib dibolehkan menurut pendapat yang kuat, khususnya bagi orang yang memiliki keutamaan.
- Hubungan iman lebih kuat daripada hubungan nasab dan kebangsaan; Najasyi adalah saudara kita dalam iman meskipun ia raja Habasyah.
- Hendaklah kita mendoakan kaum Muslimin yang telah wafat, terutama para ulama dan orang-orang shalih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.