Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu lalu mengusap bagian atas khuf (sepatu kulit yang menutup mata kaki) sebagai ganti membasuh kaki, kemudian beliau shalat. Ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa mengusap khuf saat berwudhu adalah sunnah yang sah dan dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ, sebagaimana dipahami para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari no. 388, Kitab Shalat, Bab Shalat dengan Khuf. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab khusus untuk menunjukkan bahwa mengusap khuf adalah bagian dari syariat wudhu yang sah dan shalat setelahnya tetap sah.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya sengaja membuat bab "Shalat dengan Khuf" untuk menetapkan keabsahan shalat setelah mengusap khuf.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok (ushul) dalam bab mengusap khuf, dan beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas disyariatkannya mengusap khuf dalam safar, serta berbeda pendapat dalam keadaan mukim.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah mutawatir yang tidak boleh diingkari.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf dalam safar dan mukim, dan ini adalah bagian dari kemudahan syariat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia membantu Nabi ﷺ dalam berwudhu (menuangkan air). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ membasuh wajah, tangan, mengusap kepala, lalu mengusap khuf (sepatu kulit) sebagai ganti membasuh kaki, kemudian shalat.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat, Bab Shalat dengan Khuf, menunjukkan bahwa shalat setelah mengusap khuf adalah sah dan tidak perlu diulang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:
- Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf dilakukan sebagai pengganti membasuh kaki.
- Para ulama sepakat bahwa mengusap khuf disyariatkan, namun berbeda pendapat apakah hanya dalam safar atau juga mukim. Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat boleh dalam safar dan mukim, berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengusap khuf dalam keadaan mukim.
- Imam Abu Hanifah berpendapat boleh dalam safar dan mukim juga, dengan syarat tidak ada hal yang membatalkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang mengusap khuf mencapai derajat mutawatir, sehingga tidak ada alasan untuk mengingkarinya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuf dalam perjalanan dan di rumah, dan ini adalah bagian dari rahmat Allah yang memudahkan umat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah sunnah yang tetap, dan syaratnya adalah khuf tersebut menutup mata kaki, suci, dan dipakai setelah berwudhu sempurna.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat boleh mengusap khuf dalam safar dan mukim.
- Imam Malik dan Imam Syafi'i juga membolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat jumhur bahwa mengusap khuf boleh dalam safar dan mukim, karena hadits-hadits shahih menunjukkan hal itu.
Yang paling kuat:
Pendapat jumhur ulama (mayoritas) yang menyatakan bahwa mengusap khuf boleh dalam safar dan mukim, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya dalam berbagai keadaan. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Diceritakan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu pernah ikut dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ. Dalam suatu kesempatan, Nabi ﷺ turun dari kendaraan untuk buang hajat, lalu Al-Mughirah menuangkan air untuk beliau berwudhu. Setelah membasuh wajah, tangan, dan mengusap kepala, Nabi ﷺ mengusap khufnya dan langsung shalat. Al-Mughirah memperhatikan dengan seksama dan menceritakan kepada kaum muslimin apa yang beliau lihat, sehingga menjadi dalil yang jelas bagi umat setelahnya.
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang mudah dan memperhatikan kondisi umat. Mengusap khuf adalah salah satu bentuk kemudahan dalam berwudhu, terutama saat safar atau cuaca dingin. Para sahabat seperti Al-Mughirah bin Syu'bah sangat teliti dalam mencatat dan menyampaikan sunnah Nabi ﷺ, sehingga kita dapat mengamalkannya dengan benar.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang sah dalam berwudhu, sebagai ganti membasuh kaki.
- Boleh dilakukan dalam safar dan mukim, menurut pendapat jumhur ulama yang paling kuat.
- Syarat mengusap khuf:
- Khuf menutup mata kaki.
- Dipakai setelah berwudhu sempurna.
- Suci dari najis.
- Batas waktu: untuk mukim satu hari satu malam, untuk safar tiga hari tiga malam (berdasarkan hadits-hadits shahih).
- Cara mengusap: cukup mengusap bagian atas khuf dengan tangan basah, tidak perlu membasuh seluruh kaki.
- Shalat setelah mengusap khuf adalah sah, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.