Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan (shalat jenazah) Raja Najasyi (Ashama) yang wafat di negeri Habasyah (Ethiopia), meskipun beliau tidak berada di tempat yang sama. Shalat jenazah ini dilakukan dengan empat takbir. Ini menunjukkan bolehnya shalat jenazah untuk mayit yang berada di tempat jauh (shalat ghaib), dan jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kelebihan Para Anshar, Bab Kematian Najasyi, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، عَنْ سَلِيمِ بْنِ حَيَّانَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَاءَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِيِّ، فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا. تَابَعَهُ عَبْدُ الصَّمَدِ.
Terjemahan: "Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ menshalatkan Ashama, raja Najasyi, lalu beliau bertakbir empat kali." (HR. Al-Bukhari no. 3879)
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah shalat jenazah dan mengingat kematian, Allah Ta'ala berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
"Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan. Dan kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan yang memperdaya." (QS. Ali 'Imran [3]: 185)
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas tentang beberapa perkara penting dalam fiqih dan aqidah:
- Bolehnya Shalat Ghaib (Shalat Jenazah untuk Mayit yang Jauh)
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab "Kematian Najasyi" untuk menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan shalat jenazah untuk Najasyi yang berada di Habasyah, sementara Nabi ﷺ berada di Madinah. Ini menjadi dalil bagi jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam salah satu riwayat) tentang bolehnya shalat ghaib. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bolehnya shalat jenazah untuk mayit yang berada di negeri lain, dan ini adalah pendapat yang kuat.
- Jumlah Takbir dalam Shalat Jenazah
Hadits ini menegaskan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan empat takbir. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta menjadi madzhab Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil utama untuk empat takbir, dan ada ijma' (kesepakatan) sahabat yang mengamalkannya, meskipun ada riwayat lain yang menyebut lima takbir, namun empat takbir lebih kuat dan lebih banyak diamalkan.
- Kisah Najasyi dan Keimanannya
Najasyi (Ashama) adalah raja Habasyah yang beriman kepada Nabi ﷺ secara diam-diam, dan beliau melindungi para sahabat yang hijrah ke Habasyah. Ketika beliau wafat, Nabi ﷺ memberitakan kematiannya kepada para sahabat dan menshalatkannya. Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Najasyi masuk Islam dan beriman dengan baik, dan Nabi ﷺ menshalatkannya sebagai bentuk penghormatan dan doa untuknya.
- Pendapat Ulama tentang Shalat Ghaib
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Membolehkan shalat ghaib secara mutlak, baik mayit berada di negeri jauh maupun dekat, berdasarkan hadits ini.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Berpendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan, kecuali jika mayit berada di tempat yang tidak ada yang menshalatkannya. Namun, hadits ini tetap menjadi dalil kuat bagi yang membolehkan.
- Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menyatakan bahwa shalat ghaib boleh dilakukan jika ada maslahat, seperti mayit tidak dishalatkan di tempatnya, dan ini adalah pendapat yang adil dan berdasarkan dalil.
- Hikmah dan Pelajaran
- Menunjukkan kecintaan Nabi ﷺ kepada orang-orang shalih, meskipun berbeda negeri.
- Menegaskan bahwa iman dan amal shalih adalah ukuran kemuliaan, bukan suku atau bangsa.
- Shalat jenazah adalah hak seorang muslim atas muslim lainnya, meskipun jauh.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa ketika Najasyi wafat, Nabi ﷺ memberitakan kepada para sahabat: "Sesungguhnya saudara kalian di Habasyah telah wafat, maka shalatkanlah untuknya." Para sahabat pun bertanya-tanya, karena Najasyi berada di negeri yang jauh. Namun, Nabi ﷺ maju ke depan dan melakukan shalat jenazah untuknya, dan para sahabat mengikuti di belakang beliau. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: "Aku berada di shaf kedua atau ketiga ketika Nabi ﷺ menshalatkan Najasyi." (HR. Al-Bukhari). Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap seorang raja yang beriman dan melindungi kaum muslimin, meskipun beliau tidak pernah bertemu langsung. Hikmahnya: iman menyatukan hati, dan doa seorang muslim untuk saudaranya yang jauh adalah bukti persaudaraan sejati.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah boleh dilakukan untuk mayit yang berada di tempat jauh (shalat ghaib), terutama jika mayit tidak dishalatkan di tempatnya, berdasarkan hadits Jabir ini.
- Jumlah takbir dalam shalat jenazah adalah empat takbir, dan ini adalah pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama.
- Shalat jenazah adalah hak setiap muslim, dan hendaknya kita menunaikannya dengan penuh adab dan doa.
- Kita dianjurkan untuk mendoakan kaum muslimin yang wafat, terutama para ulama, pemimpin yang adil, dan orang-orang shalih.
- Iman dan ketakwaan adalah ukuran kemuliaan, bukan kebangsaan atau kedudukan duniawi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.