Penjelasan Hadits Bukhari No. 3878 tentang Shalat jenazah Najasyi dipimpin Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menshalatkan (shalat jenazah) untuk Najasyi, raja Habasyah yang wafat di negerinya, padahal beliau berada di Madinah. Ini menjadi dalil bolehnya shalat jenazah untuk mayit yang berada jauh (shalat ghaib), dan bahwa shalat jenazah dilakukan dengan berjamaah serta berbaris (shaf) di belakang imam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Manaqib Al-Anshar, Bab Kematian Najasyi (no. 3878), dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu 'anhuma.

Hadits terkait lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ mengabarkan kematian Najasyi pada hari wafatnya, lalu beliau keluar bersama para sahabat ke tempat shalat, dan beliau bertakbir empat kali.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan berbaris (shaf) dalam shalat secara umum:

QS. Ash-Shaff [61]: 4

وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh."

Ayat ini menunjukkan keutamaan berbaris rapi dalam shalat dan jihad, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa Allah mencintai keteraturan shaf dalam ketaatan kepada-Nya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya shalat jenazah ghaib (untuk mayit yang jauh).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya shalat jenazah bagi mayit yang berada di negeri lain dan tidak dishalatkan di tempatnya. Najasyi wafat di Habasyah (Ethiopia), sementara Nabi ﷺ berada di Madinah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas bolehnya shalat ghaib berdasarkan hadits ini, meskipun sebagian ulama berbeda pendapat tentang syarat dan cakupannya.

Kedua: Shalat jenazah dilakukan berjamaah dengan shaf.

Jabir radhiyallahu 'anhu menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membuat mereka berbaris di belakangnya, dan Jabir berada di shaf kedua atau ketiga. Ini menunjukkan bahwa shalat jenazah disyariatkan berjamaah dan berbaris rapi, sebagaimana shalat fardhu. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa berbaris dalam shalat jenazah adalah sunnah yang dianjurkan, dan semakin banyak shaf semakin baik.

Ketiga: Jumlah takbir dalam shalat jenazah.

Dalam riwayat lain (Muslim), Nabi ﷺ bertakbir empat kali. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat empat takbir adalah yang utama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Imam Abu Hanifah juga berpendapat empat takbir. Ini menunjukkan kesepakatan ulama dalam daftar atas jumlah takbir shalat jenazah.

Keempat: Keutamaan Najasyi.

Najasyi adalah raja Kristen Habasyah yang beriman kepada Nabi ﷺ secara diam-diam dan melindungi para sahabat yang hijrah ke Habasyah. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Najasyi masuk Islam dan Nabi ﷺ mengabarkan kematiannya kepada para sahabat. Ini menunjukkan bahwa iman bisa ada pada seseorang yang tidak sempat berhijrah atau bertemu Nabi ﷺ secara langsung.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat shalat ghaib hanya boleh jika mayit berada di negeri yang tidak ada yang menshalatkannya, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan secara lebih luas. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan shalat ghaib berdasarkan hadits shahih ini, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa pada suatu hari Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat tentang kematian Najasyi, raja Habasyah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya saudara kalian di Habasyah telah wafat, maka shalatkanlah dia." Para sahabat pun berkumpul, dan Nabi ﷺ maju sebagai imam, membuat mereka berbaris rapi. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku berada di shaf kedua atau ketiga." Mereka menshalatkan Najasyi dengan empat takbir, meskipun jasadnya berada jauh di negeri lain.

Hikmahnya: Islam mengajarkan bahwa persaudaraan iman melampaui batas geografis. Seorang Muslim yang wafat di negeri jauh tetap mendapatkan haknya untuk didoakan dan dishalatkan oleh saudara-saudaranya seiman. Ini juga menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghargai jasa Najasyi yang telah melindungi kaum Muslimin yang hijrah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jenazah ghaib dibolehkan berdasarkan hadits shahih ini, terutama untuk mayit yang tidak dishalatkan di tempatnya.
  2. Shalat jenazah disyariatkan berjamaah dengan shaf yang rapi, dan jumlah takbirnya empat.
  3. Seorang Muslim yang beriman dan berjasa bagi Islam, meskipun berada di negeri jauh, tetap mendapatkan hak doa dan shalat jenazah dari saudara-saudaranya.
  4. Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam menghargai jasa orang-orang shalih dan mendoakan mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?