Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 387 tentang Kebolehan mengusap khuf saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap khuf (sepatu kulit) ketika berwudhu adalah perbuatan yang diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ. Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang masuk Islam di akhir hayat Nabi, menyaksikan beliau melakukannya. Hal ini menjadi dalil kuat bahwa mengusap khuf dibolehkan meskipun seseorang baru buang air kecil, selama ia dalam keadaan suci saat memakai khuf dan dalam masa berlaku usap (sehari semalam bagi mukim, tiga hari bagi musafir).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Al-Bukhari

Dari Hammam bin Al-Harits, ia berkata: "Aku melihat Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu buang air kecil, lalu berwudhu dan mengusap di atas kedua khufnya, kemudian berdiri dan shalat. Ia ditanya tentang hal itu. Jarir menjawab: 'Aku melihat Nabi ﷺ melakukan seperti ini.'" (HR. Al-Bukhari, no. 387, Kitab Shalat, Bab Shalat dengan Khuf).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim (no. 272) dan ulama lainnya.

Ayat Al-Qur'an terkait

Allah berfirman tentang wudhu:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ﴾

(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Maknanya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini mewajibkan membasuh kaki dalam wudhu, namun di-sunnah-kan mengusap khuf sebagai keringanan bagi yang memakainya dalam keadaan suci, berdasarkan hadits-hadits shahih.

Penjelasan Ulama

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/290) menjelaskan bahwa hadits Jarir ini menjadi dalil bahwa mengusap khuf diperbolehkan meskipun setelah buang air kecil, karena Jarir tidak mengulangi wudhu secara penuh. Beliau juga menegaskan bahwa Jarir masuk Islam di akhir hayat Nabi, sehingga ia hanya sempat melihat amalan Nabi yang terakhir, termasuk mengusap khuf.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' (1/502) mengatakan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mengusap khuf, dan hadits Jarir adalah salah satu dalil utamanya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (1/384) menekankan bahwa syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai setelah wudhu sempurna, dan usapan berlaku dalam waktu tertentu (sehari semalam bagi mukim, tiga hari bagi musafir).

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk dalil pokok dalam masalah mengusap khuf. Para ulama Ahlus Sunnah, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah (semoga Allah meridhai mereka semua) menerima praktik ini sebagai sunnah yang tetap. Perbedaan pendapat di antara mereka hanya pada beberapa detail:

  • Syarat khuf: Harus menutupi mata kaki, kuat, dan dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu).
  • Masa berlaku: Pendapat yang kuat, sebagaimana dipegang oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim, adalah sehari semalam bagi mukim dan tiga hari bagi musafir, berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib dan Shafwan bin 'Assal (HR. Muslim).
  • Cara mengusap: Cukup dengan tangan basah diusap ke bagian atas khuf, tidak perlu ke bawah, sebagaimana diamalkan Nabi ﷺ dan diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Hikmah dibolehkannya mengusap khuf adalah untuk memudahkan umat dalam menjaga kebersihan dan kesucian, terutama saat bepergian atau dalam cuaca dingin. Jarir bin Abdullah sendiri, sebagai sahabat yang baru masuk Islam, langsung mengamalkan apa yang dilihatnya dari Nabi, tanpa ragu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam mudah dan praktis.

Peringatan: Sebagian kelompok menolak mengusap khuf dengan alasan bahwa ayat Al-Ma'idah memerintahkan membasuh kaki. Namun, para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits-hadits shahih tentang mengusap khuf merupakan takhshish (pengkhususan) terhadap keumuman ayat tersebut, dan ini adalah metode yang diterima dalam ushul fiqih. Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang shalat dengan khuf, menegaskan bahwa mengusap khuf adalah amalan yang diakui Nabi dan para sahabat.

Story Telling

Kisah Jarir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

Jarir berasal dari kabilah Bani 'Amir bin Sa'sa'ah. Ia masuk Islam pada tahun 9 H, tidak lama sebelum wafatnya Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain (HR. Muslim), Jarir berkata: "Aku masuk Islam, lalu aku datang kepada Nabi ﷺ dan bersumpah setia untuk mendengar dan taat." Ketika ia melihat Nabi mengusap khuf, ia langsung menirunya tanpa bertanya lebih lanjut, karena keyakinannya bahwa apa yang dilakukan Nabi adalah petunjuk.

Hal ini menjadi pelajaran bagi kita: seorang muslim hendaknya menerima sunnah dengan penuh keyakinan, meskipun logika awam mungkin bertanya, "Bagaimana mungkin mengusap khuf menggantikan membasuh kaki?" Namun, karena Nabi ﷺ melakukannya, maka itulah yang terbaik. Sebagaimana dikatakan Al-Hasan al-Bashri: "Sunnah itu adalah apa yang diamalkan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya. Tidak perlu bertanya 'mengapa' selama dalilnya shahih."

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuf (sepatu kulit atau sejenisnya) dibolehkan dalam wudhu, asalkan khuf dipakai setelah wudhu dan dalam keadaan suci.
  2. Masa berlaku usap: sehari semalam bagi yang mukim, tiga hari bagi musafir.
  3. Tata cara: usap bagian atas khuf dengan tangan basah, cukup sekali, dan tidak perlu mengusap bawah.
  4. Amalan ini termasuk keringanan dari Allah untuk memudahkan ibadah, terutama saat bepergian atau cuaca dingin.
  5. Jangan ragu untuk mengamalkan sunnah meskipun terlihat berbeda dari kebiasaan umum, karena yang menjadi pegangan adalah dalil, bukan adat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.