Penjelasan Hadits Bukhari No. 386 tentang Shalat dengan memakai sandal hukumnya boleh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan memakai sandal. Ini adalah kabar yang sangat agung, karena menunjukkan bahwa shalat dengan sandal itu dibolehkan dan pernah dilakukan oleh beliau. Namun, perlu diperhatikan adab dan syaratnya, yaitu memastikan sandal tersebut suci dan bersih dari najis. Para ulama menjelaskan bahwa shalat dengan sandal adalah sunnah yang dianjurkan untuk menyelisihi kebiasaan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), selama sandalnya suci.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ، سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ الأَزْدِيُّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ.</p>

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Shalat dengan Sandal (no. 386). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 555).

Hadits pendukung lainnya:

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ shalat, lalu beliau melepas kedua sandalnya, maka para sahabat pun ikut melepas sandal mereka. Setelah selesai shalat, beliau bertanya: 'Mengapa kalian melepas sandal kalian?' Mereka menjawab: 'Kami melihat engkau melepas sandalmu, maka kami pun ikut melepas.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Jibril 'alaihis salam datang kepadaku dan mengabarkan bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran (najis).' Kemudian beliau bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia memeriksa kedua sandalnya; jika ia melihat padanya kotoran (najis), maka hendaklah ia mengusapnya ke tanah, lalu shalatlah dengan keduanya.'" (HR. Abu Dawud no. 650, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus "Bab Shalat dengan Sandal" untuk menunjukkan kebolehan dan kesunnahannya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat dengan memakai sandal, selama suci, untuk menyelisihi kebiasaan Yahudi dan Nasrani.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan Fatawa-nya menjelaskan bahwa shalat dengan sandal adalah perkara yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjaga kebersihan tempat shalat, bukan justru mengotori masjid.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Kebolehan Shalat dengan Sandal: Hadits ini adalah dalil tegas bahwa shalat dengan memakai sandal itu dibolehkan. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, sebagai pelayan Nabi ﷺ yang sangat mengetahui kebiasaan beliau, menjawab dengan tegas "Ya" (نَعَمْ) ketika ditanya tentang hal ini. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang jarang atau hanya sekali terjadi, melainkan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ.
  2. Syarat Utama: Kesucian Sandal: Hadits Abu Sa'id Al-Khudri di atas memberikan penjelasan yang sangat penting. Nabi ﷺ melepas sandal beliau ketika Jibril mengabarkan adanya najis di sandal tersebut. Ini menunjukkan bahwa syarat shalat dengan sandal adalah sandal tersebut harus suci dari najis. Jika terdapat najis, maka wajib membersihkannya terlebih dahulu, dan jika tidak bisa dibersihkan, maka boleh melepasnya.
  3. Hikmah Menyelisihi Ahli Kitab: Para ulama, termasuk Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad, menjelaskan bahwa salah satu hikmah shalat dengan sandal adalah untuk menyelisihi kebiasaan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang tidak shalat dengan memakai sandal atau sepatu. Dalam syariat kita, menyelisihi kebiasaan mereka dalam hal ibadah adalah perkara yang dianjurkan, selama tidak ada larangan syar'i.
  4. Bantahan terhadap yang Menganggap Makruh: Sebagian orang menganggap shalat dengan sandal itu makruh atau tidak pantas. Pendapat ini terbantahkan oleh hadits yang sangat jelas ini. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat tentang kebolehan shalat dengan sandal berdasarkan dalil-dalil ini. Bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa shalat dengan sandal adalah sunnah, selama tidak mengganggu orang lain dan tidak mengotori masjid.
  5. Adab dan Perhatian terhadap Kebersihan Masjid: Meskipun dibolehkan, seorang muslim harus tetap menjaga adab dan kebersihan masjid. Jika ia ragu akan kesucian sandalnya, atau khawatir akan mengotori karpet masjid, maka lebih utama untuk melepasnya. Ini adalah bentuk penerapan kaidah "menghilangkan mudarat" dan "menjaga kemaslahatan umum". Syaikh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menekankan bahwa shalat dengan sandal adalah sunnah, tetapi jika masjid memiliki karpet yang bersih dan mahal, maka melepas sandal adalah bentuk penghormatan dan tidak mengapa.

Story Telling

Dahulu, para sahabat Nabi ﷺ sangat antusias mengikuti setiap gerak-gerik beliau. Dalam hadits Abu Sa'id Al-Khudri yang telah disebutkan, kita melihat gambaran indah tentang ketaatan mereka. Ketika Nabi ﷺ melepas sandal di tengah shalat, mereka pun serentak melepas sandal mereka tanpa bertanya terlebih dahulu. Ini menunjukkan betapa dalamnya cinta dan ketaatan mereka kepada Rasulullah ﷺ.

Setelah shalat, beliau menjelaskan alasan sebenarnya, yaitu karena ada najis di sandalnya. Beliau tidak membiarkan para sahabat dalam kebingungan, melainkan langsung memberikan penjelasan dan mengajarkan solusi: "Jika salah seorang dari kalian datang ke masjid, maka hendaklah ia memeriksa kedua sandalnya; jika ia melihat padanya kotoran (najis), maka hendaklah ia mengusapnya ke tanah, lalu shalatlah dengan keduanya."

Hikmah dari kisah ini adalah:

  • Ketaatan para sahabat yang luar biasa kepada Nabi ﷺ.
  • Kelembutan dan perhatian Nabi ﷺ dalam mengajarkan umatnya, tidak membiarkan mereka dalam kesalahan.
  • Ajaran praktis untuk menjaga kesucian shalat, bahkan dalam detail sekecil sandal sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dengan sandal adalah perbuatan yang dicontohkan Nabi ﷺ dan dibolehkan oleh para ulama.
  2. Syarat utamanya adalah sandal tersebut suci dari najis. Jika ragu, periksa dan bersihkan terlebih dahulu.
  3. Hikmahnya adalah untuk menyelisihi kebiasaan Ahli Kitab dan menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam.
  4. Jika berada di masjid yang berkarpet atau khawatir mengotori, maka melepas sandal adalah bentuk adab dan kehati-hatian yang lebih utama.
  5. Janganlah kita menyalahkan atau menghakimi saudara kita yang shalat dengan sandal, karena ini adalah perkara yang memiliki dalil yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?