Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan pengalaman sahabat Amr bin Maimun yang menyaksikan sekelompok monyet di zaman jahiliyah melakukan hukuman rajam terhadap monyet betina yang berzina. Kisah ini menunjukkan bahwa naluri keadilan dan pengingkaran terhadap perbuatan keji (zina) sudah tertanam dalam fitrah makhluk hidup, termasuk hewan. Ini menjadi bukti bahwa zina adalah perbuatan yang sangat buruk dan ditolak oleh alam semesta, bahkan sebelum Islam datang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Shahih Al-Bukhari, Kitab Keutamaan Ansar, Bab Rajam di Zaman Jahiliyah, no. 3849.
Penjelasan Ulama:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari (7/231) menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bahwa hukum rajam bagi pezina sudah dikenal di kalangan makhluk hidup, termasuk hewan, sebagai bentuk hukuman yang paling berat. Ini menjadi pelajaran bahwa zina adalah perbuatan yang sangat keji dan ditolak oleh fitrah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (16/223) menyebutkan bahwa kisah ini adalah mukjizat Allah yang menunjukkan bahwa hewan pun memiliki naluri untuk menegakkan keadilan dan menghukum pelaku kejahatan.
- Ibnu Baththal dalam Syarh Shahih al-Bukhari (9/247) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum rajam adalah hukuman yang sudah dikenal sejak zaman dahulu, bahkan sebelum syariat Islam turun.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Amr bin Maimun al-Audi, seorang tabi'in yang hidup di zaman jahiliyah dan kemudian masuk Islam. Ia menceritakan pengalamannya saat masih berada di masa jahiliyah, di mana ia melihat sekelompok monyet berkumpul dan melakukan hukuman rajam terhadap seekor monyet betina yang telah berzina. Amr bin Maimun pun ikut serta dalam pelemparan batu tersebut.
Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
- Fitrah Keadilan pada Makhluk Hidup
Kisah ini menunjukkan bahwa naluri untuk menolak perbuatan keji (zina) sudah tertanam dalam fitrah makhluk hidup, termasuk hewan. Imam al-Qurthubi (dalam al-Mufhim) menjelaskan bahwa Allah menciptakan hewan dengan naluri untuk membedakan antara yang baik dan buruk, meskipun mereka tidak dibebani syariat. Ini menjadi bukti bahwa zina adalah perbuatan yang sangat buruk dan ditolak oleh alam semesta.
- Hukuman Rajam Sudah Dikenal Sebelum Islam
Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina bukanlah hal baru dalam syariat Islam. Hukuman ini sudah dikenal oleh umat-umat terdahulu, termasuk di zaman jahiliyah. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman rajam adalah hukuman yang berat dan setimpal dengan dosa zina.
- Peringatan bagi Manusia
Jika hewan saja memiliki naluri untuk menghukum pelaku zina, maka manusia yang memiliki akal dan syariat seharusnya lebih tegas dalam menolak perbuatan zina. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (5/234) mengatakan bahwa hadits ini menjadi peringatan bagi manusia agar tidak meremehkan dosa zina, karena dosa ini sangat dibenci oleh Allah dan makhluk-Nya.
- Keistimewaan Amr bin Maimun
Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala (4/147) menyebutkan bahwa Amr bin Maimun adalah seorang tabi'in yang mulia. Ia hidup di dua masa (jahiliyah dan Islam) dan meriwayatkan hadits ini sebagai pelajaran bagi umat Islam. Kisah ini menunjukkan bahwa Allah menyimpan hikmah di balik setiap peristiwa, bahkan di masa jahiliyah sekalipun.
Story Telling
Kisah Amr bin Maimun dan Pelajaran dari Monyet
Amr bin Maimun adalah seorang pemuda yang hidup di zaman jahiliyah. Suatu hari, ia berjalan di sebuah lembah dan melihat pemandangan yang aneh: sekelompok monyet berkumpul di sekitar seekor monyet betina. Mereka semua mengambil batu dan melemparkannya ke arah monyet betina itu. Amr pun bertanya kepada orang-orang di sekitarnya, "Apa yang terjadi?" Mereka menjawab, "Monyet betina itu telah berzina, dan mereka menghukumnya dengan rajam."
Amr pun ikut serta dalam pelemparan batu tersebut. Setelah masuk Islam, ia menceritakan kisah ini kepada para sahabat dan tabi'in. Al-Hasan al-Bashri ketika mendengar kisah ini berkata, "Subhanallah, bahkan hewan pun tidak menyukai perbuatan zina. Maka bagaimana dengan manusia yang diberi akal dan syariat?" (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf).
Hikmah:
Kisah ini mengajarkan kita bahwa keadilan dan penolakan terhadap kejahatan adalah fitrah yang Allah tanamkan di alam semesta. Jika hewan saja memiliki naluri untuk menghukum pelaku zina, maka manusia seharusnya lebih bersemangat dalam menjaga kehormatan dan menjauhi perbuatan keji.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi zina karena perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah dan makhluk-Nya, bahkan hewan sekalipun.
- Hukuman rajam adalah hukuman yang berat dan sudah dikenal sejak zaman dahulu sebagai bentuk hukuman bagi pezina yang sudah menikah (muhshan).
- Fitrah manusia adalah menolak kejahatan dan menegakkan keadilan. Maka, janganlah kita meremehkan dosa zina atau perbuatan keji lainnya.
- Ambil pelajaran dari kisah ini untuk selalu menjaga kehormatan diri dan keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.