Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa lari-lari kecil (sa'i) yang dilakukan Nabi ﷺ di antara Shafa dan Marwah, khususnya di lembah (Bathha), bukanlah ibadah baru yang dibuat-buat. Justru, hal itu adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah yang kemudian ditetapkan dan dibiarkan oleh syariat karena di dalamnya tidak ada unsur kemaksiatan, bahkan menjadi bagian dari manasik haji dan umrah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak serta-merta menghapus semua tradisi jahiliyah, selama tidak bertentangan dengan akidah dan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Keutamaan Ansar, Bab Pembagian di Masa Jahiliyah, no. 3847. Teks haditsnya sebagaimana yang Anda cantumkan:
وَقَالَ ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا عَمْرٌو، عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الأَشَجِّ، أَنَّ كُرَيْبًا، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ لَيْسَ السَّعْىُ بِبَطْنِ الْوَادِي بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ سُنَّةً، إِنَّمَا كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَسْعَوْنَهَا وَيَقُولُونَ لاَ نُجِيزُ الْبَطْحَاءَ إِلاَّ شَدًّا
Makna: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Lari-lari kecil di dasar lembah antara Shafa dan Marwah bukanlah sunnah (yang diwajibkan/diperintahkan secara khusus). Hanyalah orang-orang jahiliyah yang berlari di sana, dan mereka berkata: 'Kami tidak melintasi al-Bathha (dasar lembah) kecuali dengan berlari kencang.'"
2. Dalil Al-Qur'an tentang Sa'i
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar (lambang) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
3. Penjelasan Ulama Terkait
- Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwah adalah salah satu manasik yang disyariatkan, dan Nabi ﷺ melakukannya serta bersabda: "Ambillah dariku manasik kalian." Namun, Ibnu Abbas ingin menegaskan bahwa lari kencang di lembah itu bukan perintah khusus yang berdiri sendiri, melainkan kebiasaan yang dibiarkan karena tidak bertentangan dengan syariat.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa maksud Ibnu Abbas adalah menolak anggapan bahwa lari-lari di lembah itu adalah kewajiban yang harus dilakukan dengan cara tertentu. Yang penting adalah melakukan sa'i antara kedua bukit tersebut, adapun cara berlari di lembah hanyalah mengikuti kebiasaan yang tidak mengapa dilakukan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Memahami Makna "Sunnah" dalam Perkataan Ibnu Abbas
Ketika Ibnu Abbas mengatakan "laisa as-sa'yu bi bathnil wadi sunnah" (lari di dasar lembah bukanlah sunnah), yang beliau maksud adalah bukan kewajiban yang diperintahkan secara khusus. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Bukhari dengan meletakkan hadits ini di bab tentang kebiasaan jahiliyah. Ibnu Abbas ingin menegaskan bahwa jika seseorang tidak berlari kencang di lembah tersebut, maka sa'inya tetap sah.
Kedua: Sikap Syariat terhadap Tradisi Jahiliyah
Ini adalah pelajaran besar. Islam datang tidak untuk menghapus semua tradisi, tetapi untuk memurnikan dan memperbaiki. Jika suatu kebiasaan tidak mengandung kemusyrikan atau kemaksiatan, maka Islam membiarkannya bahkan bisa menjadikannya bagian dari ibadah. Ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Iqtidha' ash-Shirat al-Mustaqim bahwa syariat datang dengan menjaga kemaslahatan dan menolak kerusakan, dan tidak serta-merta menolak semua adat kebiasaan.
Ketiga: Hikmah Dibalik Lari di Lembah
Para ulama menyebutkan hikmahnya adalah untuk menunjukkan kesungguhan dan vitalitas dalam beribadah, juga mengikuti jejak Nabi ﷺ. Namun yang terpenting, sebagaimana ditegaskan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti', bahwa lari-lari kecil di lembah antara Shafa dan Marwah adalah sunnah fi'liyyah (perbuatan Nabi ﷺ) yang dianjurkan untuk diikuti, tetapi bukan rukun atau kewajiban yang membuat sa'i tidak sah jika ditinggalkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, orang-orang Arab memiliki kebiasaan menempatkan berhala di atas Shafa dan Marwah. Mereka berlari-lari di antara keduanya sambil menyebut nama berhala-berhala tersebut. Ketika Islam datang, kaum muslimin sempat ragu untuk melakukan sa'i karena mengira itu adalah bagian dari tradisi syirik. Maka Allah menurunkan ayat:
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا
"Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
Ayat ini turun untuk menghilangkan keraguan mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui niat hamba-Nya. Selama niatnya ikhlas karena Allah, maka tempat dan cara yang dulunya digunakan untuk syirik bisa menjadi tempat ibadah yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah rukun haji dan umrah yang wajib dilakukan.
- Lari-lari kecil di dasar lembah antara kedua bukit tersebut adalah sunnah yang dianjurkan, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ, tetapi bukan kewajiban.
- Jika seseorang tidak berlari kencang di lembah tersebut, sa'inya tetap sah.
- Islam tidak menghapus semua tradisi jahiliyah, tetapi memurnikan dan mengarahkannya kepada ketaatan.
- Yang terpenting dalam beribadah adalah niat yang ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ, bukan sekadar meniru bentuk lahiriah tanpa pemahaman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.