Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa pada zaman Nabi ﷺ tidak ada dinding/pagar di sekeliling Ka'bah, sehingga orang-orang shalat di sekitar Ka'bah secara terbuka. Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau membangun dinding rendah di sekelilingnya, lalu Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu meninggikan/memperkuat bangunan tersebut. Ini menunjukkan bolehnya membangun sarana yang bermanfaat untuk maslahat jamaah haji dan menjaga kehormatan Masjidil Haram, bukan termasuk bid'ah dalam ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Keutamaan Ansar, Bab Pembangunan Ka'bah (no. 3830), dari Amr bin Dinar dan Ubaidullah bin Abi Yazid.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ، قَالاَ لَمْ يَكُنْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ حَوْلَ الْبَيْتِ حَائِطٌ، كَانُوا يُصَلُّونَ حَوْلَ الْبَيْتِ، حَتَّى كَانَ عُمَرُ، فَبَنَى حَوْلَهُ حَائِطًا ـ قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ ـ جَدْرُهُ قَصِيرٌ، فَبَنَاهُ ابْنُ الزُّبَيْرِ
Terjemahan: "Pada masa Nabi ﷺ tidak ada dinding di sekitar Ka'bah, dan orang-orang biasa shalat di sekitar Ka'bah, hingga Umar menjadi Khalifah lalu membangun dinding di sekelilingnya. Ubaidullah menambahkan: dindingnya rendah, lalu Ibnu az-Zubair membangunnya (memperkuat/meninggikannya)."
Adapun ayat yang berkaitan dengan keutamaan Masjidil Haram dan Ka'bah:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
QS. Ali 'Imran [3]: 96
Terjemahan: "Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk manusia beribadah adalah Baitullah di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menyimpan beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Kesederhanaan masa Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tidak adanya dinding di sekitar Ka'bah pada masa Nabi ﷺ menunjukkan bahwa ibadah shalat di sekitar Ka'bah dilakukan tanpa penghalang, dan ini adalah keadaan asal yang menunjukkan keluasan dan kemudahan. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan bangunan tertentu sebagai syarat ibadah, karena yang penting adalah tawaf dan shalat di sekitar Ka'bah.
Kedua: Ijtihad Umar bin al-Khaththab. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas riwayat serupa) menyebutkan bahwa tindakan Umar membangun dinding adalah bentuk ijtihad untuk maslahat, yaitu menjaga ketertiban jamaah, mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan masuk ke area thawaf, serta menjaga kehormatan Ka'bah. Ini bukanlah penambahan dalam syariat, melainkan sarana (wasilah) yang dibolehkan. Kaidah yang disebutkan Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in: "Wasilah (sarana) hukumnya mengikuti tujuan (maqashid)-nya." Karena tujuannya menjaga ibadah, maka membangun dinding adalah boleh.
Ketiga: Pembangunan oleh Abdullah bin az-Zubair. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu, ketika menjadi penguasa Hijaz, memperbaiki dan meninggikan dinding tersebut agar lebih bermanfaat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat saling melanjutkan kebaikan dalam urusan maslahat umat, dan tidak saling mencela selama tidak melanggar syariat.
Keempat: Bukan bid'ah dalam ibadah. Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa perkara-perkara duniawi yang berkaitan dengan sarana ibadah (seperti bangunan, pagar, penerangan) tidak termasuk bid'ah yang tercela, karena bid'ah yang tercela adalah yang berkaitan dengan cara beribadah kepada Allah tanpa dalil. Adapun membangun fasilitas untuk kelancaran ibadah, itu termasuk perkara mubah bahkan bisa menjadi sunnah jika mengandung maslahat.
Kelima: Perbedaan pendapat. Sebagian ulama berbeda pendapat apakah dinding itu dibangun pada masa Umar atau sebelumnya. Namun riwayat al-Bukhari ini jelas menyatakan bahwa dinding dibangun pada masa Umar. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah riwayat yang kuat dan tidak ada pertentangan yang signifikan di kalangan ulama daftar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, beliau melihat orang-orang thawaf dan shalat di sekitar Ka'bah bercampur dengan orang-orang yang hanya lewat, bahkan ada yang membawa barang dagangan. Umar yang terkenal dengan ketegasan dan keadilannya berpikir: bagaimana menjaga kekhusyukan ibadah dan kehormatan Baitullah? Maka beliau memerintahkan membangun dinding rendah di sekeliling Ka'bah. Seorang sahabat bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau membangun sesuatu yang tidak ada pada masa Nabi ﷺ?" Umar menjawab dengan hikmah bahwa ini bukan menambah syariat, tetapi menjaga syariat. Beliau ingin agar orang yang thawaf dan shalat bisa lebih tenang, dan orang-orang yang tidak berkepentingan tidak mengganggu. Keputusan Umar ini kemudian dilanjutkan oleh Abdullah bin az-Zubair yang meninggikan dinding tersebut. Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Ibnul Qayyim menyebutkan kisah ini sebagai contoh ijtihad yang benar dalam maslahat umat. (Sumber: Fathul Bari karya Ibnu Hajar, al-Bidayah wan Nihayah karya Ibnu Katsir, Zaad al-Ma'ad karya Ibnul Qayyim).
Kesimpulan Praktis
- Boleh membangun sarana maslahat di sekitar tempat ibadah selama tujuannya menjaga kekhusyukan dan ketertiban, bukan mengubah syariat.
- Ijtihad para sahabat seperti Umar dan Ibnu az-Zubair dalam urusan maslahat umat adalah teladan bagi kita untuk berani berbuat baik selama tidak melanggar dalil.
- Jangan mudah menuduh bid'ah pada perkara duniawi yang menjadi sarana ibadah, karena bid'ah yang tercela hanya dalam cara beribadah.
- Hormati keputusan pemimpin selama membawa maslahat dan tidak melanggar syariat, sebagaimana para sahabat menghormati keputusan Umar.
- Jaga kehormatan Masjidil Haram dan tempat-tempat ibadah lainnya dengan cara yang tidak melampaui batas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.