Penjelasan Hadits Bukhari No. 383 tentang Shalat di atas tempat tidur bersama istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat sunnah di atas tempat tidur, sementara Aisyah رضي الله عنها berbaring di antara beliau dan kiblat. Ini menjadi dalil bahwa shalat di atas tempat tidur itu boleh, dan bahwa adanya sesuatu yang berada di depan orang shalat (selain di tempat sujud) tidak selalu membatalkan shalat. Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 239

وَفِي رِوَايَةٍ: فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ

Catatan: potongan ayat di atas adalah QS. Al-Baqarah [2]: 239. Terjemah ringkas: "Jika kamu dalam keadaan takut, maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang belum kamu ketahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberi kemudahan dalam shalat sesuai keadaan, dan tidak memberatkan. Ini menjadi landasan umum bahwa shalat memiliki keluwesan dalam hal tempat dan keadaan tertentu.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Shalat di Atas Tempat Tidur, no. 383. Sanadnya: Yahya bin Bukair → Al-Laits → 'Uqail → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → 'Urwah → Aisyah رضي الله عنها.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim dengan makna serupa, dan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya shalat di atas tempat tidur, dan bahwa yang dimaksud "اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ" adalah berbaring melintang seperti posisi mayat yang dibaringkan melintang di hadapan orang yang menshalatkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah di atas tempat tidur dan bahwa perempuan yang berbaring di depan orang shalat tidak membatalkan shalat selama tidak berada tepat di depan wajahnya dalam jarak yang menyerupai sutrah.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (kitab beliau, bukan Fathul Bari-nya Ibnu Hajar) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan bolehnya shalat sunnah di tempat yang tidak khusus untuk shalat.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ shalat (shalat sunnah) di atas tempat tidur milik keluarganya, sementara Aisyah رضي الله عنها berbaring melintang di antara beliau dan kiblat. Posisi Aisyah digambarkan seperti "اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ" yaitu melintang seperti jenazah yang dibaringkan melintang di hadapan orang yang menshalatkan.

Pemahaman ulama:

  1. Bolehnya shalat di atas tempat tidur:
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil jelas bolehnya shalat sunnah di atas tempat tidur. Ini berlaku untuk shalat sunnah, bukan shalat fardhu yang mengharuskan berdiri di tempat yang suci dan stabil.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa ini menunjukkan luasnya kemudahan dalam shalat sunnah, dan bahwa tempat shalat tidak harus selalu di lantai atau sajadah.
  1. Posisi Aisyah di antara Nabi dan kiblat:
  • Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Aisyah berbaring melintang, bukan memanjang searah kiblat. Ini penting karena jika seseorang berbaring memanjang tepat di depan orang shalat, itu bisa mengganggu. Namun karena posisinya melintang dan Nabi shalat di atas tempat tidur, maka ini tidak membatalkan shalat.
  • Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keberadaan orang lain di depan orang shalat tidak otomatis membatalkan shalat, selama tidak berada dalam posisi yang menyerupai sutrah (pembatas) yang dianggap melanggar.
  1. Kasih sayang Nabi ﷺ:
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari menekankan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ kepada Aisyah. Beliau tidak mengusir atau membangunkan Aisyah, tetapi shalat di tempat tidur yang sama dengan penuh kasih sayang.
  1. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa shalat di atas tempat tidur boleh untuk shalat sunnah, tetapi makruh jika tempat tidur itu najis atau tidak suci.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat di atas tempat tidur boleh selama tempat itu suci dan tidak ada najis.
  • Kesimpulan yang paling kuat: Hadits ini secara tegas menunjukkan bolehnya shalat sunnah di atas tempat tidur, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Rajab. Syaratnya adalah tempat tersebut suci dan tidak ada najis.

Catatan penting tentang terjemahan:

Terjemahan yang disebutkan dalam pertanyaan ("Rasulullah berdoa sementara aku terbaring seperti mayat") kurang tepat. Kata "يُصَلِّي" berarti "shalat", bukan "berdoa". Dan "اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ" berarti "melintang seperti jenazah", bukan "seperti mayat" secara umum. Terjemahan yang lebih tepat: "Rasulullah ﷺ shalat sementara aku berbaring melintang di antara beliau dan kiblat di atas tempat tidur keluarganya, seperti posisi jenazah yang melintang."

Story Telling

Diceritakan oleh Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling beliau cintai — bahwa suatu malam beliau shalat sunnah di atas tempat tidur. Aisyah berbaring melintang di antara beliau dan kiblat, seperti jenazah yang dibaringkan melintang. Nabi ﷺ tidak mengusirnya, tidak membangunkan, dan tidak marah. Beliau terus shalat dengan tenang.

Hikmah: Ini menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ kepada keluarganya. Beliau tidak menjadikan ibadah sebagai alasan untuk bersikap kasar. Sebaliknya, beliau menunjukkan bahwa ibadah dan kasih sayang kepada keluarga bisa berjalan bersama. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa ini adalah contoh akhlak Nabi ﷺ yang agung, sebagaimana Allah memuji beliau dalam QS. Al-Qalam [68]: 4: "وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ" — "Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang agung."

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat sunnah di atas tempat tidur selama tempat itu suci dan tidak ada najis.
  2. Keberadaan orang lain di depan orang shalat tidak otomatis membatalkan shalat, terutama jika posisinya melintang dan tidak menyerupai sutrah yang melanggar.
  3. Kelembutan kepada keluarga adalah bagian dari akhlak Nabi ﷺ. Ibadah tidak boleh menjadi alasan untuk bersikap kasar.
  4. Shalat sunnah lebih longgar dalam hal tempat dibandingkan shalat fardhu. Namun tetap utamakan tempat yang suci dan layak.
  5. Jangan mudah menghukumi bid'ah atau haram dalam masalah yang memiliki dalil jelas seperti ini. Kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?