Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 379 tentang Hukum shalat di atas tikar kecil dan menyentuh istri saat sujud

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tubuh atau pakaian wanita yang sedang haid tidak najis dan tidak membatalkan shalat jika tersentuh. Rasulullah ﷺ shalat di atas tikar kecil (khumrah) sementara istrinya, Maimunah radhiyallahu 'anha, yang sedang haid berbaring di dekatnya. Terkadang pakaian beliau menyentuh tubuh Maimunah saat sujud, dan hal itu tidak mengganggu shalat beliau. Ini adalah dalil bahwa seorang muslimah yang sedang haid tetap suci, dan keberadaannya di dekat orang yang shalat tidak membatalkan shalat tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits di atas sudah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Jika Pakaian Orang yang Shalat Menyentuh Wanita Ketika Sujud" (no. 379).

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang kebersihan dan kesucian:

> قُلْ أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآنًا عَجَبًا

> "Katakanlah (Muhammad): 'Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (bacaan) Al-Qur'an, lalu mereka berkata: Sungguh, kami telah mendengarkan bacaan yang menakjubkan.'" (QS. Al-Jin [72]: 1)

Ayat ini tidak secara langsung berkaitan dengan topik, namun menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah sumber petunjuk. Untuk masalah kesucian, Allah ﷻ berfirman:

> إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

> "Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah mencintai kebersihan dan kesucian, namun bukan berarti tubuh wanita haid itu najis. Kesucian yang dimaksud adalah kesucian dari hadats dan kotoran, bukan berarti wanita haid najis zatnya.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tubuh wanita haid tidak najis, karena Nabi ﷺ tidak mungkin membiarkan pakaiannya menyentuh sesuatu yang najis saat shalat. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat tidak batal hanya karena menyentuh wanita atau pakaiannya, selama tidak ada gerakan yang disengaja dan berlebihan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa tubuh orang yang hidup, baik muslim maupun kafir, adalah suci — termasuk wanita yang sedang haid. Yang najis hanyalah darah haid itu sendiri, bukan tubuhnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa suatu ketika beliau sedang haid dan berada di dekat Rasulullah ﷺ yang sedang shalat. Posisi Maimunah disebut hizaa'ahu (di sampingnya/sejajar dengannya), dan terkadang pakaian Nabi ﷺ menyentuh tubuh Maimunah saat beliau sujud.

Beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Wanita haid tidak najis

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita haid tidak membatalkan shalat. Ini menegaskan bahwa hukum asal tubuh manusia adalah suci, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau berkata dalam Fathul Bari: "Hadits ini menunjukkan bahwa wanita haid tidak najis, dan bahwa menyentuhnya tidak membatalkan shalat."

2. Bolehnya shalat di atas khumrah

Maimunah juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di atas khumrah — yaitu tikar kecil yang terbuat dari daun kurma, cukup untuk tempat sujud. Ini menunjukkan bahwa shalat di atas alas yang suci adalah boleh, dan tidak harus di atas lantai langsung.

3. Kedekatan fisik antara suami istri tidak membatalkan shalat

Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa sentuhan yang tidak disengaja antara orang yang shalat dengan orang lain (termasuk lawan jenis) tidak membatalkan shalat, selama tidak ada gerakan yang disengaja dan berlebihan. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

4. Bantahan terhadap anggapan najisnya wanita haid

Sebagian orang di masa lalu (dan mungkin sebagian orang awam sekarang) mengira bahwa wanita haid adalah najis sehingga tidak boleh didekati. Hadits ini dengan tegas membantah anggapan tersebut. Yang dilarang saat haid hanyalah shalat, puasa, thawaf, dan hubungan suami istri — bukan berarti tubuhnya najis.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersandar di pangkuan Aisyah yang sedang haid, dan membaca Al-Qur'an. Ini semakin menegaskan bahwa wanita haid tidak najis.

5. Adab dan kasih sayang rumah tangga

Hadits ini juga menunjukkan kedekatan dan keintiman rumah tangga Nabi ﷺ dengan istrinya. Meskipun Maimunah sedang haid, beliau tetap berada di dekatnya, dan hal itu tidak menghalangi ibadah beliau. Ini mengajarkan bahwa haid bukanlah penghalang untuk tetap dekat dan saling memperhatikan dalam keluarga.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 298) dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

> كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ

> "Rasulullah ﷺ bersandar di pangkuanku sementara aku sedang haid, kemudian beliau membaca Al-Qur'an."

Dalam riwayat lain (HR. Muslim, no. 301), Aisyah juga menceritakan bahwa beliau pernah meminum air, lalu memberikan gelasnya kepada Nabi ﷺ, dan beliau meletakkan mulutnya tepat di bekas tempat mulut Aisyah minum, padahal Aisyah sedang haid.

Kisah-kisah ini menunjukkan betapa agungnya akhlak Nabi ﷺ dan bagaimana beliau memperlakukan istri-istrinya dengan penuh kasih sayang tanpa merasa jijik atau menjauh. Ini adalah pelajaran bagi suami untuk tidak menjauhi istrinya saat haid, dan bagi istri untuk tetap merasa nyaman dan tidak rendah diri saat haid.

Kesimpulan Praktis

  1. Tubuh wanita haid adalah suci — tidak najis, dan boleh disentuh oleh orang lain.
  2. Shalat tidak batal hanya karena tersentuh tubuh atau pakaian orang lain, baik laki-laki maupun perempuan, selama tidak disengaja dan tidak ada gerakan berlebihan.
  3. Boleh shalat di atas alas seperti tikar, sajadah, atau khumrah selama alas tersebut suci.
  4. Suami tidak boleh menjauhi istri yang sedang haid secara berlebihan; yang dilarang hanyalah hubungan suami istri (jima') dan bersenang-senang di antara pusar dan lutut menurut sebagian ulama.
  5. Haid adalah ketentuan Allah yang tidak membuat seorang wanita menjadi rendah atau najis; ia tetap mulia dan suci sebagai seorang muslimah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi