Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan pengalaman sahabat Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu yang melihat langsung Rasulullah ﷺ shalat di tanah lapang dengan menggunakan tombak pendek ('anazah) sebagai pembatas (sutrah) shalatnya, sementara beliau mengenakan pakaian berwarna merah. Hadits ini mengajarkan beberapa hal penting: disyariatkannya sutrah dalam shalat, bolehnya shalat di tanah lapang, dan bolehnya mengenakan pakaian berwarna merah selama bukan untuk kesombongan. Hadits ini juga menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ hingga mereka berebut sisa air wudhu beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 144
قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ
Terjemahan: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menghadap kiblat dalam shalat, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Juhaifah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ash-Shalah, Bab "Shalat dengan Pakaian Merah." Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) adalah ulama besar ahli hadits yang kitabnya menjadi rujukan paling shahih setelah Al-Qur'an.
Hadits lain yang semakna diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i — semuanya dari jalur Abu Juhaifah.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian merah bagi laki-laki, dan bahwa yang dilarang adalah pakaian merah yang dicelup dengan bahan tertentu yang menyerupai pakaian wanita atau untuk kesombongan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya sutrah dan bahwa sutrah imam juga menjadi sutrah bagi makmum di belakangnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat di tanah lapang ketika safar atau dalam keadaan tertentu, dan beliau memasang sutrah berupa tombak atau tongkat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama: Bolehnya pakaian berwarna merah bagi laki-laki.
Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab khusus "Shalat dengan Pakaian Merah" untuk membantah anggapan sebagian orang yang memakruhkan secara mutlak pakaian merah bagi laki-laki. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian merah, dan bahwa larangan yang ada dalam hadits lain (seperti larangan pakaian merah yang dicelup dengan 'ushfur atau yang menyerupai pakaian wanita) bersifat khusus, bukan umum. Jadi pakaian merah yang dipakai Nabi ﷺ dalam hadits ini adalah hullah hamra' — pakaian yang warnanya merah namun bukan merah menyala yang mencolok, melainkan merah bercampur corak atau garis-garis.
Kedua: Disyariatkannya sutrah dalam shalat.
Nabi ﷺ menancapkan 'anazah (tombak pendek) di depannya sebagai pembatas shalat. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa sutrah sangat dianjurkan agar orang yang lewat di depan tidak memutus shalat, dan agar orang yang shalat lebih khusyuk. Dalam hadits ini, orang-orang dan hewan-hewan lewat di belakang sutrah — bukan di antara beliau dan sutrah — sehingga shalat beliau tetap sah.
Ketiga: Sutrah imam berlaku untuk makmum.
Para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa sutrah yang dipasang imam sudah cukup untuk seluruh makmum di belakangnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali.
Keempat: Kecintaan sahabat kepada Nabi ﷺ.
Para sahabat berebut sisa air wudhu Nabi ﷺ dan mengusapkannya ke tubuh mereka untuk mencari keberkahan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan tabarruk (mencari berkah) dengan sisa wudhu Nabi ﷺ, dan ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ yang tidak boleh dilakukan pada selain beliau. Ibnu Taymiyyah juga menegaskan bahwa tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan dan dipraktikkan para sahabat, namun tidak boleh dilakukan pada selain Nabi ﷺ.
Kelima: Shalat di tanah lapang dan menghadap kiblat.
Nabi ﷺ shalat dua rakaat menghadap kiblat di tanah lapang. Ini menunjukkan bolehnya shalat di luar masjid selama menghadap kiblat dan ada sutrah. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat di tanah lapang saat safar, dan beliau tidak selalu memerlukan bangunan khusus untuk shalat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Tentang warna merah, sebagian ulama memakruhkan pakaian merah bagi laki-laki berdasarkan hadits lain, namun jumhur ulama (termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim) memilih pendapat bahwa yang dilarang adalah merah yang mencolok dan untuk kesombongan, sedangkan merah biasa adalah boleh. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini.
Story Telling
Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang meriwayatkan hadits ini ketika beliau masih muda. Beliau menceritakan apa yang beliau lihat dengan mata kepala sendiri: Rasulullah ﷺ berada di dalam tenda kulit merah, dan Bilal radhiyallahu 'anhu mengambil air wudhu beliau. Para sahabat berdesakan mengambil sisa air itu — siapa yang mendapatkannya, ia usapkan ke tubuhnya; siapa yang tidak mendapatkannya, ia ambil kelembapan dari tangan sahabat lain yang telah menyentuh air tersebut.
Kemudian Bilal menancapkan tombak pendek di tanah, dan Nabi ﷺ keluar dengan pakaian merahnya sambil menyingsingkan kain, lalu shalat dua rakaat menghadap tombak tersebut. Orang-orang dan hewan-hewan lewat di belakang tombak itu, dan shalat beliau tetap sempurna.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat mencintai Nabi ﷺ dan mencari keberkahan dari bekas beliau. Ini juga menunjukkan kerendahan hati Nabi ﷺ yang mau shalat di tanah lapang dan tidak selalu memerlukan tempat yang mewah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai pakaian merah bagi laki-laki selama bukan untuk kesombongan dan bukan merah menyala yang mencolok.
- Disyariatkan memasang sutrah saat shalat, terutama di tanah lapang atau tempat terbuka, agar shalat lebih terjaga.
- Sutrah imam berlaku untuk makmum di belakangnya, sehingga makmum tidak perlu memasang sutrah sendiri.
- Boleh shalat di tanah lapang selama menghadap kiblat dan ada sutrah.
- Mencari keberkahan (tabarruk) dengan bekas Nabi ﷺ adalah perkara yang disyariatkan, namun khusus untuk Nabi ﷺ dan tidak boleh dilakukan pada selain beliau.
- Hendaknya kita meneladani kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ dengan mengikuti sunnah beliau dalam ibadah dan muamalah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.