Penjelasan Hadits Bukhari No. 375 tentang Larangan shalat memakai pakaian sutra

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakai sutra bagi laki-laki tidak diperbolehkan, karena Nabi ﷺ melepas pakaian sutra itu dengan keras setelah shalat dan menyatakan bahwa sutra bukan pakaian orang-orang yang bertakwa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa beliau kadang memakai sesuatu yang kemudian beliau tinggalkan demi menjelaskan hukum, dan bahwa shalat dengan pakaian yang kemudian dilarang tetap sah. Bagi perempuan, sutra dibolehkan menurut hadits-hadits lain yang shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Siapa yang Shalat Menggunakan Pakaian Sutra Lalu Melepasnya, dari sahabat Uqbah bin 'Amir رضي الله عنه.

Teks hadits:

<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ أُهْدِيَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَرُّوجُ حَرِيرٍ، فَلَبِسَهُ فَصَلَّى فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ وَقَالَ ‏"‏ لاَ يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Uqbah bin 'Amir, ia berkata: "Nabi ﷺ diberi hadiah sehelai pakaian sutra (farruj harir). Beliau memakainya lalu shalat dengan pakaian itu. Setelah selesai, beliau melepasnya dengan keras seolah-olah tidak menyukainya, dan bersabda: 'Ini tidak layak bagi orang-orang yang bertakwa.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berlebihan dan keutamaan takwa:

QS. Al-A'raf [7]: 26

<p>يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ</p>

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, agar mereka selalu ingat."

Ayat ini menegaskan bahwa yang paling utama adalah pakaian takwa, bukan sekadar keindahan lahiriah. Ini sejalan dengan sabda Nabi ﷺ bahwa sutra "tidak layak bagi orang-orang yang bertakwa."

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim tentang larangan sutra bagi laki-laki, dari Abu Musa Al-Asy'ari رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda:

<p>حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ</p>

Terjemahan: "Diharamkan memakai sutra dan emas bagi laki-laki umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka." (HR. At-Tirmidzi, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang seseorang yang shalat dengan pakaian sutra lalu melepasnya, untuk menunjukkan beberapa faedah penting:

Pertama: Larangan memakai sutra bagi laki-laki.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama haramnya sutra bagi laki-laki. Sabda Nabi ﷺ "لاَ يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ" ("Ini tidak layak bagi orang-orang yang bertakwa") menunjukkan bahwa sutra bertentangan dengan sifat takwa dan kesempurnaan iman seorang laki-laki.

Kedua: Nabi ﷺ memakainya terlebih dahulu untuk menjelaskan hukum.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ memakai lalu melepas dengan keras adalah cara beliau mengajarkan hukum secara praktis. Beliau menunjukkan ketidaksukaan yang jelas agar para sahabat memahami bahwa ini bukan sekadar anjuran, melainkan larangan tegas.

Ketiga: Shalat dengan pakaian sutra tetap sah.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama menyimpulkan dari hadits ini bahwa shalat seseorang tetap sah meskipun ia memakai pakaian yang haram, namun ia berdosa karena memakainya. Ini menunjukkan bahwa larangan memakai sutra adalah larangan tersendiri, bukan syarat sahnya shalat.

Keempat: Sutra dibolehkan bagi perempuan.

Ibnu Hajar dan an-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini khusus untuk laki-laki, berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy'ari di atas. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keumuman larangan sutra bagi laki-laki dan pengecualiannya bagi perempuan.

Kelima: Hikmah larangan sutra bagi laki-laki.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa sutra adalah pakaian yang identik dengan kemewahan dan kelembutan yang berlebihan, yang bisa melemahkan sifat kejantanan dan kesederhanaan seorang laki-laki. Islam mengajarkan keseimbangan dan tidak berlebihan dalam urusan dunia.

Keenam: Kadar sutra yang dibolehkan.

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kadar sutra yang dibolehkan untuk laki-laki dalam keadaan darurat (seperti untuk pengobatan atau kebutuhan mendesak). Jumhur ulama membolehkan kadar kecil sesuai kebutuhan darurat, berdasarkan hadits lain tentang kebolehan sutra seukuran jari atau dua jari untuk keperluan tertentu. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah larangan secara umum, kecuali darurat yang jelas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Uqbah bin 'Amir رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia dan pernah menjadi gubernur Mesir, menyaksikan langsung peristiwa ini. Beliau melihat Nabi ﷺ diberi hadiah pakaian sutra yang indah. Nabi ﷺ memakainya dan shalat. Namun setelah selesai, beliau melepasnya dengan keras — bukan sekadar melepas biasa, tetapi menunjukkan ketidaksukaan yang jelas — lalu bersabda dengan lembut namun tegas: "Ini tidak layak bagi orang-orang yang bertakwa."

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat memahami dari sikap Nabi ﷺ ini bahwa beliau sengaja menampakkan ketidaksukaan agar tidak ada keraguan dalam hati mereka tentang hukumnya. Ini adalah metode pendidikan Nabi ﷺ yang sangat bijak: beliau tidak hanya berkata, tetapi juga mencontohkan secara langsung.

Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa seorang mukmin adalah orang yang hatinya bersih, pakaiannya sederhana, dan tidak berlebihan dalam urusan dunia. Kisah ini menjadi pelajaran bahwa takwa bukan hanya soal ibadah ritual, tetapi juga tercermin dalam cara berpakaian dan bermuamalah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi laki-laki memakai sutra, baik untuk shalat maupun di luar shalat, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.
  2. Perempuan dibolehkan memakai sutra, berdasarkan hadits-hadits shahih yang mengecualikan mereka.
  3. Shalat dengan pakaian yang haram tetap sah, tetapi pelakunya berdosa karena memakai pakaian tersebut.
  4. Hendaklah seorang muslim menjaga kesederhanaan dalam berpakaian dan tidak berlebihan, karena pakaian takwa adalah yang paling utama.
  5. Mengajarkan hukum dengan contoh praktis adalah metode yang efektif, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  6. Bagi yang memiliki pakaian sutra dan ingin bertaubat, hendaklah melepaskannya dan tidak memakainya lagi, serta bertaubat kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?