Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa para wanita mukminah pada masa Nabi ﷺ ikut menghadiri shalat Subuh berjamaah di masjid. Mereka datang dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna, lalu pulang dalam keadaan gelap sehingga tidak ada yang mengenali mereka. Ini menunjukkan bolehnya wanita shalat berjamaah di masjid dengan adab dan pakaian yang menjaga kehormatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Berapa Banyak Wanita yang Shalat dalam Pakaian, nomor 372, dari jalur 'Urwah bin Az-Zubair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ، أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي الْفَجْرَ، فَيَشْهَدُ مَعَهُ نِسَاءٌ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ مُتَلَفِّعَاتٍ فِي مُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَرْجِعْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ مَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ.
Terjemahan: Aisyah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ biasa shalat Subuh, dan beberapa wanita mukminah yang tertutup dengan kain penutup mereka hadir bersama beliau, kemudian mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada yang mengenali mereka."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang adab berpakaian dan menjaga kehormatan:
QS. Al-A'raf [7]: 26
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Terjemahan: "Wahai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat."
QS. An-Nur [24]: 31 (potongan yang relevan)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
Terjemahan: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab tentang pakaian wanita saat shalat, menunjukkan perhatian beliau terhadap fiqih adab dan pakaian dalam ibadah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita keluar untuk shalat berjamaah di masjid pada waktu gelap, dan bahwa mereka menutup tubuh dengan sempurna.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa wanita boleh shalat di masjid, namun rumah mereka lebih baik, dan hendaklah mereka keluar dengan pakaian tertutup serta tidak memakai wangi-wangian yang menarik perhatian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan praktik para wanita mukminah di Madinah pada masa Nabi ﷺ. Mereka menghadiri shalat Subuh berjamaah di masjid bersama Rasulullah ﷺ. Kata "مُتَلَفِّعَاتٍ" berarti mereka menutupi seluruh tubuh dengan kain penutup (muroth), sehingga tidak terlihat bentuk tubuh atau perhiasan. Setelah shalat, mereka pulang dalam kegelapan subuh, sehingga tidak ada seorang pun yang dapat mengenali mereka. Ini menunjukkan suasana yang sangat menjaga kehormatan dan menghindari fitnah.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:
- Imam Al-Bukhari – Beliau menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang pakaian wanita saat shalat, mengisyaratkan bahwa pakaian yang menutup sempurna adalah syarat sahnya shalat bagi wanita, dan bahwa kehadiran mereka di masjid dibolehkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani – Dalam Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya wanita menghadiri shalat berjamaah di masjid, terutama pada shalat Subuh yang gelap. Beliau juga menyebut bahwa hadits ini menunjukkan kesempurnaan penutupan aurat, karena mereka memakai kain yang menutupi seluruh tubuh. Ibnu Hajar juga menukil pendapat ulama bahwa wanita boleh keluar untuk shalat selama tidak menimbulkan fitnah dan dengan izin suami.
- Imam An-Nawawi – Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, beliau menyatakan bahwa hadits ini dan hadits-hadits serupa menunjukkan bolehnya wanita shalat di masjid. Namun beliau menegaskan bahwa shalat di rumah lebih utama bagi wanita, berdasarkan hadits lain yang shahih. Beliau juga menekankan pentingnya adab: tidak memakai wangi-wangian, tidak tabarruj (memamerkan perhiasan), dan menutup aurat dengan sempurna.
- Ibnu Taymiyyah – Dalam Majmu' al-Fatawa, beliau menjelaskan bahwa wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah di masjid, tetapi harus dengan pakaian yang menutup aurat dan tanpa menimbulkan fitnah. Beliau juga menyebut bahwa hadits 'Aisyah ini menunjukkan bahwa para wanita pada masa Nabi ﷺ sangat menjaga kehormatan mereka.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah – Dalam Zad al-Ma'ad, beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membiarkan para wanita menghadiri shalat berjamaah, namun beliau juga memerintahkan mereka untuk shalat di rumah karena lebih baik. Beliau menekankan bahwa kebolehan ini bersyarat: tidak memakai perhiasan yang mencolok, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak bercampur-baur dengan laki-laki secara bebas.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di – Dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (tafsirnya) dan fatwa-fatwanya, beliau menegaskan bahwa wanita boleh shalat di masjid dengan adab-adab syar'i, dan bahwa pakaian yang menutup sempurna adalah kewajiban.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi membolehkan wanita shalat di masjid secara mutlak dengan syarat tidak menimbulkan fitnah.
- Sebagian lain seperti Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim menekankan bahwa shalat di rumah lebih utama, namun tetap membolehkan jika ada maslahat dan tidak ada fitnah.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah: boleh bagi wanita menghadiri shalat berjamaah di masjid dengan syarat menutup aurat dengan sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak tabarruj, dan tidak menimbulkan fitnah. Ini berdasarkan hadits 'Aisyah ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu pagi yang gelap, setelah Rasulullah ﷺ selesai shalat Subuh, para wanita mukminah bangkit dari shaf mereka. Mereka terbungkus kain tebal yang menutupi seluruh tubuh. Udara subuh masih dingin dan gelap. Mereka berjalan pulang ke rumah masing-masing tanpa suara, tanpa ada yang bisa mengenali wajah atau bentuk tubuh mereka. 'Aisyah radhiyallahu 'anha, yang menyaksikan pemandangan itu, berkata dengan kagum: "Mereka kembali ke rumah mereka tanpa ada yang mengenali mereka." Ini adalah gambaran kesucian dan kehormatan yang Allah jaga melalui adab-adab syar'i. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, no. 372; Fathul Bari karya Ibnu Hajar).
Kesimpulan Praktis
- Wanita boleh menghadiri shalat berjamaah di masjid, terutama shalat Subuh, dengan syarat menutup aurat secara sempurna.
- Pakaian yang digunakan harus longgar, tidak transparan, dan tidak menampakkan bentuk tubuh.
- Hendaklah wanita keluar tanpa memakai wangi-wangian yang menarik perhatian laki-laki, dan tidak tabarruj.
- Shalat di rumah lebih utama bagi wanita, namun jika ingin ke masjid, hendaklah dengan izin suami dan menjaga adab.
- Hendaklah kaum laki-laki juga menjaga pandangan dan tidak mengganggu para wanita yang datang ke masjid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.