Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa penaklukan Khaibar dan pernikahan Rasulullah ﷺ dengan Shafiyyah binti Huyai. Di dalamnya terdapat beberapa pelajaran penting: tentang kebolehan terbukanya paha dalam keadaan darurat (bepergian/berkendara), doa ketika menghadapi musuh, keutamaan memerdekakan budak lalu menikahinya sebagai mahar, dan kesederhanaan walimah (pesta pernikahan) Nabi ﷺ. Hadits ini juga menunjukkan bagaimana para sahabat saling membantu dalam menyiapkan jamuan pernikahan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Disebutkan Tentang Paha", no. 371, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan pernikahan dan budak:
QS. An-Nisa' [4]: 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
"Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (bolehlah ia menikahi) hamba sahaya perempuan yang beriman..."
Ayat tentang perang dan kehancuran musuh:
QS. Ash-Shaffat [37]: 177
فَإِذَا نَزَلَ بِسَاحَتِهِمْ فَسَاءَ صَبَاحُ الْمُنْذَرِينَ
"Maka apabila (azab) itu turun di halaman mereka, maka buruklah pagi hari bagi orang-orang yang diperingatkan itu."
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya terbukanya paha dalam keadaan darurat, dan bahwa paha bukanlah aurat menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama salaf. Namun beliau juga mencatat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status paha apakah termasuk aurat atau tidak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Tentang Paha dan Aurat
Dalam riwayat ini, Anas bin Malik menceritakan bahwa ketika berkendara di jalan Khaibar, lututnya menyentuh paha Rasulullah ﷺ, dan beliau mengangkat kainnya hingga terlihat putihnya paha beliau. Ini menunjukkan bahwa pada masa itu, para sahabat tidak menganggap paha sebagai aurat yang wajib ditutup secara ketat, terutama dalam keadaan berkendara dan bepergian.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah paha termasuk aurat atau tidak. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat paha bukan aurat, sementara pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Hambali menyatakan paha adalah aurat. Namun yang terkuat, paha termasuk aurat berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih tegas, dan peristiwa dalam hadits ini terjadi sebelum turunnya perintah hijab yang lebih ketat, atau dalam kondisi darurat.
2. Doa dan Sikap ketika Menghadapi Musuh
Nabi ﷺ mengucapkan: "Allahu Akbar, hancurlah Khaibar, sesungguhnya apabila kami turun di halaman suatu kaum, maka buruklah pagi hari bagi orang-orang yang telah diperingatkan." Ini adalah doa yang beliau ucapkan ketika menghadapi musuh dalam peperangan, dan ini dibenarkan dalam konteks jihad melawan orang-orang kafir yang memerangi Islam.
3. Kisah Shafiyyah binti Huyai
Setelah Khaibar ditaklukkan, tawanan dikumpulkan. Dihyah al-Kalbi meminta seorang budak wanita, dan Nabi ﷺ mengizinkannya mengambil Shafiyyah. Namun kemudian ada sahabat yang mengingatkan bahwa Shafiyyah adalah wanita terhormat dari Bani Quraizhah dan Bani Nadhir, sehingga lebih pantas untuk Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ mengganti untuk Dihyah dengan budak lain, lalu memerdekakan Shafiyyah dan menikahinya.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memerdekakan budak kemudian menikahinya menjadikan kemerdekaan itu sebagai mahar. Ini adalah bentuk kemuliaan yang diberikan Nabi ﷺ kepada Shafiyyah, mengangkat derajatnya dari status budak menjadi istri Nabi.
4. Kesederhanaan Walimah
Ketika sampai di tempat peristirahatan, Ummu Sulaim mempersiapkan Shafiyyah untuk Nabi ﷺ. Kemudian Nabi ﷺ mengadakan walimah dengan makanan sederhana berupa hais (campuran kurma, mentega, dan tepung). Para sahabat saling membawa apa yang mereka miliki. Ini menunjukkan bahwa walimah tidak harus mewah, yang penting ada jamuan dan diumumkannya pernikahan.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah beliau terhadap Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa walimah hukumnya sunnah dan dianjurkan, dan tidak ada batasan minimal atau maksimal tertentu, selama tidak berlebihan.
Story Telling
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, ketika Nabi ﷺ menikahi Shafiyyah dan dalam perjalanan pulang, Ummu Sulaim—istri Abu Thalhah—merias Shafiyyah dan mempersiapkannya di malam hari. Keesokan paginya, Nabi ﷺ bersabda kepada para sahabat: "Barangsiapa memiliki makanan, hendaknya ia membawanya." Maka para sahabat berbondong-bondong membawa kurma, mentega, dan tepung, lalu mereka membuat hais. Inilah walimah pernikahan Rasulullah ﷺ.
Kisah ini menunjukkan keindahan ukhuwah Islamiyah—para sahabat saling membantu dengan ikhlas, dan Nabi ﷺ tidak memberatkan siapa pun. Beliau mengajarkan bahwa pernikahan tidak perlu dibebani dengan biaya besar yang menyulitkan. Yang terpenting adalah keberkahan dan kebersamaan.
Kesimpulan Praktis
- Paha termasuk aurat menurut pendapat yang kuat, namun dalam keadaan darurat seperti berkendara dan bepergian, ada keringanan. Hendaknya kita tetap menjaga aurat dengan semaksimal mungkin.
- Doa ketika menghadapi musuh adalah bagian dari tuntunan Nabi ﷺ dalam peperangan yang sah.
- Memerdekakan budak lalu menikahinya adalah amalan yang mulia dan bisa menjadi mahar pernikahan.
- Walimah pernikahan disunnahkan, namun tidak perlu berlebihan. Cukup dengan makanan sederhana yang mampu disediakan.
- Saling membantu dalam kebaikan adalah akhlak mulia para sahabat yang patut kita teladani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.