Penjelasan Hadits Bukhari No. 368 tentang Larangan jual beli menyentuh dan melempar serta cara berpakaian

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan (gharar), yaitu al-limās dan an-nibādz, serta dua cara berpakaian yang dapat membuka aurat, yaitu isytimāl ash-shammā' dan al-iḥtibā' dengan satu pakaian. Larangan ini bertujuan menjaga kejelasan transaksi dan menutup pintu terbukanya aurat. Para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa inti larangan adalah menghindari gharar dan menjaga aurat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab ash-Shalāh, Bab "Mā Yustaru bihi al-'Aurah" (no. 368), dari Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Sufyān (yakni Sufyān bin 'Uyainah) dari Abu az-Zinād dari al-A'raj dari Abu Hurairah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ بْنُ عُقْبَةَ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنْ بَيْعَتَيْنِ عَنِ اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذِ، وَأَنْ يَشْتَمِلَ الصَّمَّاءَ، وَأَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ

Terjemahan: "Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi ﷺ melarang dua jual beli: al-limās dan an-nibādz, dan (melarang) isytimāl ash-shammā', dan (melarang) seseorang iḥtibā' (duduk memeluk lutut) dengan satu pakaian."

Ayat yang menjadi dasar umum larangan gharar dan perintah menjaga aurat:

QS. Al-Baqarah [2]: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Terjemahan: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

QS. Al-A'rāf [7]: 26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ

Terjemahan: "Wahai anak Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian sebagai perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang lebih baik."

Penjelasan Rinci

Pertama: Larangan dua jual beli — al-limās dan an-nibādz.

  • Al-limās (اللِّمَاس) secara bahasa berarti "menyentuh". Dalam jual beli jahiliyah, transaksi dianggap sah hanya dengan menyentuh barang tanpa melihat atau memeriksa. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fatḥ al-Bārī menjelaskan bahwa ini termasuk bai' al-gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan), karena pembeli bisa jadi menyentuh kain yang tertutup dan tidak tahu kondisi sebenarnya.
  • An-nibādz (النِّبَاذ) dari kata nabadza (melempar). Penjual melempar barang kepada pembeli, dan begitu lemparan terjadi, transaksi dianggap selesai tanpa khiyar (hak memilih) dan tanpa pemeriksaan. Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menegaskan keduanya terlarang karena mengandung gharar dan menghilangkan keridhaan yang sah menurut syariat.

Kedua: Larangan isytimāl ash-shammā'.

Isytimāl artinya membungkus/melilitkan pakaian. Ash-shammā' berarti "yang tidak memiliki celah". Maksudnya: seseorang melilitkan pakaian ke seluruh tubuhnya tanpa memberi lubang untuk tangan, sehingga tidak bisa mengeluarkan tangan kecuali dengan membuka aurat. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini dilarang karena dapat menyebabkan terbukanya aurat, terutama saat shalat atau bergerak. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zād al-Ma'ād menjelaskan bahwa larangan ini adalah bentuk sadd adz-dzarī'ah (menutup jalan menuju yang haram), yaitu menutup pintu terbukanya aurat.

Ketiga: Larangan iḥtibā' dengan satu pakaian.

Iḥtibā' adalah duduk dengan cara memeluk lutut ke dada dan mengikatnya dengan kain atau tangan. Jika seseorang hanya memakai satu pakaian lalu duduk iḥtibā', dikhawatirkan auratnya terbuka dari belakang atau samping. Imam an-Nawawi dalam al-Minhāj menyatakan larangan ini berlaku jika tidak ada penutup lain yang aman; jika ada penutup yang menjaga aurat, maka tidak mengapa. Ibnu Hajar menambahkan bahwa larangan ini bersifat ta'zīr (pendidikan) agar seseorang berhati-hati dalam berpakaian.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memahami larangan iḥtibā' sebagai larangan makruh jika aurat aman, dan haram jika aurat terbuka. Imam Malik dalam al-Muwaṭṭa' menyebutkan larangan ini berlaku umum untuk menjaga adab. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah larangan ini kembali kepada illat (sebab) yaitu terbukanya aurat; jika aurat aman, larangan tidak berlaku.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika ia melihat seseorang duduk iḥtibā' dengan satu kain di masjid, lalu ia mengingatkan dengan lembut: "Bukankah Nabi ﷺ telah melarang cara duduk seperti ini jika hanya memakai satu pakaian?" Orang itu pun segera memperbaiki cara duduknya. Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat menjaga adab dan aurat, bukan karena kerasnya larangan, tetapi karena kecintaan mereka kepada sunnah. (Disebutkan secara makna dalam Fatḥ al-Bārī dan Syarḥ an-Nawawī).

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari jual beli gharar seperti al-limās dan an-nibādz; pastikan barang jelas, harga jelas, dan ada hak khiyar.
  2. Jaga aurat dalam berpakaian, jangan memakai pakaian yang melilit tanpa celah (isytimāl ash-shammā') atau duduk iḥtibā' dengan satu pakaian jika berisiko terbuka.
  3. Pahami illat (sebab) larangan, bukan hanya tekstualnya, agar dapat menerapkan syariat dengan tepat.
  4. Bertaqwa dalam berpakaian dan bermuamalah, karena keduanya bagian dari ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?