Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 366 tentang Bab Shalat Dalam Qamis, Sarawil, Tubban, dan Qaba'

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan-larangan khusus bagi orang yang sedang ihram (muhrim) dalam ibadah haji atau umrah. Beliau ﷺ melarang mengenakan pakaian yang berjahit seperti gamis (qamis), celana (sarawil), penutup kepala (burnus), serta pakaian yang terkena wewangian. Sebagai keringanan, jika tidak mendapatkan sandal, boleh memakai khuf (sepatu kulit) asalkan dipotong hingga di bawah mata kaki.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam al-Bukhari No. 366

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

> حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ؟ فَقَالَ: «لَا يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا ثَوْبًا مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا وَرْسٌ، فَمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ».

Makna ringkas: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah, “Apa yang boleh dikenakan oleh orang yang ihram?” Beliau menjawab, “Ia tidak boleh memakai gamis, celana, burnus (tudung kepala), atau pakaian yang terkena za'faran (saffron) atau wars (sejenis pewangi). Barang siapa yang tidak mendapatkan sandal, hendaklah ia memakai khuf (sepatu kulit), namun harus dipotongnya hingga di bawah mata kaki.”

Syarah dari ulama dalam daftar rujukan:

  • Imam asy-Syafi’i (dalam al-Umm) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua jenis pakaian yang berjahit dan menutupi seluruh anggota badan, seperti gamis, celana, dan penutup kepala. Beliau merujuk pada hadits ini sebagai dasar utama.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menegaskan bahwa larangan memakai pakaian yang terkena za'faran atau wars berlaku meskipun wewangiannya sudah hilang, karena tujuannya adalah menjaga kesucian ihram dari aroma harum.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) merinci bahwa keringanan memotong khuf hanya berlaku bagi orang yang tidak memiliki sandal atau alas kaki yang menutupi mata kaki. Pemotongan harus sampai di bawah mata kaki (al-ka'bi) agar tampak seperti sendal.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Musnad) berpendapat bahwa memotong khuf adalah wajib menurut zahir hadits, tetapi ada riwayat lain yang membolehkan tidak memotong jika khuf itu pendek. Namun pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah adalah memotongnya.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk dalam ahkam al-ihram (hukum-hukum ihram). Berikut penjelasan rincinya berdasarkan pemahaman ulama yang tercantum dalam daftar rujukan:

  1. Larangan pakaian bagi muhrim
  • Qamis: segala jenis baju yang berjahit, berlengan, dan menutupi badan.
  • Sarawil: celana panjang yang menutup seluruh kaki.
  • Burnus: tudung kepala atau penutup kepala yang menyatu dengan jubah.
  • Pakaian yang terkena za'faran/wars: yaitu pakaian yang telah dicelup atau dibubuhi wewangian, karena ihram menuntut kesederhanaan dan menjauhkan diri dari perhiasan dan wewangian.

Hikmah: Melatih jiwa untuk meninggalkan kemewahan dan berserah diri hanya kepada Allah, sebagaimana orang yang ihram berada dalam keadaan tajarrud (melepaskan diri dari ikatan duniawi).

  1. Keringanan memakai khuf

Jika seseorang tidak memiliki sandal atau alas kaki yang terbuka (seperti sendal yang tidak menutup mata kaki), ia boleh memakai khuf (sepatu kulit) dengan syarat dipotong bagian atasnya hingga di bawah mata kaki.

  • Alasan pemotongan: Agar tidak menyerupai pakaian yang menutup seluruh kaki secara sempurna, sehingga tetap membedakan dengan pakaian biasa.
  • Pendapat Imam Ibnu Hajar: Pemotongan dilakukan agar mata kaki (al-ka'bi) terbuka, dan ini merupakan bentuk keringanan yang spesifik, bukan kewajiban mutlak bagi semua orang.
  1. Pandangan ulama mazhab
  • Imam Malik: Membolehkan khuf tanpa dipotong jika khuf itu pendek (tidak menutupi mata kaki).
  • Imam Syafi’i dan Imam Ahmad: mewajibkan pemotongan sebagaimana zahir hadits.
  • Pendapat yang rajih (kuat) menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (dalam Majmu’ al-Fatawa) adalah bahwa perintah memotong bersifat irsyad (bimbingan) bagi yang tidak memiliki sendal, bukan wajib mutlak. Namun ia tetap menyarankan agar dipotong untuk keluar dari khilaf.

Kesimpulan dari para ulama dalam daftar rujukan: Yang paling utama adalah memotong khuf hingga di bawah mata kaki, sebagaimana perintah Nabi ﷺ. Namun jika seseorang tidak memotongnya karena keperluan, sebagian ulama membolehkannya dengan menanggung fidyah, tetapi lebih baik berhati-hati.

---

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar (perawi hadits ini) sangat berpegang teguh pada sunnah. Suatu ketika ia melihat seorang muhrim memakai khuf yang belum dipotong, lalu ia mengingatkannya dengan hadits ini seraya berkata, “Bukankah engkau mendengar sabda Nabi ﷺ?” Lalu orang itu pun memotongnya.

Hikmahnya: Para sahabat sangat teliti dalam menjalankan perintah Nabi meskipun hanya soal potongan khuf. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada sunnah harus dilakukan dengan sempurna, terutama dalam ibadah yang mulia seperti haji dan umrah.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang ihram: Jangan memakai pakaian berjahit, penutup kepala, dan pakaian yang diberi wewangian.
  2. Bagi yang tidak memiliki sendal: Boleh memakai khuf (sepatu kulit) asalkan dipotong hingga di bawah mata kaki.
  3. Sunnah yang dilalaikan: Memotong khuf ini sering diabaikan, padahal merupakan perintah langsung dari Nabi ﷺ.
  4. Prinsip: Seluruh larangan ini bertujuan mengajarkan tawadhu’ (rendah hati) dan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.