Penjelasan Hadits Bukhari No. 3645 tentang Kebaikan selalu ada pada kuda

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keutamaan kuda sebagai hewan yang Allah jadikan sarana kebaikan, terutama untuk jihad, berkuda, dan ketaatan. Nabi ﷺ menyebut bahwa kebaikan itu “terikat” di ubun-ubun kuda, artinya kebaikan itu menyertai kuda dan orang yang mengurus serta menggunakannya di jalan yang benar. Ini bukan pujian kepada kuda semata, tetapi dorongan agar kuda dimanfaatkan untuk kebaikan, bukan untuk kesombongan atau kezaliman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Manaqib, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ:

<p>الْخَيْلُ مَعْقُودٌ فِي نَوَاصِيهَا الْخَيْرُ</p>

Terjemahan: “Kuda itu, kebaikan selalu terikat pada ubun-ubunnya.”

Makna “nawashi” adalah ubun-ubun atau bagian depan kepala kuda. Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah ungkapan tentang keberkahan dan kebaikan yang selalu menyertai kuda selama digunakan untuk kebaikan.

Dalil Al-Qur’an yang berkaitan dengan keutamaan kuda dan jihad:

<p>وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ</p>

(QS. Al-Anfal [8]: 60)

Terjemahan: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, agar kamu dapat menggetarkan musuh Allah dan musuhmu.”

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan kuda dan bahwa kebaikan yang dimaksud adalah kebaikan agama dan dunia, seperti jihad, berkuda untuk ketaatan, dan manfaat lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyebutkan bahwa makna “kebaikan terikat di ubun-ubun kuda” adalah kebaikan itu selalu menyertai kuda, baik berupa pahala, ghanimah, maupun manfaat duniawi yang halal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini sangat singkat, tetapi maknanya luas. Nabi ﷺ menyebut kuda secara khusus karena pada masa itu kuda adalah kendaraan utama untuk perang, perjalanan, dan berbagai kebutuhan hidup. Kuda yang digunakan di jalan Allah memiliki keutamaan besar. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Manaqib, yaitu bab tentang keutamaan-keutamaan, termasuk keutamaan kuda.

Para ulama menjelaskan bahwa “kebaikan terikat di ubun-ubun kuda” berarti kebaikan itu tidak terlepas dari kuda selama kuda itu digunakan untuk hal yang benar. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini mencakup:

  1. Pahala bagi orang yang merawat dan menyiapkannya untuk jihad.
  2. Kemenangan dan ghanimah dalam perang.
  3. Manfaat untuk perjalanan, transportasi, dan pekerjaan yang halal.
  4. Keberkahan bagi pemiliknya jika digunakan untuk ketaatan.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma’ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebut kuda karena kuda adalah alat perang yang paling utama pada masa itu, dan kebaikan yang terikat di ubun-ubunnya menunjukkan bahwa kuda itu sendiri menjadi sumber kebaikan bagi pemiliknya. Namun, kebaikan ini bersyarat: kuda harus digunakan untuk kebaikan, bukan untuk kesombongan, pamer, atau kezaliman.

Imam An-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bolehnya memelihara kuda dan bahwa itu bukanlah pemborosan jika untuk kebutuhan yang benar. Bahkan, memelihara kuda untuk jihad adalah ibadah yang berpahala.

Perlu dicatat, hadits ini tidak berarti kuda lebih mulia daripada manusia, tetapi menunjukkan bahwa Allah menjadikan kuda sebagai sarana kebaikan. Kebaikan itu datang dari Allah, dan kuda hanyalah sebab. Imam Ibnul Qayyim menegaskan bahwa segala kebaikan pada makhluk adalah karena Allah menciptakannya demikian, bukan karena makhluk itu memiliki kekuatan sendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang lama melayani Nabi ﷺ. Beliau menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan kuda dan bagaimana para sahabat menyiapkan kuda untuk jihad. Dalam Perang Badar dan perang lainnya, kuda memainkan peran besar. Para sahabat seperti Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai panglima yang mahir berkuda, dan kudanya menjadi sarana kemenangan di banyak pertempuran. Ini menunjukkan bahwa kebaikan yang terikat di ubun-ubun kuda benar-benar nyata dalam sejarah Islam.

Imam Al-Bukhari sendiri, ketika menyusun kitab Shahihnya, memasukkan hadits ini dalam bab keutamaan, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai bagian dari akidah dan manhaj, bukan sekadar informasi biasa. Beliau ingin menegaskan bahwa segala sesuatu yang Allah jadikan sarana kebaikan harus dimanfaatkan untuk ketaatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Kuda adalah hewan yang Allah jadikan sarana kebaikan, terutama untuk jihad dan ketaatan.
  2. Kebaikan itu terikat pada kuda selama digunakan untuk hal yang benar, bukan untuk kesombongan atau kezaliman.
  3. Memelihara kuda untuk jihad atau kebutuhan halal adalah perkara yang dibolehkan dan bahkan berpahala.
  4. Hendaknya kita memanfaatkan segala sarana yang Allah berikan untuk kebaikan, bukan untuk maksiat.
  5. Hadits ini mendorong kita untuk mencintai jihad dan mendukung sarana-sarananya sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?