Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 363 tentang Kesulitan mengeluarkan tangan dari lengan jubbah saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang perjalanan Nabi ﷺ bersama sahabatnya, Mughirah bin Syu'bah. Di tengah perjalanan, beliau buang hajat dengan mengenakan jubah (jubbah) Syamiah yang sempit lengannya. Karena sempit, beliau mengeluarkan tangannya dari bawah jubah, bukan dari lengan. Kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khuff-nya (sepatu kulit), lalu shalat. Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting: bolehnya mengenakan pakaian yang sempit saat shalat, tata cara wudhu, dan disyariatkannya mengusap khuff.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Shalat dalam Jubbah Syamiah" (no. 363), dari Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.

Dalil terkait mengusap khuff:

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an tentang tata cara wudhu:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala-kepala kalian dan (basuhlah) kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah membasuh kaki, namun sunnah Nabi ﷺ menjelaskan bahwa ketika seseorang memakai khuff, ia boleh mengusapnya sebagai pengganti membasuh kaki.

Penjelasan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan hadits ini secara panjang lebar. Beliau menyebutkan bahwa hadits Mughirah ini adalah salah satu dalil utama disyariatkannya mengusap khuff, dan bahwa hal itu dilakukan dalam keadaan safar maupun hadar (tidak safar).

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Tentang Jubbah Syamiah (Jubah dari Syam)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jubbah Syamiah adalah jubah yang dibuat di negeri Syam (sekarang Suriah, Yordania, Palestina, Lebanon). Jubah ini biasanya longgar, namun kali ini lengan bajunya terasa sempit bagi Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang sederhana dan tidak memaksakan diri untuk membeli pakaian baru ketika yang ada masih bisa dipakai.

2. Cara Nabi ﷺ Mengeluarkan Tangan dari Jubah

Ketika hendak berwudhu, Nabi ﷺ ingin mengeluarkan tangannya dari lengan jubah, tetapi sempit. Maka beliau mengeluarkan tangannya dari arah bawah jubah. Ini menunjukkan bahwa dalam keadaan darurat, seseorang boleh melakukan cara yang tidak biasa untuk memenuhi kebutuhan ibadahnya. Yang penting adalah tetap menjaga kesucian dan kekhusyukan shalat.

3. Disyariatkannya Mengusap Khuff

Ini adalah poin terpenting dalam hadits ini. Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap kedua khuff-nya, bukan membasuh kakinya. Ini adalah salah satu dalil utama bahwa mengusap khuff adalah perkara yang disyariatkan dalam Islam.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa mengusap khuff adalah salah satu kekhususan umat Nabi Muhammad ﷺ dan merupakan bentuk kemudahan dari Allah ﷻ. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khuff dalam keadaan safar maupun hadar.

4. Bolehnya Shalat dengan Pakaian yang Sempit

Hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat tetap sah meskipun pakaian yang dikenakan sempit, selama menutup aurat. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa syarat sah shalat adalah menutup aurat, bukan pakaian yang longgar atau bagus.

5. Tentang Safar dan Kemudahan

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Shalat, yang menunjukkan bahwa shalat dalam perjalanan (safar) tetap harus dilakukan dengan sempurna, dan Allah memberikan kemudahan dalam beribadah.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah mengusap khuff itu wajib atau sunnah. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan wajib. Namun sebagian ulama berpendapat wajib bagi yang memakainya. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ sendiri kadang membasuh kakinya saat berwudhu meskipun memakai khuff.

Story Telling

Suatu ketika, Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu menceritakan pengalamannya bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Beliau berkata:

"Pada suatu malam dalam perjalanan Tabuk, aku pernah berada di sisi Nabi ﷺ. Beliau berwudhu, lalu aku ingin melepas khuff-nya, tetapi beliau berkata: 'Biarkanlah, karena aku memasukinya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap keduanya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang mudah. Allah ﷻ tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Ketika seseorang telah berwudhu lalu memakai khuff, kemudian batal wudhunya, ia tidak perlu melepas khuff-nya untuk membasuh kaki. Cukup mengusap bagian atas khuff-nya. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ.

Imam Ibnul Qayyim berkata: "Sesungguhnya Allah ﷻ mencintai kemudahan yang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya, sebagaimana Dia membenci kesulitan yang dibuat-buat oleh manusia."

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuff adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan merupakan bentuk kemudahan dalam beribadah. Syaratnya: memakai khuff dalam keadaan suci (setelah berwudhu), dan masa pengusapan adalah satu hari satu malam bagi yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
  2. Shalat tetap sah dengan pakaian apa pun selama menutup aurat dan suci dari najis. Tidak ada syarat pakaian harus longgar atau mahal.
  3. Dalam keadaan darurat, kita boleh melakukan cara yang tidak biasa selama tidak melanggar syariat. Nabi ﷺ mengeluarkan tangan dari bawah jubah karena lengan jubahnya sempit.
  4. Islam adalah agama yang mudah, dan kita harus mengambil kemudahan yang diberikan syariat, bukan mempersulit diri sendiri.
  5. Safar adalah momen untuk mengambil keringanan yang telah diberikan Allah ﷻ, seperti mengqashar shalat dan mengusap khuff tiga hari.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.