Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu pakaian hukumnya boleh, namun yang lebih utama adalah shalat dengan dua pakaian (kain sarung dan baju atau semisalnya). Jawaban Nabi ﷺ dengan pertanyaan balik "Apakah setiap kalian memiliki dua pakaian?" menegaskan bahwa shalat dengan satu pakaian diperbolehkan bagi yang tidak memiliki pakaian lain, bukan karena meremehkan adab berpakaian dalam shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Imam al-Bukhari no. 358 dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
أَنَّ سَائِلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَوَلِكُلِّكُمْ ثَوْبَانِ؟"
"Seorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang shalat dalam satu pakaian. Rasulullah ﷺ menjawab, 'Apakah setiap kalian memiliki dua pakaian?'"
Kaitan dengan ulama:
Imam al-Bukhari (w. 256 H) meletakkan hadits ini dalam Bab "Shalat dalam Pakaian Satu" sebagai dalil bolehnya shalat dengan satu kain yang menutup aurat. Imam Malik bin Anas (w. 179 H) meriwayatkan hadits ini dalam al-Muwaththa' dan menjelaskan bahwa shalat dengan satu pakaian diperbolehkan selama menutup aurat. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa jawaban Nabi ﷺ dengan pertanyaan balik menunjukkan bahwa hukum asalnya boleh, namun kesempurnaan adalah dengan dua pakaian.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa'i. Pertanyaan yang diajukan kepada Nabi ﷺ adalah tentang hukum shalat dengan satu pakaian saja. Jawaban Nabi ﷺ yang berbentuk pertanyaan balik: "Apakah setiap kalian memiliki dua pakaian?" mengandung beberapa faedah:
- Bolehnya shalat dengan satu pakaian - Ini adalah hukum asal yang dipahami dari jawaban Nabi ﷺ. Beliau tidak melarang secara mutlak, tetapi justru mempertanyakan kemampuan orang tersebut. Ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu pakaian diperbolehkan bagi yang tidak memiliki pakaian lain.
- Keutamaan shalat dengan dua pakaian - Pertanyaan Nabi ﷺ mengisyaratkan bahwa yang sempurna adalah shalat dengan dua pakaian (seperti kain sarung dan baju, atau gamis dan surban). Ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim bahwa shalat dengan dua pakaian lebih utama karena lebih menutup aurat dan lebih mendekati kesempurnaan adab di hadapan Allah.
- Memahami kondisi orang yang bertanya - Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pertanyaan ini mungkin datang dari orang yang memiliki satu pakaian saja, atau dari orang yang memiliki dua pakaian namun ingin shalat dengan satu pakaian karena alasan tertentu. Jawaban Nabi ﷺ menyesuaikan dengan kondisi penanya.
Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam al-Umm menjelaskan bahwa shalat dengan satu pakaian hukumnya sah selama menutup aurat, namun shalat dengan dua pakaian lebih utama. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang shalat dengan satu pakaian yang tipis sehingga terlihat warna kulitnya, maka shalatnya tidak sah karena tidak menutup aurat dengan sempurna.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam. Tidak memberatkan orang yang tidak memiliki pakaian yang sempurna. Namun bagi yang mampu, hendaknya ia shalat dengan pakaian yang terbaik dan paling menutup.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku pernah shalat bersama Rasulullah ﷺ dengan satu kain yang aku lilitkan di badanku, sedangkan kain itu tidak menutupi kedua pundakku." (HR. al-Bukhari no. 361 dan Muslim no. 516)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat terkadang shalat dengan satu pakaian karena keterbatasan. Namun mereka tetap berusaha menutup aurat semaksimal mungkin. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan adab berpakaian dalam shalat, namun juga tidak memberatkan diri di luar kemampuan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dengan satu pakaian hukumnya sah selama menutup aurat (bagi laki-laki minimal dari pusar hingga lutut, bagi wanita seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan).
- Shalat dengan dua pakaian atau lebih lebih utama karena lebih sempurna dalam menutup aurat dan lebih mendekati adab yang baik di hadapan Allah.
- Bagi yang memiliki kelapangan rezeki, hendaknya memakai pakaian yang terbaik saat shalat, sebagaimana firman Allah: "Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid."
- Jangan meremehkan orang yang shalat dengan satu pakaian karena mungkin ia tidak memiliki yang lain. Islam adalah agama yang memudahkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.