Penjelasan Hadits Bukhari No. 357 tentang Shalat memakai satu pakaian dan perlindungan bagi yang dilindungi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu pakaian (selimut/kain yang dililitkan) adalah boleh, sebagaimana Nabi ﷺ shalat delapan rakaat setelah mandi dengan satu kain. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan memberi perlindungan (aman) kepada orang yang meminta, dan bahwa jaminan keamanan seorang muslimah dihormati oleh Nabi ﷺ. Selain itu, hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat Dhuha dan salam kepada orang yang sedang mandi dengan tetap menjaga aurat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Shalat Dalam Pakaian Satu, no. 357, dari Ummu Hani' binti Abi Thalib radhiyallahu 'anha, melalui jalur Malik bin Anas dari Abu An-Nadhr dari Abu Murrah.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan keutamaan shalat, di antaranya:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوا۟هُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا۟ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya, dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."

Ayat ini menunjukkan bahwa shalat malam dan shalat sunnah lainnya memiliki keutamaan, dan Allah memberi kemudahan dalam pelaksanaannya.

QS. An-Nisa [4]: 58 tentang menunaikan amanah dan memutuskan dengan adil, yang berkaitan dengan jaminan keamanan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya shalat dengan satu pakaian.

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Shalat, Bab Shalat Dalam Pakaian Satu, yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil kebolehan shalat dengan satu kain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan shalat dengan satu pakaian jika menutupi aurat, dan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, dengan catatan tidak membuka aurat. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batasan minimal pakaian dalam shalat, namun yang paling kuat adalah apa yang menutupi aurat.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ummu Hani' ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat Dhuha delapan rakaat, dan ini adalah dalil disyariatkannya shalat Dhuha. Beliau juga menyebutkan bahwa "multahifan fi tsaubin wahid" (terbungkus dalam satu kain) menunjukkan bahwa kain tersebut menutupi seluruh tubuh beliau, sehingga sah digunakan untuk shalat.

Kedua: Shalat Dhuha dan jumlah rakaatnya.

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat delapan rakaat pada waktu Dhuha. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah dalil shalat Dhuha, dan para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat maksimalnya. Sebagian ulama menyebutkan bahwa shalat Dhuha bisa dilakukan hingga delapan rakaat, bahkan ada yang menyebutkan dua belas rakaat. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah apa yang dilakukan Nabi ﷺ, yaitu hingga delapan rakaat.

Ketiga: Jaminan keamanan (aman) seorang muslimah.

Ketika Ummu Hani' memberikan perlindungan kepada seorang laki-laki dari Bani Hubaira, dan saudaranya (Ali bin Abi Thalib) berniat membunuhnya, Nabi ﷺ menegaskan: "Kami melindungi orang yang kamu lindungi." Ini menunjukkan bahwa jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang muslimah dihormati dan wajib dipenuhi. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah dalil bahwa seorang perempuan boleh memberikan jaminan keamanan kepada seorang kafir harbi, dan jaminan tersebut mengikat seluruh kaum muslimin.

Keempat: Adab memberi salam dan menjaga aurat.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Ummu Hani' memberi salam kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang mandi, dan Nabi ﷺ menjawab dengan bertanya "Siapa ini?" Ini menunjukkan bahwa menjawab salam itu wajib, dan bahwa berbicara dengan lawan jenis yang bukan mahram tetap diperbolehkan selama menjaga adab dan tidak terjadi khalwat. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan memberi salam kepada laki-laki yang bukan mahram jika aman dari fitnah, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Kelima: Keutamaan mandi sebelum shalat dan kebersihan.

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mandi sebelum shalat Dhuha, yang menunjukkan keutamaan bersuci dan kebersihan sebelum menghadap Allah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa bersuci adalah syarat sahnya shalat, dan mandi adalah bentuk bersuci yang paling sempurna.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada tahun penaklukan Mekkah (Fathu Makkah), Ummu Hani' binti Abi Thalib radhiyallahu 'anha datang mengunjungi Rasulullah ﷺ. Saat itu beliau sedang mandi, dan putrinya Fatimah radhiyallahu 'anha menutupi beliau dengan kain. Ummu Hani' memberi salam, dan Nabi ﷺ menjawab dengan ramah: "Selamat datang, wahai Ummu Hani'."

Setelah selesai mandi, Nabi ﷺ berdiri dan shalat delapan rakaat dengan satu kain yang dililitkan di tubuhnya. Ummu Hani' kemudian menyampaikan kekhawatirannya: saudaranya, Ali bin Abi Thalib, berniat membunuh seorang laki-laki yang telah ia beri perlindungan, yaitu si fulan bin Hubaira. Nabi ﷺ dengan tenang menjawab: "Kami melindungi orang yang kamu lindungi, wahai Ummu Hani'."

Ummu Hani' menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi pada waktu Dhuha. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ menghormati jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang perempuan, dan betapa beliau tetap menjaga ibadahnya bahkan di tengah kesibukan penaklukan Mekkah. (Sumber: Shahih Al-Bukhari no. 357, Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Zadul Ma'ad karya Ibnul Qayyim)

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh shalat dengan satu pakaian yang menutupi aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan, selama tidak membuka aurat.
  2. Shalat Dhuha disyariatkan, dan boleh dilakukan hingga delapan rakaat, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Jaminan keamanan seorang muslimah dihormati dan wajib dipenuhi oleh seluruh kaum muslimin.
  4. Menjawab salam adalah wajib, dan boleh berbicara dengan lawan jenis selama menjaga adab dan tidak terjadi khalwat.
  5. Bersuci dan mandi sebelum shalat adalah bentuk keutamaan dan persiapan menghadap Allah.
  6. Hendaknya seorang muslim menjaga ibadahnya bahkan di tengah kesibukan dan peristiwa besar, sebagaimana Nabi ﷺ tetap shalat Dhuha saat penaklukan Mekkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?