Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan satu kain saja, dengan cara ujung kain itu diletakkan/diselendangkan ke kedua bahunya. Ini menjadi dalil bahwa shalat dengan satu pakaian itu sah dan boleh, selama aurat tertutup. Para ulama menjelaskan bahwa menutup aurat adalah syarat sah shalat, sedangkan memakai dua pakaian (baju dan sarung) lebih utama dan lebih sempurna.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shalah, Bab "Shalat dengan Satu Pakaian". Perawinya adalah Umar bin Abi Salamah (anak tiri Nabi ﷺ dari Ummu Salamah), dan jalurnya: Muhammad bin al-Mutsanna → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Hisyam (bin Urwah) → ayahnya (Urwah bin az-Zubair) → Umar bin Abi Salamah.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ ﷺ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ، قَدْ أَلْقَى طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam, ia berkata: telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Umar bin Abi Salamah, bahwa ia melihat Nabi ﷺ shalat dengan satu kain di rumah Ummu Salamah, dan beliau telah meletakkan kedua ujungnya di atas kedua bahunya."
Ayat yang menjadi dasar kewajiban menutup aurat dalam shalat:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
QS. Al-A'raf [7]: 31
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat dan berhias ketika shalat. Ini menjadi dasar bahwa menutup aurat adalah bagian penting dalam shalat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini termasuk hadits yang sangat penting dalam bab pakaian shalat. Beberapa poin yang dijelaskan para ulama:
1. Bolehnya shalat dengan satu pakaian.
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menunjukkan kebolehan shalat dengan satu kain. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jelas bahwa shalat dengan satu pakaian sah, dan tidak ada kewajiban memakai dua pakaian.
2. Cara memakai satu kain: diselendangkan ke kedua bahu.
Ungkapan "قَدْ أَلْقَى طَرَفَيْهِ عَلَى عَاتِقَيْهِ" (meletakkan kedua ujungnya di atas kedua bahu) menunjukkan cara yang benar: kain itu tidak hanya dililitkan di pinggang, tetapi ujungnya diselendangkan menutupi pundak. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan kain tersebut menutupi bagian atas dan bawah tubuh, bukan sekadar sarung.
3. Perbedaan pendapat ulama tentang mana yang lebih utama.
- Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan jumhur berpendapat: shalat dengan dua pakaian (baju dan sarung) lebih utama dan lebih sempurna, karena lebih menutup dan lebih menjaga aurat.
- Namun shalat dengan satu kain tetap sah dan boleh, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas atas kebolehan shalat dengan satu pakaian, dan tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang sahnya.
4. Syaratnya: aurat harus tertutup.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa inti dari pakaian shalat adalah menutup aurat. Selama aurat tertutup dengan satu kain, shalat sah. Jika satu kain tidak cukup menutup aurat, maka wajib menambah pakaian.
5. Konteks hadits.
Hadits ini terjadi di rumah Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, dan diriwayatkan oleh Umar bin Abi Salamah yang saat itu masih anak-anak. Ini menunjukkan bahwa anak-anak pun boleh melihat dan meriwayatkan sunnah, dan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang kehadiran anak dalam majelis.
Story Telling
Umar bin Abi Salamah radhiyallahu 'anhu adalah anak dari Ummu Salamah dari suami sebelumnya, Abu Salamah. Setelah ayahnya wafat, ia tinggal bersama Nabi ﷺ dan ibunya. Suatu hari, ia melihat Nabi ﷺ shalat di rumah ibunya dengan satu kain yang ujungnya diselendangkan ke kedua bahu. Pemandangan sederhana ini ia ingat dan ia riwayatkan kepada kaum muslimin, sehingga menjadi ilmu yang bermanfaat hingga hari ini.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, dan para ulama seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikannya dalil dalam bab pakaian shalat. Hikmahnya: kesederhanaan Nabi ﷺ dalam beribadah, dan betapa Islam tidak memberatkan hamba-Nya dalam hal pakaian selama aurat tertutup.
Kesimpulan Praktis
- Shalat dengan satu pakaian sah dan boleh, asalkan aurat tertutup dengan baik.
- Cara yang dicontohkan Nabi ﷺ: ujung kain diselendangkan ke kedua bahu, bukan hanya dililitkan di pinggang.
- Memakai dua pakaian (baju dan sarung/celana) lebih utama dan lebih sempurna, terutama jika satu kain dikhawatirkan tidak menutup aurat dengan baik.
- Yang terpenting adalah memastikan aurat tertutup, pakaian suci, dan shalat dikerjakan dengan khusyuk.
- Jangan mempersulit diri atau orang lain dalam hal pakaian shalat selama syarat sah terpenuhi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.