Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 354 tentang Bab Shalat Dalam Satu Pakaian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan satu pakaian (satu lembar kain) yang beliau silangkan ujung-ujungnya di pundak atau bagian tubuh atas. Ini membolehkan shalat dalam satu pakaian asalkan menutup aurat dengan sempurna dan tidak terbuka bagian tubuh yang wajib ditutup. Para ulama memahami bahwa cara menyilangkan ujung kain itu untuk menjaga aurat agar tidak tersingkap saat shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ صَلَّى فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ قَدْ خَالَفَ بَيْنَ طَرَفَيْهِ.

(Shahih al-Bukhari, no. 354)

Makna ringkas: Dari Umar bin Abi Salamah, bahwa Nabi Muhammad ﷺ shalat dengan satu pakaian dan menyilangkan kedua ujungnya.

Keterangan Ulama dari Daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari, kitab al-Shalat, bab al-Shalat fi Tsawb Wahid) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dalam satu pakaian, dan yang dimaksud “menyilangkan ujung-ujungnya” adalah meletakkan ujung kain di atas bahu kanan dan ujung lainnya di bawah ketiak atau di bahu kiri, sehingga aurat tertutup rapi. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi’i yang membolehkan shalat dalam satu kain asalkan aurat tertutup.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim, kitab al-Shalat, bab al-Shalat fi al-Tsawb al-Wahid) menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma’) bahwa shalat sah dalam satu pakaian yang menutup aurat, meskipun tidak diikat, selama tidak terbuka. Namun menyilangkan ujung-ujungnya lebih utama agar lebih aman dari terbukanya aurat.
  • Imam al-Bukhari sendiri memberi bab “Bab Shalat Dalam Satu Pakaian” dan beliau meriwayatkan hadits-hadits yang menunjukkan praktik Nabi ﷺ dan para sahabat, termasuk hadits Umar bin Abi Salamah ini.

Ayat Al-Qur’an terkait prinsip menutup aurat:

QS. Al-A’raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus setiap (memasuki) masjid.”

Para ulama tafsir seperti Ibnu Katsir (dalam tafsirnya) dan Imam as-Sa’di (dalam tafsirnya) menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan menutup aurat saat shalat dan beribadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki faedah penting dalam fiqih shalat:

  1. Bolehnya shalat dengan satu pakaian asalkan menutup seluruh aurat (bagi laki-laki dari pusar hingga lutut, bagi perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut jumhur).
  2. Cara menyilangkan ujung kain (خالف بين طرفيه) sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar adalah dengan meletakkan ujung kain di bahu kanan lalu menariknya ke bawah ketiak kiri, atau sebaliknya, sehingga kedua bahu tertutup dan kain tidak mudah tergelincir. Ini juga disebut dalam riwayat lain bahwa Nabi ﷺ mengikatkan kain di leher atau menyilangkannya di dada.
  3. Hukum menyilangkan ujung kainImam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad (dalam riwayat) melihatnya sebagai sunnah, bukan kewajiban. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih menekankan pada menutup aurat, tidak mensyaratkan cara tertentu. Namun semua sepakat bahwa shalat dalam satu pakaian sah.
  4. Pendapat ulama tentang batas minimal pakaian shalat:
  • Jumhur (mayoritas ulama, termasuk Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan lainnya): Laki-laki cukup menutup pusar hingga lutut, dan lebih utama menutup kedua pundak.
  • Imam Abu Hanifah: Laki-laki wajib menutup pusar hingga lutut, namun menutup pundak tidak wajib.

Alasan hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan satu kain yang disilangkan, berarti beliau menutup pundak dan dada. Ini menjadi anjuran agar lebih sempurna.

Perbedaan pendapat tentang makna “menyilangkan ujung-ujungnya”:

  • Ada yang mengatakan meletakkan ujung kanan di bahu kiri dan ujung kiri di bahu kanan (seperti memakai selendang).
  • Ada yang mengatakan mengikatkan kain di pinggang lalu bagian atas menutupi tubuh.

Namun Ibnu Hajar menegaskan bahwa intinya adalah kain tidak terurai sehingga aurat tidak tersingkap.

Pelajaran adab: Menutup aurat dengan rapi adalah bagian dari syiar Islam dan kesempurnaan shalat. Tidak boleh shalat dalam keadaan pakaian terbuka atau kurang sempurna.

Story Telling

Dari Umar bin Abi Salamah – beliau adalah anak tiri Nabi ﷺ (putra Ummu Salamah). Ia meriwayatkan bahwa ia pernah melihat Nabi ﷺ shalat di rumahnya dengan satu kain yang beliau lipat dan silangkan ujung-ujungnya. Kisah ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dan bagaimana beliau mengajarkan umatnya untuk beribadah dengan cara yang mudah namun tetap menjaga aurat.

Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah (no. 355) bahwa seseorang bertanya tentang shalat dengan satu pakaian, lalu Nabi ﷺ menjawab, “Apakah setiap kalian memiliki dua pakaian?” Ini menunjukkan bahwa shalat dengan satu pakaian adalah keringanan bagi yang tidak memiliki lebih.

Hikmah: Islam tidak memberatkan, tetapi tetap menjaga kesopanan dan kekhusyukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dalam satu pakaian (satu lembar kain) hukumnya sah selama aurat tertutup sempurna.
  2. Disunnahkan menyilangkan ujung-ujung kain agar lebih rapat dan tidak mudah tersingkap saat ruku’, sujud, atau gerakan shalat lainnya.
  3. Bagi laki-laki, dianjurkan menutup kedua pundak, meskipun tidak wajib menurut sebagian ulama.
  4. Jangan memakai pakaian yang terlalu tipis, sempit, atau transparan yang tidak menutup aurat dengan sebenarnya.
  5. Hadits ini mengajarkan taysir (kemudahan) dan ihtiyath (kehati-hatian) dalam ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.