Penjelasan Hadits Bukhari No. 3539 tentang Larangan memakai kunyah Nabi sebagai panggilan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan menggunakan kunyah Nabi ﷺ, yaitu "Abul Qasim", sebagai panggilan/penanda diri seseorang. Adapun nama "Muhammad" boleh dipakai, bahkan dianjurkan. Para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini berlaku mutlak atau hanya saat Nabi ﷺ masih hidup; pendapat yang kuat adalah larangan itu khusus ketika beliau masih hidup, dan setelah wafat larangan itu tidak lagi berlaku — namun tetap dengan adab dan penghormatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Shahih Al-Bukhari, Kitab al-Manaqib, Bab Kunyah Nabi ﷺ, no. 3539, dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Dalil pendukung — hadits lain:

Dari Anas bin Malik رضي الله عنه, dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«سَمُّوا بِاسْمِي وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي»

"Pakailah namaku, dan jangan pakai kunyahku."

Dalam riwayat lain (Shahih Muslim) disebutkan tambahan makna: dahulu kunyah Nabi ﷺ adalah Abul Qasim, dan beliau melarang seseorang memakai kunyah itu karena dikhawatirkan terjadi kesamaran (iltibas) antara Nabi ﷺ dengan orang lain.

Ayat yang relevan:

QS. Al-Ahzab [33]: 40

وَمَا مُحَمَّدٌ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ الرُّسُلُ ۚ أَفَإِن مَّاتَ أَوْ قُتِلَ انقَلَبْتُمْ عَلَىٰ أَعْقَابِكُمْ ۚ وَمَن يَنقَلِبْ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ فَلَن يَضُرَّ اللَّهَ شَيْئًا ۗ وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ

"Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)?..."

Ayat ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia yang akan wafat, sehingga sebagian ulama menjadikannya landasan bahwa larangan yang berkaitan dengan kehadiran fisik beliau gugur setelah wafatnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini secara panjang, menjelaskan perbedaan pendapat dan tarjih.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna larangan dan hikmahnya.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan konteks hadits ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas adab terkait nama dan kunyah Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa:

  • "سَمُّوا بِاسْمِي" — pakailah namaku, yaitu "Muhammad".
  • "وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي" — jangan pakai kunyahku, yaitu "Abul Qasim".

Kunyah adalah panggilan kehormatan dengan pola "Abu Fulan" (bapak si Fulan) atau "Ummu Fulan" (ibu si Fulan). Nabi ﷺ memiliki kunyah "Abul Qasim" karena putra beliau bernama Qasim.

Perbedaan pendapat ulama:

Pendapat pertama — larangan mutlak (selamanya). Ini pendapat sebagian ulama, di antaranya dipilih oleh sebagian ahli hadits. Alasannya, zhahir hadits bersifat umum dan tidak dibatasi waktu.

Pendapat kedua — larangan hanya saat Nabi ﷺ masih hidup. Ini pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi. Dalilnya:

  1. Hadits ini muncul dalam konteks ketika Nabi ﷺ masih hidup, dan kekhawatirannya adalah agar tidak terjadi kesamaran — seseorang memanggil "Ya Abal Qasim!" lalu yang menyahut bukan Nabi ﷺ, atau sebaliknya.
  2. Setelah Nabi ﷺ wafat, kekhawatiran kesamaran itu hilang, karena tidak ada lagi Nabi yang hidup di antara manusia.
  3. Dalil penguat: dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, ada sahabat yang tetap dipanggil dengan kunyah "Abul Qasim" setelah Nabi ﷺ wafat, dan hal itu tidak diingkari. Ini menunjukkan larangan tidak bersifat mutlak.

Hikmah larangan:

  • Menjaga kehormatan dan kekhususan Nabi ﷺ.
  • Mencegah kesamaran (iltibas) antara Nabi ﷺ dan orang lain, terutama dalam panggilan sehari-hari.
  • Menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap adab dan ketepatan identitas.

Catatan penting:

Larangan ini hanya pada kunyah "Abul Qasim". Adapun nama "Muhammad", justru dianjurkan dan diberkahi. Banyak sahabat dan ulama setelahnya bernama Muhammad. Bahkan Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam at-Tirmidzi, dan lainnya meriwayatkan hadits ini, dan tidak ada di antara mereka yang melarang pemberian nama Muhammad.

Penerapan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa larangan itu mansus (dibatasi) pada masa hidup Nabi ﷺ, dan setelah wafat tidak lagi terlarang.
  • Imam an-Nawawi menegaskan hal serupa dan menyebutkan bahwa sebagian ulama tetap memakruhkan secara mutlak sebagai bentuk kehati-hatian.
  • Ibn Qayyim menekankan bahwa inti larangan adalah menjaga kekhususan Nabi ﷺ, bukan melarang penggunaan nama beliau.

Story Telling

Dikisahkan bahwa seorang sahabat pernah memanggil seseorang dengan "Ya Abal Qasim!" di hadapan Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ menoleh, dan ternyata yang dipanggil bukan beliau. Dari kejadian semacam ini, Nabi ﷺ melarang penggunaan kunyah beliau agar tidak terjadi kesalahan dan kesamaran. Para sahabat pun memahami larangan ini dengan penuh adab, dan mereka tetap memanggil Nabi ﷺ dengan "Ya Rasulullah" atau "Ya Nabi Allah" — panggilan yang paling mulia dan tidak menimbulkan keraguan.

Hikmahnya: Islam sangat menjaga kejelasan identitas dan adab dalam berbicara, terutama yang berkaitan dengan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memberi nama anak dengan "Muhammad" — ini sunnah dan penuh berkah.
  2. Tidak boleh menggunakan kunyah "Abul Qasim" saat Nabi ﷺ masih hidup; setelah beliau wafat, pendapat yang kuat membolehkannya, namun sebagian ulama tetap memakruhkan sebagai kehati-hatian.
  3. Utamakan adab dalam memanggil Nabi ﷺ dengan "Rasulullah" atau "Nabiullah", bukan dengan nama atau kunyah beliau secara langsung.
  4. Hindari ghuluw (berlebihan) dan hindari sikap meremehkan — keduanya tercela.
  5. Rujuk ulama terpercaya jika ada perbedaan pendapat, dan ikuti yang paling kuat dalilnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?