Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan menyiksa hewan, khususnya dengan mengurungnya tanpa memberi makan dan minum. Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan dan kehausan. Hadits ini menunjukkan bahwa menyakiti makhluk Allah, sekecil apa pun, adalah dosa besar yang bisa membinasakan seseorang, dan sebaliknya, berbuat baik kepada hewan bisa menjadi sebab ampunan dosa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ، حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ "
Terjemahan: "Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang ia penjara hingga mati. Ia masuk ke dalam neraka karena itu, karena ia tidak memberi makan dan tidak memberi minum kucing tersebut ketika ia menahannya, dan ia tidak membiarkannya untuk memakan dari serangga di bumi." (HR. Al-Bukhari no. 3482)
Hadits pendukung dari riwayat lain:
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ، كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا، فَسَقَتْهُ، فَغُفِرَ لَهَا بِهِ
"Ketika seekor anjing berputar-putar di sekitar sumur, hampir mati kehausan, lalu seorang pelacur dari Bani Israil melihatnya, ia melepas sepatunya (untuk mengambil air) dan memberi minum anjing itu, maka Allah mengampuni dosanya karena perbuatan itu." (HR. Muslim no. 2245)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya mengurung hewan tanpa memberi makan dan minum, dan bahwa hal itu termasuk dosa besar.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa berbuat baik kepada semua makhluk hidup adalah sebab masuk surga, dan menyakiti mereka adalah sebab masuk neraka.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Larangan Menyiksa Hewan
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menahan hewan tanpa memberi makan dan minum. Wanita tersebut tidak hanya mengurung kucingnya, tetapi juga tidak memberinya makan, minum, dan tidak membiarkannya mencari makan sendiri dari serangga bumi. Ini adalah bentuk kezaliman yang sangat jelas.
2. Dosa Besar yang Menjerumuskan ke Neraka
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa masuknya wanita ini ke neraka menunjukkan bahwa menyiksa hewan termasuk dosa besar. Meskipun ia mungkin memiliki amal ibadah lain, namun kezaliman kepada makhluk Allah ini menjadi sebab kebinasaannya. Ini menunjukkan bahwa hak-hak makhluk tidak boleh diremehkan.
3. Perbandingan dengan Hadits Anjing
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim membandingkan dua hadits ini: wanita yang mengurung kucing masuk neraka, sementara pelacur yang memberi minum anjing diampuni dosanya. Ini menunjukkan bahwa amal baik sekecil apa pun bisa menjadi sebab ampunan, dan kezaliman sekecil apa pun bisa menjadi sebab adzab.
4. Prinsip Keadilan dan Kasih Sayang
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk. Allah berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya' [21]: 107)
Rahmat ini mencakup seluruh makhluk, termasuk hewan.
5. Perhatian terhadap Amanah
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa siapa yang diberi amanah berupa hewan atau makhluk lain, maka ia wajib memenuhi hak-haknya. Mengabaikan hak tersebut adalah bentuk pengkhianatan amanah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu ketika ditanya tentang seseorang yang memiliki kucing dan tidak memberinya makan. Beliau menjawab dengan tegas bahwa orang tersebut wajib memberi makan kucingnya, dan jika tidak mampu, hendaknya ia melepaskannya agar bisa mencari makan sendiri. Ini menunjukkan perhatian para ulama salaf terhadap hak-hak hewan.
Ada juga kisah tentang Sufyan ats-Tsauri yang sangat berhati-hati dalam muamalah dengan hewan. Beliau pernah melewati seekor kucing yang sedang kelaparan, lalu beliau segera memberinya makan dan berkata, "Aku takut jika aku tidak memberinya makan, Allah akan menghisabku atas kelalaian ini."
Kisah-kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami hadits ini dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Wajib memberi makan dan minum kepada hewan peliharaan yang kita miliki.
- Jika tidak mampu merawat, hendaknya melepaskannya atau menyerahkannya kepada orang yang mampu, bukan mengurungnya hingga mati.
- Bersikap baik kepada hewan adalah sebab ampunan dosa, sebagaimana kisah pelacur yang memberi minum anjing.
- Menyakiti hewan adalah dosa besar yang bisa menjerumuskan ke neraka.
- Hendaknya kita meneladani kasih sayang Nabi ﷺ yang melarang menyiksa hewan dalam berbagai bentuknya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.