Penjelasan Hadits Bukhari No. 348 tentang Tayammum pengganti wudhu saat tidak ada air

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang junub dan tidak menemukan air tetap wajib shalat, dan ia boleh bersuci dengan tayammum menggunakan tanah/debu yang suci. Tayammum sudah mencukupi sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib dalam kondisi darurat. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya, dan shalat tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak ada air.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait tayammum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang suci; sapulah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak menghendaki kesulitan bagimu, tetapi Dia hendak membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Tayammum, no. 348, dari sahabat Imran bin Husain Al-Khuza'i رضي الله عنه.

Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dari Abu Dzar رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tanah itu adalah alat bersuci bagi seorang muslim, meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun."

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya shalat bagi orang junub meskipun tidak ada air, dan tayammum menggantikan mandi wajib.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tayammum berlaku untuk hadats kecil maupun besar (junub).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa syariat tayammum adalah bentuk rahmat dan kemudahan bagi umat ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun.

Nabi ﷺ menegur sahabat tersebut karena tidak shalat berjamaah. Ini menunjukkan bahwa shalat adalah kewajiban yang tidak gugur hanya karena tidak ada air. Ibnu Hajar al-Asqalani menyimpulkan bahwa seorang muslim tetap wajib shalat sesuai kemampuannya, dan tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktunya hanya karena mencari air.

2. Tayammum adalah pengganti wudhu dan mandi wajib.

Ketika sahabat itu berkata "saya junub dan tidak ada air", Nabi ﷺ tidak menyuruhnya mandi atau menunggu air, tetapi langsung memerintahkan tayammum. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa tayammum berlaku untuk mengangkat hadats kecil (seperti wudhu) dan hadats besar (seperti junub dan haid).

3. Syarat tayammum: tanah yang suci (sha'id thayyib).

Kata "صَعِيدًا طَيِّبًا" dalam ayat dan "بِالصَّعِيدِ" dalam hadits menunjukkan tanah/debu yang suci dan bersih, bukan tanah najis. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "sha'id" adalah permukaan bumi, baik berupa tanah, pasir, atau debu yang suci.

4. Kemudahan dalam syariat Islam.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Tayammum adalah bentuk kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya.

5. Adab Nabi ﷺ dalam menegur.

Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Wahai fulan, apa yang menghalangimu shalat?" — bukan langsung menghukum atau mencela. Ini menunjukkan adab dalam berdakwah dan menegur, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tayammum hanya boleh dengan tanah/debu yang memiliki sifat tanah (bukan batu atau logam).
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memperbolehkan tayammum dengan segala jenis permukaan bumi yang suci.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah yang membolehkan tayammum dengan segala yang termasuk "sha'id" (permukaan bumi) yang suci, sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imran bin Husain Al-Khuza'i رضي الله عنه — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang menderita penyakit tertentu. Suatu ketika ia ditanya tentang shalat orang sakit, dan ia menjawab dengan sabar dan ilmu. Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkan dan mengajarkannya dengan penuh hikmah.

Dalam hadits ini, kita melihat bagaimana Nabi ﷺ memperhatikan keadaan para sahabatnya satu per satu. Beliau melihat ada yang tidak shalat, lalu bertanya dengan lembut. Ketika tahu alasannya, beliau langsung memberikan solusi, bukan celaan. Ini adalah teladan dalam berdakwah: memahami keadaan orang lain sebelum menegur, dan memberikan jalan keluar yang mudah.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ yang bertanya terlebih dahulu sebelum menegur adalah pelajaran bagi para pendidik dan dai agar tidak tergesa-gesa menghukumi.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat tetap wajib meskipun tidak ada air; gunakan tayammum.
  2. Tayammum menggantikan wudhu dan mandi wajib saat air tidak ditemukan atau tidak bisa digunakan.
  3. Tayammum dilakukan dengan tanah/debu yang suci, dengan menepuk kedua tangan lalu mengusap wajah dan kedua tangan hingga pergelangan.
  4. Jangan menunda shalat hingga keluar waktunya hanya karena mencari air; segera tayammum dan shalat.
  5. Tegurlah dengan lembut dan cari tahu alasan sebelum menghukumi, sebagaimana teladan Nabi ﷺ.
  6. Bersyukurlah atas kemudahan syariat Islam yang tidak membebani di luar kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?