Penjelasan Hadits Bukhari No. 3472 tentang Kejujuran dua pembeli tanah dan penyelesaian harta temuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan dua orang saleh yang saling melepaskan hak emas yang ditemukan, karena masing-masing merasa tidak berhak atasnya. Seorang hakim bijak kemudian menyelesaikan perkara dengan menikahkan anak kedua pihak dan menggunakan emas itu untuk kebutuhan mereka serta sedekah. Pelajarannya: kejujuran, wara' (kehati-hatian dalam hal halal-haram), dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang membawa maslahat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hadits-hadits Para Nabi, no. 3472, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ هَمَّامٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ، فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ، فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ: خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي، إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ، وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ. وَقَالَ الَّذِي لَهُ الْأَرْضُ: إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا، فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ، فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ: أَلَكُمَا وَلَدٌ؟ قَالَ أَحَدُهُمَا: لِي غُلَامٌ. وَقَالَ الْآخَرُ: لِي جَارِيَةٌ. قَالَ: أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ، وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِهِمَا مِنْهُ، وَتَصَدَّقَا»

Terjemahan: "Seorang lelaki membeli sebidang tanah dari lelaki lain, lalu pembeli menemukan dalam tanah itu sebuah kendi berisi emas. Pembeli berkata: 'Ambillah emasmu dariku, aku hanya membeli tanah, bukan emas.' Pemilik tanah berkata: 'Aku menjual tanah beserta isinya.' Keduanya mengadukan perkara kepada seorang lelaki. Lelaki itu bertanya: 'Apakah kalian punya anak?' Satu berkata: 'Aku punya anak laki-laki.' Yang lain berkata: 'Aku punya anak perempuan.' Ia berkata: 'Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu, dan belanjakanlah harta itu untuk mereka berdua, serta bersedekahlah.'"

Ayat yang relevan tentang kejujuran dan mengembalikan hak:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

QS. An-Nisa' [4]: 58 — "Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil."

Penjelasan Rinci

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan wara' dan sifat amanah yang tinggi pada kedua orang tersebut. Masing-masing tidak ingin mengambil sesuatu yang ia yakini bukan haknya. Pembeli merasa emas bukan bagian dari akad jual beli tanah, sementara penjual merasa ia telah menjual tanah beserta seluruh isinya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa ini adalah dalil tentang keutamaan meninggalkan syubhat dan saling melepaskan hak demi menjaga kehormatan diri.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan kisah ini sebagai dalil bahwa seorang hakim boleh memberi solusi kreatif yang membawa maslahat selama tidak melanggar syariat. Keputusan menikahkan kedua anak dan menggunakan harta untuk mereka adalah bentuk penyelesaian yang menggabungkan keadilan dan kemaslahatan.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa harta yang tidak jelas pemiliknya hendaknya disalurkan untuk kebaikan, bukan dikuasai oleh salah satu pihak.

Tentang status emas (rikaz): Para ulama berbeda pendapat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa harta terpendam (rikaz) dalam tanah yang dibeli menjadi milik pembeli karena tanah dan isinya termasuk. Namun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat rikaz adalah milik pemilik tanah asal jika ia tidak menjual isinya secara eksplisit. Dalam kasus ini, kedua pihak justru saling melepaskan, sehingga perbedaan pendapat tidak menjadi perselisihan.

Pelajaran fiqih:

  • Akad jual beli tanah mencakup apa yang ada di dalamnya menurut sebagian ulama, kecuali jika dikecualikan.
  • Boleh bagi hakim untuk mendamaikan pihak berselisih dengan solusi yang membawa maslahat.
  • Harta yang tidak jelas pemiliknya dapat disalurkan untuk kemaslahatan umum dan sedekah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa dua orang saleh dari umat sebelum kita — sebagaimana disebutkan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah — berselisih bukan karena berebut harta, tetapi justru karena saling menolak harta yang bukan haknya. Betapa indahnya keadaan mereka: pembeli berkata, "Ambil emasmu, aku tidak membelinya." Penjual berkata, "Aku menjual tanah beserta isinya."

Ketika keduanya mengadukan kepada seorang hakim bijak, ia tidak langsung memutuskan siapa pemilik emas, tetapi bertanya: "Apakah kalian punya anak?" Ternyata masing-masing memiliki anak yang belum menikah. Hakim itu pun menyelesaikan perkara dengan solusi indah: nikahkan mereka, gunakan harta itu untuk kehidupan mereka, dan bersedekahlah.

Hikmah: Ketika dua orang bertakwa bertemu, perselisihan mereka berakhir dengan kebaikan, bukan permusuhan. Harta yang diperebutkan dengan kerakusan menjadi sumber bencana, tetapi harta yang dilepaskan dengan kejujuran menjadi sumber berkah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jujurlah dalam muamalah — jangan mengambil yang bukan hak kita, meski ada kesempatan.
  2. Tinggalkan syubhat — jika ragu halal-haramnya, lebih baik dilepaskan.
  3. Selesaikan perselisihan dengan maslahat — carilah solusi yang menguntungkan kedua pihak.
  4. Manfaatkan harta untuk kebaikan — termasuk menikahkan anak dan bersedekah.
  5. Tanamkan sifat wara' pada keluarga — didik anak-anak untuk tidak rakus terhadap harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?