Penjelasan Hadits Bukhari No. 3462 tentang Larangan menyerupai Yahudi dan Nasrani dalam penampilan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah perintah dari Nabi ﷺ untuk menyelisihi kebiasaan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang membiarkan uban mereka tanpa diwarnai. Beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk mewarnai rambut dan jenggot yang telah beruban sebagai bentuk pembeda dan identitas. Hukumnya adalah sunnah (dianjurkan), dan para ulama menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah menyelisihi mereka, bukan semata-mata soal warna tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan lafazh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ahaditsil Anbiya', Bab Ma Dzukira 'An Bani Israil, no. 3462. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan menyerupai orang-orang yang menyimpang:

لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ

"Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan yang jelas." (QS. Ali 'Imran [3]: 105)

Ayat ini menunjukkan prinsip umum larangan menyerupai kebiasaan buruk Ahli Kitab, dan hadits di atas adalah penerapan praktisnya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari (w. 256 H) memasukkannya dalam Shahih-nya sebagai dalil tentang pentingnya menyelisihi Ahli Kitab.
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah mewarnai di sini adalah sunnah, dan tujuannya adalah menyelisihi Ahli Kitab.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menukil penjelasan para ulama bahwa larangan membiarkan uban putih itu berkaitan dengan konteks menyelisihi kebiasaan mereka.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Makna "Tidak Mewarnai" (لَا يَصْبُغُونَ)

Yang dimaksud adalah kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani pada masa itu yang membiarkan uban mereka (rambut dan jenggot) tetap putih tanpa diwarnai. Ini adalah kebiasaan yang mereka lakukan secara turun-temurun.

2. Perintah Menyelisihi (فَخَالِفُوهُمْ)

Nabi ﷺ memerintahkan kaum Muslimin untuk melakukan kebalikannya, yaitu mewarnai uban. Ini adalah prinsip mukhalafah (menyelisihi) orang-orang kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, selama bukan perkara yang dilarang syariat.

3. Hukum Mewarnai Rambut

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang warna yang paling utama:

  • Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berpendapat bahwa warna yang paling utama adalah kuning (seperti warna khaluq/za'faran) atau merah, karena ini yang paling jelas menyelisihi Ahli Kitab.
  • Imam Abu Hanifah (w. 150 H) membolehkan warna hitam untuk tujuan berhias di hadapan istri, namun memakruhkannya jika tujuannya untuk menutupi usia (berbohong).
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mewarnai dengan selain hitam adalah sunnah, sedangkan hitam dimakruhkan kecuali untuk tujuan jihad atau menampakkan kegagahan di hadapan musuh.

4. Larangan Memutihkan/Mencabut Uban

Para ulama juga menjelaskan bahwa mencabut uban dari jenggot dan kepala adalah makruh, berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya seorang Muslim." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani).

5. Konteks dan Hikmah

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan bahwa perintah menyelisihi ini adalah untuk menjaga identitas kaum Muslimin agar tidak menyerupai orang-orang kafir dalam penampilan. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang tidak mewarnai karena alasan tertentu (seperti alergi), maka tidak berdosa, karena perintah ini bersifat sunnah, bukan wajib.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah mewarnai rambut dan jenggotnya dengan hinna (inai) dan katm (sejenis tumbuhan pewarna). Beliau melakukannya untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan menyelisihi kebiasaan Ahli Kitab.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias dalam menerapkan perintah Nabi ﷺ, bahkan dalam perkara yang terlihat kecil seperti mewarnai uban. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah jalan menuju kebahagiaan, dan menyelisihi musuh-musuh Islam adalah bagian dari ketaatan tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Mewarnai uban adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi yang sudah beruban, sebagai bentuk menyelisihi Ahli Kitab.
  2. Warna yang paling utama adalah kuning atau merah, dan menghindari warna hitam kecuali ada kebutuhan (seperti untuk jihad atau menyenangkan istri).
  3. Tidak boleh mencabut uban, karena ia adalah cahaya bagi seorang Muslim.
  4. Tujuan utama perintah ini adalah menjaga identitas dan pembeda dari orang-orang kafir, bukan sekadar gaya atau penampilan.
  5. Jika ada uzur (seperti alergi atau kulit sensitif), maka tidak mengapa meninggalkannya, karena perintah ini bersifat sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?