Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan dialog antara Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa al-Asy'ari tentang orang junub yang tidak menemukan air. Ibnu Mas'ud awalnya berpendapat tidak boleh shalat sebelum menemukan air, sementara Abu Musa berpegang pada hadits Ammar bin Yasir tentang tayammum dan ayat tayammum. Ibnu Mas'ud kemudian menjelaskan alasannya: beliau khawatir jika tayammum terlalu mudah diizinkan, orang akan meninggalkan air begitu terasa dingin. Ini bukan penolakan terhadap tayammum, melainkan kehati-hatian dalam berfatwa.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama tayammum ketika tidak ada air:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Terjemahan: "…lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu."
QS. An-Nisa [4]: 43
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Terjemahan: "…dan jangan pula (shalat) dalam keadaan junub, kecuali sekadar melintas jalan, hingga kamu mandi."
Hadits Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu — diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim — bahwa Nabi ﷺ mengajarkan tayammum dengan menepukkan kedua tangan ke tanah, lalu meniupnya, kemudian mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku (atau hingga pergelangan, sesuai riwayat).
Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang, termasuk perbedaan pendapat sahabat. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas dialog serupa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan tayammum adalah rukhshah (keringanan) yang tetap berlaku hingga air ditemukan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan bagaimana para sahabat berbeda pendapat dalam masalah fiqih, namun tetap saling menghormati. Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu pada awalnya berpendapat bahwa orang junub yang tidak menemukan air harus menunggu dan tidak shalat. Ini adalah ijtihad beliau, bukan penolakan terhadap syariat.
Abu Musa al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu kemudian mengingatkan dengan dua dalil: (1) hadits Ammar bin Yasir tentang tayammum, dan (2) ayat tayammum. Ibnu Mas'ud menjawab bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tidak merasa puas dengan pernyataan Ammar. Ini menunjukkan bahwa perbedaan ini sudah ada sejak masa sahabat.
Yang penting dipahami: Ibnu Mas'ud tidak menolak tayammum secara mutlak. Beliau menjelaskan alasannya di akhir hadits: jika tayammum diizinkan secara longgar, dikhawatirkan orang akan meninggalkan air begitu terasa dingin, lalu bertayammum padahal air tersedia. Ini adalah saddudz-dzari'ah (menutup jalan menuju kemudahan yang disalahgunakan), sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tayammum adalah keringanan yang Allah tetapkan ketika air tidak ada atau tidak mampu digunakan karena sakit, dingin yang membahayakan, atau haus. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat mengamalkan tayammum dalam perjalanan dan kondisi darurat.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya (syarh hadits) menjelaskan bahwa kekhawatiran Ibnu Mas'ud adalah bentuk kehati-hatian dalam berfatwa, bukan penolakan terhadap nash. Beliau juga menyebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu memang pernah ragu dalam masalah ini, namun akhirnya menerima tayammum berdasarkan dalil.
Kesimpulan fiqih menurut jumhur ulama dari daftar: Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — semuanya berpendapat bahwa tayammum disyariatkan ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit, dingin yang membahayakan, atau haus. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan Al-Qur'an, hadits Ammar, dan ijma' sahabat setelahnya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah dalam suatu perjalanan bersama Ammar bin Yasir. Ketika junub dan tidak ada air, Ammar mengingatkan tentang tayammum. Umar awalnya ragu, namun setelah diingatkan dan merenungkan dalil, beliau menerima. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Umar kemudian mengamalkan tayammum dan tidak mengingkarinya setelah jelas dalilnya.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menerima kebenaran ketika dalil telah jelas, sebagaimana Umar yang akhirnya menerima tayammum. Dan seorang alim hendaknya berhati-hati dalam berfatwa, sebagaimana Ibnu Mas'ud yang khawatir fatwanya disalahgunakan.
Kesimpulan Praktis
- Tayammum disyariatkan ketika tidak ada air, atau tidak mampu menggunakan air karena sakit, dingin yang membahayakan, atau haus.
- Orang junub yang tidak menemukan air boleh bertayammum dan shalat, tidak perlu menunggu hingga menemukan air.
- Perbedaan pendapat di antara sahabat adalah rahmat dan menunjukkan kedalaman ilmu mereka.
- Hendaknya kita mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur ulama dalam daftar.
- Berhati-hatilah dalam berfatwa, jangan mempermudah hingga menyebabkan orang meninggalkan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.