Penjelasan Hadits Bukhari No. 3458 tentang Larangan meletakkan tangan di pinggang saat shalat menyerupai Yahudi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha tidak menyukai seseorang yang meletakkan tangannya di pinggang (di atas tulang pinggul) ketika sedang shalat, karena hal itu menyerupai perbuatan orang Yahudi. Ini termasuk bab tasyabbuh (menyerupai) ahli kitab yang dilarang dalam syariat. Sikap beliau ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menjaga kekhusyukan shalat dan menjauhi peniruan terhadap orang kafir.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 3458:

Diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dari jalur Masruq, bahwa beliau membenci orang yang shalat meletakkan tangannya di pinggangnya, dan beliau berkata: "Sesungguhnya orang Yahudi melakukannya."

Hadits ini disebutkan Imam Al-Bukhari dalam Kitab Ahadits al-Anbiya', bab Ma Yudzkaru 'an Bani Israil. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan tasyabbuh (penyerupaan) dengan ahli kitab, dan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha memahami hal ini dari Nabi ﷺ.

Dalil Al-Qur'an tentang larangan menyerupai ahli kitab:

QS. Al-Ma'idah [5]: 51

وَيَقُولُونَ آمَنَّا بِاللَّهِ وَبِالرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌ مِّنْهُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

"Dan mereka berkata: 'Kami telah beriman kepada Allah dan kepada Rasul, dan kami taat.' Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman."

Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa menyerupai perilaku orang-orang yang berpaling dari petunjuk bukanlah jalan orang beriman. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mencela sikap orang yang mengaku beriman namun meniru jalan orang yang menyimpang.

Hadits terkait larangan tasyabbuh:

Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ

"Sungguh kalian akan mengikuti jalan-jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini merupakan peringatan keras agar umat Islam tidak meniru kebiasaan umat-umat terdahulu, termasuk dalam hal ibadah dan adab.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata الْخَاصِرَة (al-khashirah) berarti pinggang atau tulang rusuk bagian bawah yang menonjol di sisi tubuh. Yang dimaksud dalam hadits ini adalah meletakkan tangan di atas pinggang saat berdiri dalam shalat — dalam istilah fiqih disebut al-ikhtishar.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Al-Bukhari — beliau memasukkan hadits ini dalam Kitab Ahadits al-Anbiya' bab tentang Bani Israil, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai bagian dari penjelasan tentang kebiasaan Bani Israil yang harus dijauhi.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa al-ikhtishar dalam shalat dilarang karena menyerupai perbuatan setan atau orang Yahudi. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membedakan antara meletakkan tangan di pinggang karena kebutuhan (seperti sakit) dan karena kebiasaan tanpa alasan.
  3. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat tentang makruh-nya al-ikhtishar dalam shalat, dan bahwa larangan ini berlaku baik dalam shalat fardhu maupun sunnah.
  4. Ibn Taymiyyah dalam Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim menegaskan prinsip umum bahwa menyerupai ahli kitab dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka adalah terlarang, dan beliau menyebutkan bahwa al-ikhtishar termasuk perkara yang dilarang karena menjadi ciri khas Yahudi.
  5. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang al-ikhtishar dalam shalat, dan beliau mengaitkan larangan ini dengan prinsip menjauhi tasyabbuh.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menyatakan makruhnya al-ikhtishar dalam shalat.
  • Sebagian ulama menyatakan bahwa kemakruhan ini hanya berlaku jika dilakukan tanpa kebutuhan, adapun jika karena sakit atau keperluan mendesak maka tidak makruh.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, yaitu makruh secara mutlak kecuali ada kebutuhan, berdasarkan hadits 'Aisyah ini dan hadits lain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ melarang al-ikhtishar dalam shalat (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Story Telling

Diceritakan bahwa Masruq bin al-Ajda' — seorang tabi'in besar dari Kufah — pernah bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang berbagai perkara shalat. Beliau adalah salah satu murid utama 'Aisyah yang banyak meriwayatkan hadits darinya. Dalam riwayat ini, Masruq menyampaikan bahwa 'Aisyah tidak hanya melarang al-ikhtishar, tetapi beliau juga menjelaskan alasannya dengan tegas: "Orang Yahudi melakukannya."

Sikap 'Aisyah ini menunjukkan bagaimana para salaf tidak hanya mengetahui hukum, tetapi juga memahami illah (sebab) di balik hukum tersebut. Beliau radhiyallahu 'anha dikenal sebagai wanita yang sangat cerdas dan mendalam pemahamannya dalam agama, hingga para sahabat besar seperti Abu Musa al-Asy'ari dan lainnya merujuk kepadanya dalam banyak masalah fiqih.

Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa 'Aisyah adalah salah satu dari tujuh fuqaha Madinah pada masanya, dan beliau sangat teliti dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam hal-hal yang tampak kecil seperti adab shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari meletakkan tangan di pinggang saat shalat — baik dalam shalat fardhu maupun sunnah — karena hal ini menyerupai perbuatan orang Yahudi dan termasuk al-ikhtishar yang dilarang.
  2. Jaga kekhusyukan shalat dengan mengikuti adab-adab yang diajarkan Nabi ﷺ, termasuk dalam posisi tangan dan tubuh.
  3. Jauhi tasyabbuh dengan ahli kitab dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, sebagaimana diperingatkan oleh Nabi ﷺ dan dipahami oleh para ulama seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
  4. Jika ada kebutuhan seperti sakit atau kelelahan yang mengharuskan meletakkan tangan di pinggang, maka sebagian ulama memberikan keringanan, namun sebaiknya dihindari jika memungkinkan.
  5. Teladani kehati-hatian 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam menjaga sunnah dan menjauhi hal-hal yang menyerupai kebiasaan orang kafir.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?