Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 333 tentang Hukum sujud di dekat wanita haid tanpa najis

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan kebersamaan rumah tangga Nabi ﷺ dan istrinya, Maimunah radhiyallahu 'anha, dengan penuh kelembutan dan kemudahan. Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak shalat, namun hal itu tidak menghalangi kedekatan fisik dengan suaminya selama tidak ada larangan syar'i. Juga menjadi dalil bahwa menyentuh atau terkena pakaian orang yang sedang shalat tidak membatalkan shalat, dan shalat di atas alas (khumrah) hukumnya boleh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Haid, Bab "Wanita Haid Tidak Mewajibkan Shalat" (no. 333).

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah suatu kotoran.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wanita haid duduk di dekat orang yang sedang shalat, dan terkena pakaian orang yang shalat tidak membatalkan shalatnya. Beliau juga menukil perkataan para ulama bahwa hadits ini adalah dalil bahwa tempat shalat tidak harus suci dari najis yang dimaafkan (seperti bekas sentuhan orang haid yang kering), selama tidak ada najis yang terlihat.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Wanita Haid Tidak Shalat, Namun Tetap Bisa Beraktivitas Normal

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ijma' ulama menyatakan wanita haid tidak wajib shalat dan tidak perlu mengqadha'nya. Namun, hal ini tidak berarti ia harus dikucilkan atau dijauhkan. Maimunah radhiyallahu 'anha tetap duduk di dekat masjid Nabi ﷺ, berbicara, dan berinteraksi normal. Ini menunjukkan bahwa haid adalah kondisi fitrah yang tidak menghalangi seorang wanita untuk hidup normal.

2. Bolehnya Shalat di Atas Alas (Khumrah)

Imam Al-Bukhari membawakan hadits ini dalam bab tentang shalat di atas khumrah (tikar kecil dari pelepah kurma). Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah dalil bolehnya shalat di atas alas yang bersih, dan ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang tetap dilakukan meskipun di dekatnya ada istrinya yang sedang haid.

3. Sentuhan atau Terkena Pakaian Orang Shalat Tidak Membatalkan Shalat

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang yang shalat tersentuh atau terkena pakaian orang lain (termasuk wanita haid), maka shalatnya tidak batal. Yang membatalkan shalat hanyalah hadats atau najis yang menempel pada badan atau pakaian orang yang shalat, bukan sekadar bersentuhan.

4. Kelembutan Nabi ﷺ dalam Kehidupan Rumah Tangga

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang sangat lembut terhadap istrinya. Beliau tidak menyuruh Maimunah menjauh atau pindah tempat, justru membiarkannya duduk di dekatnya. Ini adalah pelajaran bagi suami untuk bersikap lembut dan tidak mempersulit istri dalam kondisi apapun.

5. Bolehnya Shalat di Tempat yang Ada Wanita Haid

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di rumah yang di dalamnya ada wanita haid, dan tidak ada larangan untuk berdekatan dengan mereka selama tidak melakukan hubungan badan.

Story Telling

Dari hadits ini kita bisa membayangkan suasana rumah tangga Nabi ﷺ yang penuh berkah. Maimunah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi yang paling akhir dinikahi. Beliau tinggal di rumah yang bersebelahan dengan masjid Nabawi. Ketika Nabi ﷺ shalat di rumahnya di atas tikar kecil (khumrah), Maimunah yang sedang haid duduk di dekatnya. Ketika Nabi ﷺ sujud, sebagian kainnya menyentuh tubuh Maimunah. Ini bukanlah sesuatu yang membuat Nabi ﷺ marah atau memerintahkannya menjauh. Justru ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemudahan dan tidak mempersulit.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dari jalur Sulaiman Asy-Syaibani dari Abdullah bin Syaddad yang mendengar langsung dari bibinya, Maimunah. Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ untuk dijadikan pelajaran bagi umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tidak shalat, dan ini adalah ketetapan syariat yang tidak perlu dirisaukan. Ia tetap bisa beraktivitas normal dan beribadah selain shalat seperti dzikir dan doa.
  2. Boleh shalat di atas alas seperti tikar, sajadah, atau khumrah selama bersih.
  3. Sentuhan atau terkena pakaian orang shalat tidak membatalkan shalat, selama tidak ada najis yang menempel.
  4. Suami hendaknya bersikap lembut kepada istri dalam segala kondisi, termasuk saat istri haid.
  5. Jangan mempersulit diri dalam hal-hal yang Allah ﷻ berikan kelonggaran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.