Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 3323 tentang Perintah membunuh anjing dalam hadits shahih

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (HR. Bukhari no. 3323) sebenarnya bukan tentang lalat, melainkan tentang perintah Rasulullah ﷺ untuk membunuh anjing. Namun, perlu dipahami bahwa perintah ini bersifat khusus dan tidak mutlak untuk semua jenis anjing. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah anjing yang membahayakan, seperti anjing liar yang ganas, atau dalam riwayat lain disebutkan "anjing hitam pekat" yang merupakan setan di antara anjing. Adapun anjing untuk kepentingan tertentu seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka tidak boleh dibunuh.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik membahas tentang perintah membunuh anjing. Namun, ada ayat yang berkaitan dengan bolehnya memanfaatkan hewan buruan yang ditangkap oleh anjing yang telah dilatih:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda maksud (HR. Bukhari no. 3323) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلاَبِ

"Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk membunuh anjing."

Hadits Pelengkap (Takhshish/Pengkhususan):

Dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

"أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِقَتْلِ الْكِلَابِ" ثُمَّ قَالَ: "مَا بَالُهُمْ مِنَ الْكِلَابِ؟" ثُمَّ قَالَ: "فِي الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ الْبَهِيمِ" — "Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Apa urusan mereka dengan anjing?' Kemudian beliau bersabda: '(Yang diperintahkan dibunuh adalah) anjing hitam pekat (yang merupakan setan).'"

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing adalah untuk anjing yang berbahaya, bukan anjing yang diizinkan untuk dipelihara.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing dalam hadits ini telah dinasakh (dihapus) atau dikhususkan dengan hadits-hadits yang membolehkan memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa anjing yang bermanfaat tidak boleh dibunuh.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "anjing hitam pekat" adalah anjing yang hitam total tanpa ada warna lain, dan ini adalah setan di antara anjing-anjing. Adapun selain itu, tidak diperintahkan untuk dibunuh secara mutlak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa perintah membunuh anjing adalah untuk menghilangkan bahaya, dan jika tidak ada bahaya maka tidak boleh dibunuh karena termasuk menyia-nyiakan hewan tanpa manfaat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki konteks dan perkembangan hukum. Berikut penjelasan rincinya:

1. Konteks Historis

Pada awal Islam, perintah membunuh anjing cukup luas karena banyaknya anjing liar yang mengganggu di Madinah. Namun kemudian, turunlah keringanan dan pengkhususan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini kemudian dinasakh (dihapus) dengan hadits yang membolehkan memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa hukum membunuh anjing kembali kepada kaidah "membunuh hewan yang membahayakan" — jika anjing tersebut liar dan ganas, maka boleh dibunuh; jika tidak, maka haram membunuhnya tanpa alasan syar'i.

2. Pengkhususan dengan Anjing Hitam Pekat

Dalam riwayat Muslim, Nabi ﷺ mengkhususkan perintah membunuh pada "anjing hitam pekat" (الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ الْبَهِيمِ). Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa "bahim" artinya hitam pekat tanpa bercak sedikit pun. Ini adalah jenis anjing yang paling berbahaya dan paling dekat dengan sifat setan. Namun, ini bukan berarti semua anjing hitam wajib dibunuh — melainkan ini menunjukkan bahwa perintah tersebut terfokus pada jenis yang paling berbahaya.

3. Hukum Memelihara Anjing

Para ulama sepakat bahwa memelihara anjing di luar tiga keperluan (berburu, menjaga ternak, menjaga ladang) adalah haram dan mengurangi pahala setiap hari. Ini berdasarkan hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلَا مَاشِيَةٍ وَلَا أَرْضٍ، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ" — "Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar satu qirath." (HR. Muslim)

4. Hikmah di Balik Perintah

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah perintah membunuh anjing yang berbahaya adalah untuk menjaga keselamatan manusia dari gigitan dan penyakit yang dapat ditularkan. Adapun anjing yang bermanfaat, maka ia adalah makhluk Allah yang tidak boleh disakiti tanpa alasan.

5. Adab Terhadap Hewan

Penting dicatat bahwa meskipun ada perintah membunuh anjing tertentu, Islam tetap mengajarkan adab yang baik terhadap hewan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa membunuh hewan tanpa alasan syar'i adalah perbuatan yang dilarang, dan termasuk kezaliman yang akan dihisab di akhirat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika ada seorang wanita pelacur dari Bani Israil yang melihat seekor anjing yang kehausan di dekat sumur. Anjing itu menjulurkan lidahnya karena kehausan. Wanita itu pun melepas sepatunya dan menimba air untuk diberikan kepada anjing tersebut. Maka Allah mengampuni dosa-dosanya karena perbuatan baiknya itu. Nabi ﷺ bersabda:

"بَيْنَمَا كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ، إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إِسْرَائِيلَ، فَنَزَعَتْ مُوقَهَا فَاسْتَقَتْ لَهُ بِهِ، فَسَقَتْهُ إِيَّاهُ، فَغُفِرَ لَهَا بِهِ" — "Ketika seekor anjing berputar-putar di dekat sumur, hampir mati karena kehausan, seorang pelacur dari Bani Israil melihatnya. Ia melepas sepatunya, menimba air dengannya, lalu memberi minum anjing itu. Maka Allah mengampuni dosanya karena perbuatan itu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun ada perintah membunuh anjing tertentu, kasih sayang kepada makhluk Allah tetap menjadi ajaran utama Islam. Perintah membunuh hanyalah untuk menghilangkan bahaya, bukan untuk berbuat kejam kepada hewan.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami konteks hadits — Perintah membunuh anjing dalam hadits ini bersifat khusus untuk anjing yang berbahaya, bukan semua anjing.
  2. Jangan membunuh anjing tanpa alasan syar'i — Membunuh hewan tanpa manfaat adalah perbuatan yang dilarang dan termasuk kezaliman.
  3. Boleh memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan — Yaitu untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang. Di luar itu, memelihara anjing hukumnya haram dan mengurangi pahala.
  4. Jika ada anjing liar yang ganas dan membahayakan — Maka boleh membunuhnya untuk menghilangkan bahaya, sebagaimana kaidah syar'i "membunuh hewan yang membahayakan" diperbolehkan.
  5. Tetap berbuat baik kepada hewan — Kasih sayang kepada makhluk Allah adalah bagian dari iman, selama tidak bertentangan dengan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.