Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 3318
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa menyakiti hewan—terlebih dengan menahan makan dan minumnya hingga mati—adalah dosa besar yang bisa menjerumuskan seseorang ke neraka. Sebaliknya, berbuat baik kepada hewan adalah sebab datangnya ampunan dan rahmat Allah. Kasih sayang dalam Islam tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada seluruh makhluk bernyawa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih Al-Bukhari, no. 3318, Kitab Permulaan Penciptaan, Bab Lima Hewan yang Diharamkan Dibunuh di Tanah Haram), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا، فَلَمْ تُطْعِمْهَا، وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خِشَاشِ الْأَرْضِ
Terjemah: "Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ia ikat; ia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan dari serangga (hewan kecil) di bumi."
Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dengan makna yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sama.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah berbuat ihsan kepada semua makhluk:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
QS. An-Nahl [16]: 90
Terjemah: "Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan), memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil tegas bahwa menyiksa hewan dengan menahan makan dan minum adalah sebab masuknya seseorang ke neraka, dan bahwa hak hewan wajib ditunaikan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa menyakiti hewan tanpa alasan syar'i, sekaligus menunjukkan luasnya rahmat Allah bagi orang yang berbuat baik kepada makhluk-Nya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Nabi ﷺ mengabarkan bahwa seorang wanita—yang identitasnya tidak disebutkan—diazab dengan neraka karena perbuatannya terhadap seekor kucing. Ia mengikat kucing tersebut, lalu tidak memberinya makan, tidak memberinya minum, dan tidak pula melepaskannya agar bisa mencari makan sendiri dari serangga atau sisa-sisa di bumi. Kucing itu mati dalam keadaan tersiksa.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyimpulkan beberapa faedah: (1) haramnya menyiksa hewan dan menahan haknya; (2) bahwa dosa besar tidak hanya berkaitan dengan hak manusia, tetapi juga hak makhluk hidup lain; (3) bahwa amal buruk yang tampak "kecil" di mata manusia bisa menjadi besar di sisi Allah karena melanggar hak yang Allah tetapkan.
- Imam an-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini memotivasi untuk berbuat ihsan kepada hewan, dan bahwa memberi makan hewan yang kita pelihara adalah kewajiban. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hewan memiliki hak yang harus ditunaikan oleh pemeliharanya.
- Ibnu Rajab al-Hanbali (Jami' al-'Ulum wa al-Hikam) menekankan prinsip bahwa rahmat Allah itu dekat kepada orang-orang yang berbuat baik, dan bahwa dosa bisa datang dari arah yang tidak disangka-sangka—termasuk dari perlakuan terhadap hewan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar rahmat dan maslahat; menyakiti makhluk tanpa hajat syar'i bertentangan dengan prinsip ini.
Perbedaan pendapat: Para ulama daftar sepakat tentang haramnya menyiksa hewan dan kewajiban memberi makan hewan yang dipelihara. Tidak ada perbedaan yang signifikan di antara mereka dalam masalah pokok ini. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa menahan makan dan minum hewan hingga mati adalah dosa besar, berdasarkan zhahir hadits.
Catatan penting: Hadits ini tidak berarti bahwa setiap orang yang pernah menyakiti hewan otomatis masuk neraka selamanya. Ini adalah ancaman (tahdzir) bagi perbuatan tersebut, dan Allah Maha Adil serta Maha Pengampun bagi siapa yang bertaubat. Namun, ini menunjukkan betapa seriusnya perkara hak-hak makhluk.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang pria yang berjalan di jalan dan merasa sangat kehausan, lalu ia menemukan sumur dan minum darinya. Ketika keluar, ia melihat seekor anjing yang menjulurkan lidahnya karena kehausan. Pria itu berkata dalam hatinya, "Anjing ini telah mencapai keadaan seperti yang aku alami." Maka ia turun kembali ke sumur, mengambil air dengan sepatunya, dan memberikannya kepada anjing itu. Nabi ﷺ bersabda, "Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya."
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kami mendapat pahala karena berbuat baik kepada hewan?" Beliau menjawab, "Pada setiap makhluk yang bernyawa ada pahala."
Hikmah: Kisah ini menunjukkan keseimbangan dalam syariat—sebagaimana menyiksa hewan bisa menjerumuskan ke neraka, berbuat baik kepadanya bisa menjadi sebab ampunan. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan kebaikan kecil dan tidak menganggap enteng kezaliman kecil.
Kesimpulan Praktis
- Bertaqwalah kepada Allah dalam urusan hewan. Jika kita memelihara hewan, wajib memberi makan, minum, dan tempat yang layak.
- Jangan menahan hak makhluk hidup. Baik manusia maupun hewan, menahan hak mereka adalah kezaliman yang akan dipertanggungjawabkan.
- Jangan meremehkan dosa kecil. Bisa jadi sesuatu yang tampak sepele di mata manusia menjadi besar di sisi Allah.
- Perbanyak berbuat baik kepada makhluk. Memberi makan hewan, menyayangi mereka, dan tidak menyakitinya adalah ibadah yang bernilai pahala.
- Bertaubatlah jika pernah menyakiti hewan. Allah Maha Pengampun dan menerima taubat hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.